SuaraKaltim.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan kembali melakukan penjaringan untuk Warga Berprestasi Dan Warga Pelopor 2023. Mereka nantinya akan menerima penghargaan pada hari jadi ke-126 Kota Balikpapan 10 Februari nanti.
Terkait hal ini, Staf Ahli Bidang Perekonomian dan Pembangunan, Doortje Marpaung selaku pelaksana penjaringan mengungkapkan, nantinya pengusulan permohonan maksimal dilakukan 18 Januari.
Saat ini dalam proses rekapitulasi oleh sekretariat di Bagian Kerjasama dan Perkotaan. Mereka yang sudah diajukan berasal dari bidang yang beragam.
“Kita ingin proporsional. Dalam arti kata, berbagai bidang pembangunan muncul. Jadi tidak hanya didominasi oleh satu bidang,” tutur Doortje Marpaung, melansir dari Inibalikpapan.com--Jaringan Suara.com, Senin (16/01/2023).
Pihaknya juga tidak melakukan pembatasan untuk bidang-bidang yang diajukan. Namun, lebih pada prestasi atau keberhasilan yang diraih. Juga ke pelaporan orang yang bersangkutan, sejauh mana.
“Bagaimana iya menjadi pelopor di masyarakat, atau apa prestasi dia. Jadi tidak ada pembatasan bidang. Untuk kuota adalah 25 orang, sesuai kemampuan anggaran kita,” jelasnya.
Untuk informasi, indikator Warga Pelopor dan Warga Berprestasi meliputi, pertama, merupakan warga Kota Balikpapan atau warga luar Kota Balikpapan secara perorangan yang peduli dan berkontribusi dalam pembangunan Kota Balikpapan.
Juga menjadi inspirator, inisiator, motivator yang berkelanjutan untuk warga lainnya dan memberikan nilai tambah di bidang yang ditekuninya.
“Juga menjadi brand/icon untuk Kota Balikpapan, tidak pernah dan tidak sedang tersangkut masalah hukum dan etika, berkegiatan dan berkontribusi secara mandiri untuk pembangunan Kota Balikpapan.
Baca Juga: Wanita Selundupkan Gergaji, Diduga Terlibat Kaburnya Tahanan Polresta Balikpapan
“Usulan disampaikan oleh instansi/organisasi masyarakat/mandiri. Dengan disertai profil/narasi/dokumentasi kepeloporan. Terakhir, belum pernah menerima penghargaan kriteria/bidang serupa dari Pemerintah Kota Balikpapan,” pungkasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- 4 Genset Mini Portable Praktis dan Senyap, Solusi Saat Mati Listrik
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- 3 Pompa Air Otomatis untuk Sumur Dalam, Air Deras dan Mesin Awet
- 4 AC Hemat Listrik untuk Rumah Daya Listrik 450 VA, Pilihan Terbaik agar Tidak Jeglek
Pilihan
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
-
UBK Nonaktifkan Ketua BEM FH dari Jabatan Usai Mengaku Terima Suap Rp20 Juta dari Oknum Polisi
-
Sisi Gelap 'Operasi Penertiban Sawit' Satgas PKH dan Tentara di Tesso Nilo
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
Terkini
-
Dana Ilegal Tidak Mengalir ke Perbankan, Kejati Sebut Kerugian Negara Rp1,4 Triliun Dikembalikan
-
Pertamax Naik, Dapat Pertalite di Kota Minyak Semakin Sulit
-
Salahgunakan Pemberian KUR, Delapan Ibu-ibu di Samarinda Diamankan Kejaksaan
-
Kini Hindari Wawancara, Gaya Komunikasi Gubernur Rudy Mas'ud Jadi Sorotan
-
Diskominfo Kaltim Soroti Media Lokal Abaikan Kode Etik Demi Viralitas