SuaraKaltim.id - Warga adat Suku Balik di Kelurahan Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) menolak digusur demi kepentingan proyek Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara.
Mereka melayangkan 8 daftar tuntutan yang menjadi dasar penolakan masyarakat adat di Kampung Sepaku Lama itu menolak direlokasi demi melancarkan proyek penunjang infrastruktur IKN di kawasan Sungai Sepaku.
Sungai Sepaku itu rencananya akan dibendung demi menjadi salah satu infrastruktur penunjang proyek IKN Nusantara.
Pernyataan sikap tersebut tegas disuarakan lewat spanduk dan baliho pada 13 Maret 2023 lalu. Sebagian besar spanduk bertuliskan, Masyarakat Adat Menolak Penggusuran Situs-Situs Sejarah Leluhur, Masyarakat Adat Balik Menolak Program Penggusuran Kampung di IKN dan Masyarakat Adat Balik Menolak Relokasi.
"Protes ini diikuti petinggi adat, pemuda dan perempuan. Total ada 80 warga di Sepaku Lama dan Pamaluan yang turut dalam aksi," ujar Dinamisator Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) Kaltim, Mareta Sari seperti disadur dari KlikKaltim.com--Jaringan Suara.com, Rabu (15/03/2023).
Dia yang karib disapa Eta itu pun membeberkan tuntutan warga adat di kampung Sepaku Lama itu. Dia membenarkan ada 8 poin tersebut.
"Setidaknya ada delapan poin yang menjadi tuntutan para warga," kata Eta.
Pertama, masyarakat adat suku Balik di lokasi IKN menolak program penggusuran kampung. Kedua, warga tidak mau direlokasi atau dipindahkan ke daerah lain oleh pemerintah.
Ketiga, menolak penggusuran situs-situs sejarah leluhur, kuburan atau tempat-tempat tertentu yang diyakini masyarakat adat sebagai situs adat Suku Balik turun-temurun.
Baca Juga: ASN Masih Lajang Bakal Diprioritaskan untuk Pindah ke IKN, Bagi Rumah Dinas dengan Pegawai Lain
Keempat, menolak dengan keras relokasi dari tanah leluhur. Kelima, menolak perubahan nama kampung, sungai yang selama ini warga sudah kuasai turun menurun.
Keenam, meminta pemerintah segera membuat kebijakan pengakuan dan perlindungan Masyarakat Adat Suku Balik di Kecamatan Sepaku.
Ketujuh, kata Eta, masyarakat adat Balik di Sepaku Lama juga ingin pemerintah memperhatikan khusus Suku Balik yang terdampak aktivitas pembangunan IKN, baik lingkungan dan sosial di Kecamatan Sepaku.
Delapan, ialah menolak tokoh atau kelompok yang mengatasnamakan Suku Balik lalu melakukan kesepakatan terkait IKN tanpa melibatkan komunitas adat.
Tak hanya itu, dia menerangkan pemasangan spanduk dan baliho itu merupakan respons tandingan terhadap pemasangan patok-patok dan pengukuran tanah secara sepihak oleh pihak pelaksana proyek
Berdasarkan, informasi yang diunggah Jatam Kalimantan Timur melalui Instagram @jatam_kaltim, Selasa (14/3), salah satu baliho yang dipasang warga adat tertulis "Kami masyarakat Suku Balik Menolak Tergusur Dari Kampung Kami".
Berita Terkait
Terpopuler
- Lagi Jadi Omongan, Berapa Penghasilan Edi Sound Si Penemu Sound Horeg?
- Tanpa Naturalisasi! Pemain Rp 2,1 Miliar Ini Siap Gantikan Posisi Ole Romeny di Ronde 4
- 5 Pemain Timnas Indonesia yang Bakal Tampil di Kasta Tertinggi Eropa Musim 2025/2026
- Brandon Scheunemann Jadi Pemain Paling Unik di Timnas Indonesia U-23, Masa Depan Timnas Senior
- Siapa Sebenarnya 'Thomas Alva Edi Sound Horeg', Begadang Seminggu Demi Bass Menggelegar
Pilihan
-
Media Vietnam Akui Nguyen Cong Phuong Cs Pakai Tekel Keras dan Cara Licik
-
Satu Kata Erick Thohir Usai Timnas Indonesia U-23 Gagal Juara Piala AFF
-
Pengobat Luka! Koreografi Keren La Grande di Final Piala AFF U-23 2025
-
8 HP Murah RAM Besar dan Chipset Gahar, Rp1 Jutaan dapat RAM 8 GB
-
5 Rekomendasi Mobil Bekas 50 Jutaan: Murah Berkualitas, Harga Tinggi Jika Dijual Kembali
Terkini
-
Dukung IKN dari Hulu: PPU Luncurkan Beras Lokal Benuo Taka
-
Sekolah Rakyat Segera Hadir di Kutim, Sasar Anak dari Keluarga Miskin
-
Kapal Rumah Sakit 50 Meter Siap Sambangi Pelosok Kaltim, Ini Tawaran dari Korea Selatan
-
Proyek IKN Jadi Sorotan DPR RI, Bandara VVIP hingga Jalan Inti Masuki Fase Penting
-
DLH Balikpapan: Bakar Sampah Bisa Kena Denda Rp50 Juta atau Kurungan 6 Bulan!