SuaraKaltim.id - BNNK Balikpapan bersama Kanwil Bea Cukai Kalbagtim dan KPPBC TMP B Balikpapan (Bea Cukai Balikpapan) berhasil menggagalkan penyeludupan dan peredaran gelap narkotika golongan I bentuk tanaman jenis ganja di Balikpapan.
Pengungkapan ini berawal dari kegiatan patroli siber sinergi Bea Cukai dan BNN, dalam kesempatan tersebut didapatkan informasi adanya pengiriman narkotika jenis ganja dengan modus menggunakan jasa pengiriman (ekspedisi) dari Kota Medan menuju Kota Balikpapan pada Minggu (05/02/2023).
"Dari informasi tersebut dibentuklah tim gabungan. Petugas selanjutnya melakukan pengintaian dan penyelidikan secara intensif dan pada hari Senin 6 Februari 2023 di sekitar halaman kantor salah satu jasa ekspedisi di Jalan MT Haryono," kata Kepala BNNK Balikpapan, Komisaris Risnoto, dikutip Jumat (10/02/2023).
Pria berinisial AWR yang berusia 37 tahun berhasil ditangkap. Dia ditangkap petugasbeserta 1 paket berukuran besar yang didalamnya terdapat 2 bungkus plastik berisi baju kaos. Kemudian setelah digeledah didapati dalam lipatan kaos tersebut terdapat barang yang diduga narkotika golongan I bentuk tanaman jenis ganja seberat 1.022 Gram (Brutto).
"Selanjutnya setelah dilakukan interogasi, AWR mengaku bahwa paket yang diduga berisi narkotika golongan I bentuk tanaman jenis Ganja tersebut adalah miliknya bersama dengan MH alias UN," tambah Risnoto.
Petugas selanjutnya melakukan pengembangan dan pencarian terhadap MH alias UN. Akhirnya keduanya dapati yang bersangkutan berada di sebuah rumah di sekitar Jalan Cendrawasih, Klandasan Ulu. Saat dilakukan penangkapan, MH alias UN sempat tidak koperatif dan bersembunyi di atas plafon rumah.
"Selanjutnya dengan upaya paksa petugas berhasil mengamankan MH alias UN. Dari hasil penggeledahan yang di lakukan di kamar MH alias UN petugas juga menemukan 2 (dua) batang tanaman yang diduga merupakan narkotika golongan I bentuk tanaman jenis Ganja dan 9 (Sembilan) plastik paketan kecil siap jual" tambah Komisaris Risnoto
Selain itu juga juga didapati, tanaman jenis Ganja dengan berat 22,05 gram (Brutto). Dari keterangan AWR dan MH alias UN, mereka mengaku bahwa paketan yang diduga berisi narkotika golongan I bentuk tanaman jenis Ganja tersebut adalah milik bersama dan dipesan melalui aplikasi online.
Sementara MH alias UN mengakui bahwa, sudah beberapa bulan terakhir dirinya mencoba menanam pohon ganja tersebut. Para tersangka juga mengakui sebelumnya telah beberapa kali melakukan pembelian dan pengiriman serta menjual kembali ganja tersebut untuk diedarkan.
Baca Juga: Satnarkoba Polresta Solo Ungkap Kasus Peredaran Ganja, Barang Bukti Nyaris 1 Kilogram!
"Kepada para tersangka dikenakan pasal Pasal 111 ayat (2) Jo. Pasal 132 ayat (1) Subs Pasal 114 ayat (2) Jo. Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika," jelasnya.
Kontributor: Arif Fadillah
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Sampo Uban Sachet Bikin Rambut Hitam Praktis dan Harga Terjangkau
- 5 HP Helio G99 Termurah di Awal Tahun 2026, Anti Lemot
- 6 Rekomendasi HP OPPO Murah dengan Performa Cepat, RAM 8 GB Mulai Rp2 Jutaan
- 5 Rekomendasi Sepatu Adidas untuk Lari selain Adizero, Harga Lebih Terjangkau!
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
Pilihan
-
6 HP Murah dengan Kamera Terbaik Januari 2026, Harga Mulai 2 Jutaan
-
Cek Fakta: Yaqut Cholil Qoumas Minta KPK Periksa Jokowi karena Uang Kuota Haji, Ini Faktanya
-
Kontroversi Grok AI dan Ancaman Kekerasan Berbasis Gender di Ruang Digital
-
Hasil Akhir: Kalahkan Persija, Persib Bandung Juara Paruh Musim
-
Babak Pertama: Beckham Putra Bawa Persib Bandung Unggul atas Persija
Terkini
-
Kronologi Wanita Muda di Samarinda Melahirkan Sendirian lalu Buang Bayinya
-
3 Mobil Kecil Honda buat Pemula, Pilihan Tepat di Awal 2026
-
6 Mobil Kecil Bekas Stylish untuk Wanita, Pilihan Aman yang Mudah Dikendarai
-
4 Mobil Bekas 50 Jutaan Kapasitas 7 Orang ke Atas, Pilihan Hemat Keluarga
-
4 Mobil Bekas di Bawah 150 Juta, Produksi Tahun Muda Jadi Pilihan Keluarga