SuaraKaltim.id - Satu unit mobil terbakar di Jalan Poros Bontang-Sangatta dekat Polsek Teluk Pandan pada Selasa (14/02/2023) sekitar pukul 15.00 WITA sore.
Informasi yang diterima, mobil tersebut dari arah Kota Balikpapan menuju Sangatta. Polisi dan warga juga terlihat bersama-sama dalam memadamkan api tersebut.
Setelah setengah jam api berhasil dipadamkan. Kepadatan kendaraan juga sempat terjadi.
"Avanza mas. Ada 4 orang didalamnya. Tadi warga dan polisi membantu pemadamannya," kata salah seorang Polantas Polres Kutim, melansir dari KlikKaltim.com--Jaringan Suara.com, Selasa (14/02/2023).
Saat proses pemadaman berlangsung warga dan polisi menggunakan alat seadanya. Beruntung salah seorang warga memiliki tandon air yang bisa digunakan.
"Sekarang masih olah TKP penyebabnya apa. Alhamdulillah tidak ada korban. Hanya kerugian materil saja," terangnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Lagi Jadi Omongan, Berapa Penghasilan Edi Sound Si Penemu Sound Horeg?
- Tanpa Naturalisasi! Pemain Rp 2,1 Miliar Ini Siap Gantikan Posisi Ole Romeny di Ronde 4
- 5 Pemain Timnas Indonesia yang Bakal Tampil di Kasta Tertinggi Eropa Musim 2025/2026
- Brandon Scheunemann Jadi Pemain Paling Unik di Timnas Indonesia U-23, Masa Depan Timnas Senior
- Siapa Sebenarnya 'Thomas Alva Edi Sound Horeg', Begadang Seminggu Demi Bass Menggelegar
Pilihan
-
5 Rekomendasi HP Murah Samsung dengan Fitur USB OTG, Multifungsi Tak Harus Mahal
-
Bukalapak Merana? Tutup Bisnis E-commerce dan Kini Defisit Rp9,7 Triliun
-
Investasi Kripto Makin Seksi: PPN Aset Kripto Resmi Dihapus Mulai 1 Agustus!
-
9 Negara Siaga Tsunami Pasca Gempa Terbesar Keenam Sepanjang Sejarah
-
Bantah Sengaja Pasang 'Ranjau' untuk Robi Darwis, Ini Dalih Pelatih Kim Sang-sik
Terkini
-
Dukung IKN dari Hulu: PPU Luncurkan Beras Lokal Benuo Taka
-
Sekolah Rakyat Segera Hadir di Kutim, Sasar Anak dari Keluarga Miskin
-
Kapal Rumah Sakit 50 Meter Siap Sambangi Pelosok Kaltim, Ini Tawaran dari Korea Selatan
-
Proyek IKN Jadi Sorotan DPR RI, Bandara VVIP hingga Jalan Inti Masuki Fase Penting
-
DLH Balikpapan: Bakar Sampah Bisa Kena Denda Rp50 Juta atau Kurungan 6 Bulan!