SuaraKaltim.id - BNNK Balikpapan bersama Kanwil Bea Cukai Kalbagtim dan KPPBC TMP B Balikpapan (Bea Cukai Balikpapan) berhasil menggagalkan penyeludupan dan peredaran gelap narkotika golongan I bentuk tanaman jenis ganja di Balikpapan.
Pengungkapan ini berawal dari kegiatan patroli siber sinergi Bea Cukai dan BNN, dalam kesempatan tersebut didapatkan informasi adanya pengiriman narkotika jenis ganja dengan modus menggunakan jasa pengiriman (ekspedisi) dari Kota Medan menuju Kota Balikpapan pada Minggu (05/02/2023).
"Dari informasi tersebut dibentuklah tim gabungan. Petugas selanjutnya melakukan pengintaian dan penyelidikan secara intensif dan pada hari Senin 6 Februari 2023 di sekitar halaman kantor salah satu jasa ekspedisi di Jalan MT Haryono," kata Kepala BNNK Balikpapan, Komisaris Risnoto, dikutip Jumat (10/02/2023).
Pria berinisial AWR yang berusia 37 tahun berhasil ditangkap. Dia ditangkap petugasbeserta 1 paket berukuran besar yang didalamnya terdapat 2 bungkus plastik berisi baju kaos. Kemudian setelah digeledah didapati dalam lipatan kaos tersebut terdapat barang yang diduga narkotika golongan I bentuk tanaman jenis ganja seberat 1.022 Gram (Brutto).
"Selanjutnya setelah dilakukan interogasi, AWR mengaku bahwa paket yang diduga berisi narkotika golongan I bentuk tanaman jenis Ganja tersebut adalah miliknya bersama dengan MH alias UN," tambah Risnoto.
Petugas selanjutnya melakukan pengembangan dan pencarian terhadap MH alias UN. Akhirnya keduanya dapati yang bersangkutan berada di sebuah rumah di sekitar Jalan Cendrawasih, Klandasan Ulu. Saat dilakukan penangkapan, MH alias UN sempat tidak koperatif dan bersembunyi di atas plafon rumah.
"Selanjutnya dengan upaya paksa petugas berhasil mengamankan MH alias UN. Dari hasil penggeledahan yang di lakukan di kamar MH alias UN petugas juga menemukan 2 (dua) batang tanaman yang diduga merupakan narkotika golongan I bentuk tanaman jenis Ganja dan 9 (Sembilan) plastik paketan kecil siap jual" tambah Komisaris Risnoto
Selain itu juga juga didapati, tanaman jenis Ganja dengan berat 22,05 gram (Brutto). Dari keterangan AWR dan MH alias UN, mereka mengaku bahwa paketan yang diduga berisi narkotika golongan I bentuk tanaman jenis Ganja tersebut adalah milik bersama dan dipesan melalui aplikasi online.
Sementara MH alias UN mengakui bahwa, sudah beberapa bulan terakhir dirinya mencoba menanam pohon ganja tersebut. Para tersangka juga mengakui sebelumnya telah beberapa kali melakukan pembelian dan pengiriman serta menjual kembali ganja tersebut untuk diedarkan.
Baca Juga: Satnarkoba Polresta Solo Ungkap Kasus Peredaran Ganja, Barang Bukti Nyaris 1 Kilogram!
"Kepada para tersangka dikenakan pasal Pasal 111 ayat (2) Jo. Pasal 132 ayat (1) Subs Pasal 114 ayat (2) Jo. Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika," jelasnya.
Kontributor: Arif Fadillah
Berita Terkait
Terpopuler
- Breaking News! PSSI Resmi Umumkan Pelatih Timnas Indonesia
- 8 City Car yang Kuat Nanjak dan Tak Manja Dibawa Perjalanan Jauh
- 5 Rekomendasi Cushion Mengandung Skincare Anti-Aging Untuk Usia 40 Ke Atas
- Djarum Buka Suara soal Pencekalan Victor Hartono dalam Kasus Dugaan Korupsi Tax Amnesty
- 5 Smartwatch Terbaik untuk Olahraga dan Pantau Detak Jantung, Harga Mulai Rp300 Ribuan
Pilihan
-
Timnas Indonesia: U-17 Dilatih Timur Kapadze, Nova Arianto Tukangi U-20, Bojan Hodak Pegang Senior?
-
Harga Minyak Dunia Melemah, di Tengah Upaya Trump Tekan Ukraina Terima Damai dengan Rusia
-
Indonesia jadi Raja Sasaran Penipuan Lowongan Kerja di Asia Pasifik
-
Kisah Kematian Dosen Untag yang Penuh Misteri: Hubungan Gelap dengan Polisi Jadi Sorotan
-
Kisi-Kisi Pelatih Timnas Indonesia Akhirnya Dibocorkan Sumardji
Terkini
-
Livin' Fest 2025 di Balikpapan: Bank Mandiri Perkuat Ekosistem UMKM dan Industri Kreatif Kalimantan
-
Kaltim Pecahkan Rekor: 12.700 Guru Ikut PPG di Tengah Reformasi Pendidikan Nasional
-
5 Link DANA Kaget Sore Ini, Kejutan Cuan Senilai Rp479 Ribu
-
5 Top Mobil Bekas Favorit Keluarga 100 Jutaan, Nyaman dengan Fitur Hiburan
-
Aspirasi Daerah Jadi Penentu Arah RUU Sisdiknas 2025