Masyarakat menolak tegas pelaksanaan proyek yang diinisiasi Balai Wilayah Sungai Kalimantan IV dan Kementerian Pembangunan Umum dan Perumahan Rakyat bernilai Rp242 miliar tersebut.
"Proyek ini akan membangun sejumlah tanggul kanan dan kiri aliran sungai dan juga terhubung langsung dengan proyek intake Sungai Sepaku," demikian pernyataan dalam unggahan tersebut.
Pelaksana proyek juga disebut tengah gencar melakukan pertemuan bersama masyarakat untuk membujuk penduduk agar menyerahkan tanah dan kampungnya.
"Setidaknya sudah ada 22 warga yang terdampak akibat proyek tersebut," tuturnya.
Eta mengatakan warga adat di Sepaku itu ingin, pemerintah memperhatikan mereka. Khususnya warga Suku Balik yang terdampak aktivitas pembangunan IKN.
"Baik lingkungan dan sosial di Kecamatan Sepaku," lugasnya.
Mereka juga, kata Eta, menolak tokoh atau kelompok yang mengatasnamakan Suku Balik lalu melakukan kesepakatan terkait IKN tanpa melibatkan komunitas adat.
Lebih lanjut, Eta menerangkan proyek penanganan banjir dimulai sejak Februari 2023. Dan juga terhubung dengan proyek yang juga sedang berjalan yakni Intake Sungai Sepaku yang sebelumnya juga merampas ruang hidup masyarakat di Sepaku.
Pihaknya mengingatkan dalam UU Nomor 2/2012 dan Peraturan Pemerintah No 19/2021 diatur soal warga yang terkena dampak berhak menyatakan penolakan.
Baca Juga: ASN Masih Lajang Bakal Diprioritaskan untuk Pindah ke IKN, Bagi Rumah Dinas dengan Pegawai Lain
Kemudian, pada beleid yang sama diatur pula bila keberatan warga diterima, maka proyek pembangunan yang memerlukan pengadaan tanah tersebut dapat dibatalkan atau dipindahkan lokasinya lain.
Selain proyek Intake Sepaku yang terhubung dengan proyek normalisasi sungai dan Bendungan Sepaku - Semoi masih akan ada berbagai rencana proyek pembangunan bendungan lainnya seperti Bendungan Batu Lepek dan Bendungan Selamayu.
"Semuanya adalah bagian dari proyek infrastruktur dasar penyediaan sumber daya air baku untuk lebih dari 2 juta penduduk baru di kawasan IKN," kata dia.
Terkait protes dari warga adat Balik di Sepaku itu, media ini beserta jaringannya belum mendapatkan pernyataan resmi dari Otorita IKN, Kementerian PUPR selaku pelaksana proyek, maupun pemerintahan daerah setempat.
Berita Terkait
Terpopuler
- Lagi Jadi Omongan, Berapa Penghasilan Edi Sound Si Penemu Sound Horeg?
- Tanpa Naturalisasi! Pemain Rp 2,1 Miliar Ini Siap Gantikan Posisi Ole Romeny di Ronde 4
- 5 Pemain Timnas Indonesia yang Bakal Tampil di Kasta Tertinggi Eropa Musim 2025/2026
- Brandon Scheunemann Jadi Pemain Paling Unik di Timnas Indonesia U-23, Masa Depan Timnas Senior
- Siapa Sebenarnya 'Thomas Alva Edi Sound Horeg', Begadang Seminggu Demi Bass Menggelegar
Pilihan
-
5 Rekomendasi HP Murah Samsung dengan Fitur USB OTG, Multifungsi Tak Harus Mahal
-
Bukalapak Merana? Tutup Bisnis E-commerce dan Kini Defisit Rp9,7 Triliun
-
Investasi Kripto Makin Seksi: PPN Aset Kripto Resmi Dihapus Mulai 1 Agustus!
-
9 Negara Siaga Tsunami Pasca Gempa Terbesar Keenam Sepanjang Sejarah
-
Bantah Sengaja Pasang 'Ranjau' untuk Robi Darwis, Ini Dalih Pelatih Kim Sang-sik
Terkini
-
Dukung IKN dari Hulu: PPU Luncurkan Beras Lokal Benuo Taka
-
Sekolah Rakyat Segera Hadir di Kutim, Sasar Anak dari Keluarga Miskin
-
Kapal Rumah Sakit 50 Meter Siap Sambangi Pelosok Kaltim, Ini Tawaran dari Korea Selatan
-
Proyek IKN Jadi Sorotan DPR RI, Bandara VVIP hingga Jalan Inti Masuki Fase Penting
-
DLH Balikpapan: Bakar Sampah Bisa Kena Denda Rp50 Juta atau Kurungan 6 Bulan!