SuaraKaltim.id - Warga adat Suku Balik di Kelurahan Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) menolak digusur demi kepentingan proyek Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara.
Mereka melayangkan 8 daftar tuntutan yang menjadi dasar penolakan masyarakat adat di Kampung Sepaku Lama itu menolak direlokasi demi melancarkan proyek penunjang infrastruktur IKN di kawasan Sungai Sepaku.
Sungai Sepaku itu rencananya akan dibendung demi menjadi salah satu infrastruktur penunjang proyek IKN Nusantara.
Pernyataan sikap tersebut tegas disuarakan lewat spanduk dan baliho pada 13 Maret 2023 lalu. Sebagian besar spanduk bertuliskan, Masyarakat Adat Menolak Penggusuran Situs-Situs Sejarah Leluhur, Masyarakat Adat Balik Menolak Program Penggusuran Kampung di IKN dan Masyarakat Adat Balik Menolak Relokasi.
"Protes ini diikuti petinggi adat, pemuda dan perempuan. Total ada 80 warga di Sepaku Lama dan Pamaluan yang turut dalam aksi," ujar Dinamisator Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) Kaltim, Mareta Sari seperti disadur dari KlikKaltim.com--Jaringan Suara.com, Rabu (15/03/2023).
Dia yang karib disapa Eta itu pun membeberkan tuntutan warga adat di kampung Sepaku Lama itu. Dia membenarkan ada 8 poin tersebut.
"Setidaknya ada delapan poin yang menjadi tuntutan para warga," kata Eta.
Pertama, masyarakat adat suku Balik di lokasi IKN menolak program penggusuran kampung. Kedua, warga tidak mau direlokasi atau dipindahkan ke daerah lain oleh pemerintah.
Ketiga, menolak penggusuran situs-situs sejarah leluhur, kuburan atau tempat-tempat tertentu yang diyakini masyarakat adat sebagai situs adat Suku Balik turun-temurun.
Baca Juga: ASN Masih Lajang Bakal Diprioritaskan untuk Pindah ke IKN, Bagi Rumah Dinas dengan Pegawai Lain
Keempat, menolak dengan keras relokasi dari tanah leluhur. Kelima, menolak perubahan nama kampung, sungai yang selama ini warga sudah kuasai turun menurun.
Keenam, meminta pemerintah segera membuat kebijakan pengakuan dan perlindungan Masyarakat Adat Suku Balik di Kecamatan Sepaku.
Ketujuh, kata Eta, masyarakat adat Balik di Sepaku Lama juga ingin pemerintah memperhatikan khusus Suku Balik yang terdampak aktivitas pembangunan IKN, baik lingkungan dan sosial di Kecamatan Sepaku.
Delapan, ialah menolak tokoh atau kelompok yang mengatasnamakan Suku Balik lalu melakukan kesepakatan terkait IKN tanpa melibatkan komunitas adat.
Tak hanya itu, dia menerangkan pemasangan spanduk dan baliho itu merupakan respons tandingan terhadap pemasangan patok-patok dan pengukuran tanah secara sepihak oleh pihak pelaksana proyek
Berdasarkan, informasi yang diunggah Jatam Kalimantan Timur melalui Instagram @jatam_kaltim, Selasa (14/3), salah satu baliho yang dipasang warga adat tertulis "Kami masyarakat Suku Balik Menolak Tergusur Dari Kampung Kami".
Berita Terkait
Terpopuler
- Penjelasan Polda Sulsel Terkait Kabar Penangkapan Basri Kajang
- 5 HP Murah Kamera Bagus Sesuai Review untuk Foto dan Video, Mulai Rp1 Jutaan
- 3 Parfum Mykonos Paling Wangi dengan Aroma Clean dan Tahan Lama Menurut Review Pembeli
- 6 Sepatu Jalan Terbaik yang Nyaman Dipakai Lari dari Brand Luar dan Lokal
- Di Mana Tempat Beli Sepatu Asics Ori di Indonesia? Ini 5 Rekomendasi Toko Tepercaya
Pilihan
-
Tersangka Don Ritto Dikawal Rantis Brimob saat Tiba di Kejagung, Emas hingga Brankas Ikut Dibawa
-
Banggar DPR Dorong Sinkronisasi Belanja Pusat dan Daerah untuk Percepat Pembangunan Jawa Timur
-
Isu Mutasi Besar-besaran di Kementerian PU Buntut Dokumen Menteri Dody Tersebar
-
Gianni Infantino Resmi Digugat! Hubungan Gelap dengan Donald Trump Dibongkar
-
Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak
Terkini
-
Suara.com Audiensi dengan DPD RI Kaltim, Bahas Sinergi Publikasi dan Keterbukaan Informasi
-
KUR BRI Dukung Rosyidah Terus Kembangkan Usaha Olahan Hasil Laut di Indramayu
-
Strategi Dorong UMKM Desa Berkembang Melalui Peran Mantri BRI, Simak Kisah dari Sumatera Utara Ini
-
HUT ke-70 Danamon, Nasabah di Balikpapan Bisa Nikmati Hujan Promo di Banyak Merchant Favorit
-
Pondok Modern Ibadurrahman Gugat Kemenag, Nilai Pencabutan NSP Cacat Prosedur