Scroll untuk membaca artikel
Denada S Putri
Senin, 10 April 2023 | 16:56 WIB
Ilustrasi anak di bawah umur. [Ist]

Pasal kedua yang dijerat Pasal Persetubuhan Anak,  Pasal 81 Ayat (2) atau Pasal (81) Ayat (1) Jo Pasal 76 D. Karena tersangka juga merupakan anak dibawah umur maka proses juga akan melalui peradilan anak.

Load More