Masyarakat menolak tegas pelaksanaan proyek yang diinisiasi Balai Wilayah Sungai Kalimantan IV dan Kementerian Pembangunan Umum dan Perumahan Rakyat bernilai Rp242 miliar tersebut.
"Proyek ini akan membangun sejumlah tanggul kanan dan kiri aliran sungai dan juga terhubung langsung dengan proyek intake Sungai Sepaku," demikian pernyataan dalam unggahan tersebut.
Pelaksana proyek juga disebut tengah gencar melakukan pertemuan bersama masyarakat untuk membujuk penduduk agar menyerahkan tanah dan kampungnya.
"Setidaknya sudah ada 22 warga yang terdampak akibat proyek tersebut," tuturnya.
Eta mengatakan warga adat di Sepaku itu ingin, pemerintah memperhatikan mereka. Khususnya warga Suku Balik yang terdampak aktivitas pembangunan IKN.
"Baik lingkungan dan sosial di Kecamatan Sepaku," lugasnya.
Mereka juga, kata Eta, menolak tokoh atau kelompok yang mengatasnamakan Suku Balik lalu melakukan kesepakatan terkait IKN tanpa melibatkan komunitas adat.
Lebih lanjut, Eta menerangkan proyek penanganan banjir dimulai sejak Februari 2023. Dan juga terhubung dengan proyek yang juga sedang berjalan yakni Intake Sungai Sepaku yang sebelumnya juga merampas ruang hidup masyarakat di Sepaku.
Pihaknya mengingatkan dalam UU Nomor 2/2012 dan Peraturan Pemerintah No 19/2021 diatur soal warga yang terkena dampak berhak menyatakan penolakan.
Baca Juga: ASN Masih Lajang Bakal Diprioritaskan untuk Pindah ke IKN, Bagi Rumah Dinas dengan Pegawai Lain
Kemudian, pada beleid yang sama diatur pula bila keberatan warga diterima, maka proyek pembangunan yang memerlukan pengadaan tanah tersebut dapat dibatalkan atau dipindahkan lokasinya lain.
Selain proyek Intake Sepaku yang terhubung dengan proyek normalisasi sungai dan Bendungan Sepaku - Semoi masih akan ada berbagai rencana proyek pembangunan bendungan lainnya seperti Bendungan Batu Lepek dan Bendungan Selamayu.
"Semuanya adalah bagian dari proyek infrastruktur dasar penyediaan sumber daya air baku untuk lebih dari 2 juta penduduk baru di kawasan IKN," kata dia.
Terkait protes dari warga adat Balik di Sepaku itu, media ini beserta jaringannya belum mendapatkan pernyataan resmi dari Otorita IKN, Kementerian PUPR selaku pelaksana proyek, maupun pemerintahan daerah setempat.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Kulit Wajah di Indomaret dan Harganya
- Oki Setiana Dewi Jadi Kunci Kasus Pelecehan Syekh Ahmad Al Misry Terbongkar Lagi, Ini Perannya
- 7 Sabun Cuci Muka dengan Kolagen untuk Kencangkan Wajah, Bikin Kulit Kenyal dan Glowing
- 6 HP Realme Kamera Bagus dan RAM Besar, Paling Murah Mulai Rp1 Jutaan
- Cushion Apa yang Tahan 12 Jam Tanpa Luntur? Ini 4 Pilihan Terbaiknya
Pilihan
-
DPR Minta Ombudsman RI Segera Konsolidasi Internal Usai Ketua Jadi Tersangka Korupsi Nikel
-
Siti Nurhaliza Alami Kecelakaan Beruntun di Jalan Tol
-
Timnas Indonesia U-17 Diganyang Malaysia, Kurniawan Ungkap Borok Kekalahan
-
Beban Ganda Wanita Saat WFH: Terjebak Laptop dan Pekerjaan Rumah Tangga
-
Hore! Jogja Berlakukan Perpanjangan STNK Tanpa KTP Asli, Calo PajakMakin Terhimpit
Terkini
-
GoPay Bisa Tarik Tunai di ATM BRI dan CRM, Ini Panduan Lengkapnya
-
Wali Kota Samarinda Minta Pemprov Kaltim Tunda Redistribusi BPJS 49 Ribu Warga
-
Kaltim Diminta Waspada Potensi Kemarau Juni-Agustus 2026
-
4 Sepatu Running Lokal yang Populer, Nyaman Maksimal buat Lari Harian
-
Kasus Korupsi Tambang Rp500 Miliar, Eks Kadistamben Kutai Kartanegara Ditahan