SuaraKaltim.id - Satu partai politik (Parpol) dipastikan tidak bisa mengikuti Pemilu 2024 di Samarinda. Parpol tersebut adalah Partai Garuda.
Hal itu disampaikan langsung oleh Ketua KPU Samarinda, Firman Hidayat. Ia menyebut cuma ada belasan partai yang mendaftarkan ke KPU.
"Sampai dengan pukul 23.59 Wita tadi malam, hanya ada 17 partai yang mendaftarkan ke KPU Samarinda," kata Firman disadur dari kaltimtoday.co--Jaringan Suara.com, Senin (15/05/2023).
Ia mengungpkan, Partai Garuda tidak mengajukan bacalegnya ke KPU Samarinda. Maka sesuai dengan peraturan perundang-undangan, partai tersebut tidak bisa mengikuti kontestasi Pemilu 2024 untuk Samarinda.
Sekitar pukul 21.00 Wita, pengurus baru Partai Garuda sempat mendatangi KPU Samarinda untuk berkonsultasi. Kemudian, pihak KPU menyarankan untuk segara melakukan penguploadan pada Silon, karena batas waktu terakhir sampai pukul 23.59 Wita saja.
"Ada tiga pengurus Partai Garuda yang datang semalam untuk berkonsultasi. Mereka belum membawa berkas, dan izin untuk pulang terlebih dahulu. Tapi, sampai dengan pukul 23.59 Wita, pengurus tersebut tidak datang kembali ke sini," ucap Firman.
"Kami tidak tau permasalahannya apa, karena KPU hanya bertugas untuk menerima berkas dari partai politik. Itu masalah internal ya," tambahnya.
Sementara itu, Partai Buruh merupakan parpol terakhir yang mendaftarkan bacalegnya ke KPU Samarinda. Mulai hari ini, Senin, 15 Mei 2023 hingga 23 Juni 2023 sudah memasuki tahapan verifikasi berkas bacaleg.
"Ini sudah masuk tahap verifikasi administrasi, sampai tanggal 23 Juni nanti. Yakinlah bahwa dalam tenggat waktu tersebut, kami akan menyelesaikan semuanya," ujarnya.
Baca Juga: Dedi Mulyadi Resmi Gabung Partai Gerindra, Langsung Gercep Serukan Prabowo Presiden 2024!
Ia mengungkapkan, ada sekitar 750 berkas bacaleg yang akan diperiksa secara detail satu per satu.
Adapun 17 partai politik yang sudah mendaftar di KPU Samarinda adalah Partai Golkar, PAN, NasDem, PKS, PBB, Demokrat, Gerindra, PKB, PDI-P, Hanura, PKN, Ummat, Buruh, Perindo, Partai Gelora, PSI, dan PPP.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Bedak Tabur Waterproof yang Tidak Mudah Luntur Saat Hujan
- 3 Cara Cek BPJS Ketenagakerjaan Aktif atau Tidak Lewat HP, Tak Perlu ke Kantor
- Link Download Tema dan Logo HUT TNI 2026 Resmi dari Mabes TNI
- 3 Rekomendasi Sepatu Lokal Sol Empuk Aman untuk Hujan-hujanan, Anti Licin
- Bagaimana Cara Mengetahui Feng Shui Kita? Kenali Kua Number dan Cara Menghitungnya
Pilihan
-
Satgas PKH Pamer Tumpukan Duit Rp13 Triliun Hasil Penyelamataan Keuangan Negara di Hadapan Prabowo
-
Nama Puan Disebut Jadi Pengganti Gibran, Begini Respons Ketua DPR
-
Disaksikan Andi Gani dan Perwakilan Buruh, DPR Resmi Sahkan RUU Perlindungan Ketenagakerjaan Jadi UU
-
Kalapas Cibinong Dipecat dari ASN, Buntut Klaster Mewah dalam Penjara
-
Resmi, Syahganda Nainggolan Jadi Kepala Bakom RI Gantikan Muhammad Qodari
Terkini
-
Dukung Gelaran MotoGP Mandalika Berkelanjutan, BRI Perkuat Waste Management Melalui BRI Peduli
-
BRI dan KPK Bersinergi Cetak Penyuluh Antikorupsi
-
Dana Karbon Rp73,2 Miliar Mengucur ke Kaltim untuk Pengurangan Emisi
-
2 Orang Utan Keluar Habitat Cari Makan Imbas Kemarau Ekstrem di Kaltim
-
Antrean Panjang BBM di Kaltim, Jam Operasional SPBU Disebut Jadi Pemicu