SuaraKaltim.id - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional atau ATR/BPN Hadi Tjahjanto melakukan kunjungan kerja ke Balikpapan pada Rabu (22/02/2023) kemarin. Kunjungan menteri itu memberikan pengarahan kepada para kepala kantor pertanahan ATR/BPN kabupaten/kota di Kalimantan Timur (Kaltim) sekaligus meresmikan secara simbolis kantor pertanahan Kabupaten Kukar.
Kepada jurnalis media ini, Hadi menegaskan bahwa tidak akan ada lagi pungutan liar (Pungli) dari oknum yang tidak bertanggungjawab dalam kepengurusan pertanahan. Ia tekankan kepada masyarakat, agar berani melaporkan ke kantor pertanahan (Kantah) jika menemui pungli tersebut.
Hal itu diungkapkan Hadi saat menyapa masyarakat yang mendapatkan pelayanan di kantor pertanahan ATR/BPN Kota Balikpapan.
"Silahkan bapak lapor ya jika menemui pungli atau jika ada calo. Jika mengalami kesulitan silahkan menemui petugas di kantor ini," terang Hadi, dikutip Kamis (23/02/2023).
Baca Juga: Berkaos Cokelat, Jokowi Kembali Tinjau Persemaian Mentawir di Kaltim
Hadi juga mengingatkan kepada para kepala kantor pertanahan untuk meningkatkan kinerja untuk melayani masyarakat. Terutama dalam mendukung transformasi digital. Pelayanan elektronik saat tengah digencarkan ATR/BPN.
"Kita sudah memiliki empat layanan elektronik. Pertama layanan menanyakan informasi, SKPT Online, zona nilai tanah, dan terkait dengan hak tanggungan. Sudah mengurangi antrean masyarakat 40 persen," tegasnya.
Terbaru terkait jual beli tanah yang juga sudah bisa dilakukan secara elektronik. Setiap kantor bahkan diminta untuk menyediakan petugas di setiap pelayanan elektronik.
"Setiap kantor menyediakan ruangan khusus untuk mengedukasi masyarakat. Jelas manfaat pungli tidak ada, masyarakat akan terlayani tepat waktu, karena akan terlihat berhenti dimana. Dan tentu akan menikmati layanan itu dengan baik," jelas Hadi.
Adanya jual beli tanah elektronik itu merujuk pada dikeluarkannya aturan penggunaan sertifikat tanah elektronik. Pemerintah melalui Kementerian Agraria dan Tata Ruang atau Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) resmi mengeluarkan aturan penggunaan sertifikat tanah elektronik.
Baca Juga: Minta Seluruh Pihak Tak Ragukan Konsep Lingkungan IKN Nusantara, Jokowi: Ada 20 Juta Bibit Pohon
Ketentuan ini telah diatur dalam Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 1 Tahun 2021 tentang Sertifikat Elektronik. Dalam sertifikat tanah elektronik nantinya akan menggunakan hash code, QR Code, single identity, serta akan dijelaskan ketentuan penggunaan sertifikat elektronik dari kewajiban dan larangannya, menggunakan tanda tangan elektronik serta bentuk dokumen yang elektronik.
Berita Terkait
-
CEK FAKTA: Budi Arie Kembalikan Dana Haji yang Dipakai buat Bangun IKN
-
CEK FAKTA: Budi Arie Bakal Kembalikan Dana Haji yang Dipakai IKN Rp 700 Triliun, Benarkah?
-
IKN dan PSN: Ambisi Ekonomi Indonesia Dibangun di Atas Tanah Sengketa?
-
Kronologi Kades Klapanunggal Minta Jatah Rp165 juta ke Perusahaan Berkedok THR
-
CEK FAKTA: Presiden Prabowo Pakai Dana Haji untuk Lanjutkan Bangun IKN
Terpopuler
- Jadwal Pemutihan Pajak Kendaraan 2025 Jawa Timur, Ada Diskon hingga Bebas Denda!
- Pemain Keturunan Maluku: Berharap Secepat Mungkin Bela Timnas Indonesia
- Marah ke Direksi Bank DKI, Pramono Minta Direktur IT Dipecat hingga Lapor ke Bareskrim
- 10 Transformasi Lisa Mariana, Kini Jadi Korban Body Shaming Usai Muncul ke Publik
- Jawaban Menohok Anak Bungsu Ruben Onsu Kala Sarwendah Diserang di Siaran Langsung
Pilihan
-
Dari Lapangan ke Dapur: Welber Jardim Jatuh Cinta pada Masakan Nusantara
-
Dari Sukoharjo ke Amerika: Harapan Ekspor Rotan Dihantui Kebijakan Kontroversial Donald Trump
-
Sekantong Uang dari Indonesia, Pemain Keturunan: Hati Saya Bilang Iya, tapi...
-
Solusi Pinjaman Tanpa BI Checking, Ini 12 Pinjaman Online dan Bank Rekomendasi
-
Solusi Aktivasi Fitur MFA ASN Digital BKN, ASN dan PPPK Merapat!
Terkini
-
Adaptif di Era IKN, UMKM PPU Diminta Melek Digital
-
Gakkum KLHK Usut Kasus Hit and Run Penambangan Ilegal di Hutan Pendidikan Unmul
-
Warga Ngeluh BBM Bermasalah, Pengamat Unmul Bongkar Dugaan Kebocoran Sistem
-
BBM Bermasalah, Pertamina Janji Buka Bengkel Gratis di 10 Daerah Kaltim
-
Banjir di Jantung IKN, Alarm Dini untuk Infrastruktur Penyangga