SuaraKaltim.id - Seorang wanita dilaporkan Ketua DPRD Penajam Paser Utara (PPU), Syahruddin M Noor. Wanita itu berinisial FA.
Video syur diduga FA dan Syahruddin M Noor tersebar di media sosial (Medsos). Laporan itu diterima Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri dengan nomor: LP/B/0270/VI/2022/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 10 Juni 2022.
Dikabarkan, laporan itu sudah naik ke tingkat penyidikan. Di mana surat perintah penyidikan bernomor SP.Sidik/213/VII/2022/Dittipidsiber tanggal 24 Agustus 2022. Kemudian, dilannjutkan dengan penyidikan dari surat perintah penyidikan dengan nomor SP.Sidik/237/IX/2022/Dittipidsiber tanggal 14 September 2022.
Penangkapan FA dilakukan Dittipidsiber Bareskrim Polri dengan surat nomor SP.KAP/381/IX/2022/Dittipidsiber tanggal 22 September 2022. Penahanan FA di rumah tahanan Bareskrim Polri per 23 September.
FA dijerat Pasal 45 ayat 1 Juncto Pasal 27 ayat 1 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektrik (ITE). Lalu, penahanan FA dilakukan dengan dasar surat perintah tahanan nomor SP.HAN/33/IX/2022/Dittipidsiber. Elektronik (ITE).
"Karena diduga telah melakukan tindak pidana setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan," tulis surat perintah penahanan, dikutip Selasa (17/01/2023).
Konfirmasi dari Dirtipidsiber Brigjen Adi Vivid Agustiadi Bachtiar belum diperoleh soal penahanan. Ia juga belum merespons soal kasus yang menyeret kader Partai Demokrat itu dengan FA.
Zainul Arifin selaku pengacara FA menuturkan, kasus ini berawal saat Syahruddin diduga mengajak FA buat melakukan hubungan suami istri di salah satu hotel di Senayan. FA katanya mengenal Syahruddi dari temannya.
"Bahwa klien kami baru mengenal terlapor dari seseorang temanya yang bernama Puji Wulandari dan Rexsi," katanya.
Baca Juga: Video Viral Una dengan 3 Orang di Twitter Bikin Heboh
Usai kenalan dan saling komunikasi, Syahruddin ajak FA ketemu di mal yang ada di Senayan pada 16-17 September 2021. Di pertemuan itu, FA dibujuk buat berhubungan badan. Lalu ada imbalan senilai Rp 1,5 juta yang akan diberikan Syahruddin.
"Dengan terpaksa dan dorongan ekonomi untuk kebutuhan hidup membiayai orang tuanya dan juga kebutuhan biaya kuliahnya, maka dengan berat hati klien kami menyetujuinya," ujar Zainul.
FA dibawa Syahruddin ke hotel. FA diminta masuk terlebih dahulu ke kamar yang sudah ditentukan Syahruddin.
Tak berapa lama, kader Partai Demokrat itu masuk ke kamar kemudian mengajak FA untuk berhubungan badan selayaknya suami istri. Usai melakukan hal tersebut, Syahruddin katanya memberikan uang Rp 1,5 juta ke FA lalu pergi.
"Tanpa sepengetahuan klien kami, tiba-tiba beredar sebuah video mesum berdurasi 3 menit 55 detik di media sosial dan sempat membuat heboh di masyarakat Kabupaten Penajam Paser Utara Kaltim yang diduga melibatkan klien kami dengan terlapor yang sedang berada di kamar hotel dalam kondisi tanpa busana alias bugil," ucapnya.
Akibat video syur itu tersebar, Syahruddin membuat laporan ke Mabes Polri dengan nomor LP/B/0270/VI/2022/SPKT/BARESKRIM POLRI tanggal 10 Juni 2022.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Punya Sunroof Mulai 30 Jutaan, Gaya Sultan Budget Kos-kosan
- 3 Pilihan Cruiser Ganteng ala Harley-Davidson: Lebih Murah dari Yamaha NMAX, Cocok untuk Pemula
- 5 HP Murah Terbaik dengan Baterai 7000 mAh, Buat Streaming dan Multitasking
- 4 Mobil Bekas 7 Seater Harga 70 Jutaan, Tangguh dan Nyaman untuk Jalan Jauh
- 5 Rekomendasi Mobil Keluarga Bekas Tahan Banjir, Mesin Gagah Bertenaga
Pilihan
-
Tragedi Pilu dari Kendal: Ibu Meninggal, Dua Gadis Bertahan Hidup dalam Kelaparan
-
Menko Airlangga Ungkap Rekor Kenaikan Harga Emas Dunia Karena Ulah Freeport
-
Emas Hari Ini Anjlok! Harganya Turun Drastis di Pegadaian, Antam Masih Kosong
-
Pemilik Tabungan 'Sultan' di Atas Rp5 Miliar Makin Gendut
-
Media Inggris Sebut IKN Bakal Jadi Kota Hantu, Menkeu Purbaya: Tidak Perlu Takut!
Terkini
-
Wamendagri Dorong Kepala Daerah Bangun Ekosistem Inovasi Berbasis Riset
-
DPR Dukung Pemerataan Jalan di Kaltim, Dorong Akses Mudah Menuju IKN
-
TNI AU Naik Kelas, A400M Bawa Indonesia ke Liga Mobilitas Strategis Regional
-
Gibran Dorong Percepatan Pembangunan Papua Lewat Dua Lembaga Khusus
-
Cak Imin: Pemutihan Tunggakan BPJS Kesehatan Dimulai Akhir Tahun Ini