SuaraKaltim.id - Warga adat Suku Balik di Kelurahan Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) menolak digusur demi kepentingan proyek Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara.
Mereka melayangkan 8 daftar tuntutan yang menjadi dasar penolakan masyarakat adat di Kampung Sepaku Lama itu menolak direlokasi demi melancarkan proyek penunjang infrastruktur IKN di kawasan Sungai Sepaku.
Sungai Sepaku itu rencananya akan dibendung demi menjadi salah satu infrastruktur penunjang proyek IKN Nusantara.
Pernyataan sikap tersebut tegas disuarakan lewat spanduk dan baliho pada 13 Maret 2023 lalu. Sebagian besar spanduk bertuliskan, Masyarakat Adat Menolak Penggusuran Situs-Situs Sejarah Leluhur, Masyarakat Adat Balik Menolak Program Penggusuran Kampung di IKN dan Masyarakat Adat Balik Menolak Relokasi.
"Protes ini diikuti petinggi adat, pemuda dan perempuan. Total ada 80 warga di Sepaku Lama dan Pamaluan yang turut dalam aksi," ujar Dinamisator Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) Kaltim, Mareta Sari seperti disadur dari KlikKaltim.com--Jaringan Suara.com, Rabu (15/03/2023).
Dia yang karib disapa Eta itu pun membeberkan tuntutan warga adat di kampung Sepaku Lama itu. Dia membenarkan ada 8 poin tersebut.
"Setidaknya ada delapan poin yang menjadi tuntutan para warga," kata Eta.
Pertama, masyarakat adat suku Balik di lokasi IKN menolak program penggusuran kampung. Kedua, warga tidak mau direlokasi atau dipindahkan ke daerah lain oleh pemerintah.
Ketiga, menolak penggusuran situs-situs sejarah leluhur, kuburan atau tempat-tempat tertentu yang diyakini masyarakat adat sebagai situs adat Suku Balik turun-temurun.
Baca Juga: ASN Masih Lajang Bakal Diprioritaskan untuk Pindah ke IKN, Bagi Rumah Dinas dengan Pegawai Lain
Keempat, menolak dengan keras relokasi dari tanah leluhur. Kelima, menolak perubahan nama kampung, sungai yang selama ini warga sudah kuasai turun menurun.
Keenam, meminta pemerintah segera membuat kebijakan pengakuan dan perlindungan Masyarakat Adat Suku Balik di Kecamatan Sepaku.
Ketujuh, kata Eta, masyarakat adat Balik di Sepaku Lama juga ingin pemerintah memperhatikan khusus Suku Balik yang terdampak aktivitas pembangunan IKN, baik lingkungan dan sosial di Kecamatan Sepaku.
Delapan, ialah menolak tokoh atau kelompok yang mengatasnamakan Suku Balik lalu melakukan kesepakatan terkait IKN tanpa melibatkan komunitas adat.
Tak hanya itu, dia menerangkan pemasangan spanduk dan baliho itu merupakan respons tandingan terhadap pemasangan patok-patok dan pengukuran tanah secara sepihak oleh pihak pelaksana proyek
Berdasarkan, informasi yang diunggah Jatam Kalimantan Timur melalui Instagram @jatam_kaltim, Selasa (14/3), salah satu baliho yang dipasang warga adat tertulis "Kami masyarakat Suku Balik Menolak Tergusur Dari Kampung Kami".
Berita Terkait
Terpopuler
- Lagi Jadi Omongan, Berapa Penghasilan Edi Sound Si Penemu Sound Horeg?
- 5 Pemain Timnas Indonesia yang Bakal Tampil di Kasta Tertinggi Eropa Musim 2025/2026
- Kisah Pilu Dokter THT Lulusan UI dan Singapura Tinggal di Kolong Jembatan Demak
- Brandon Scheunemann Jadi Pemain Paling Unik di Timnas Indonesia U-23, Masa Depan Timnas Senior
- Orang Aceh Ada di Logo Kota Salem, Gubernur Aceh Kirim Surat ke Amerika Serikat
Pilihan
-
Harga Emas Antam Terjun Bebas Hari Ini
-
Gaduh Pemblokiran Rekening, PPATK Ngotot Dalih Melindungi Nasabah
-
Siapa Ivan Yustiavandana? Kepala PPATK Disorot usai Lembaganya Blokir Rekening Nganggur
-
Siapa Ratu Tisha? Didorong Jadi Ketum PSSI Pasca Kegagalan Timnas U-23
-
6 Rekomendasi HP dengan Kamera Canggih untuk Konten Kreator 2025
Terkini
-
IKN Dibuka Lebar untuk Dunia: Basuki Tegaskan Komitmen Investasi Sehat dan Berkelanjutan
-
BMKG Ingatkan Kaltim: Kemarau Basah Bisa Picu Karhutla dan Krisis Air
-
Seno Aji Tegaskan FKDM sebagai Mitra Strategis Jaga Keamanan Wilayah
-
Revisi UU IKN Mengemuka, DPRD Kaltim: Jangan Gegabah Ubah Aturan!
-
Ketika Elpiji Harus Diantar dengan Ketinting: Cerita Distribusi Energi di Mahulu