SuaraKaltim.id - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Samarinda melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Samarinda terkait dengan pengupahan pada karyawan Rumah Sakit Haji Darjad. Hal ini berkaitan dengan aduan 20 Karyawan yang berkaitan dengan pengupahan.
RDP ini dilaksanakan di Lantai 1 Gedung DPRD Kota Samarinda Jalan Basuki Rahmat pada Senin (26/06/2023).
Ketua Komisi IV DPRD Kota Samarinda Sri Puji Astuti menjabarkan beberapa aduan dari karyawan yang berkaitan dengan keterlambatan pembayaran upah. Terdapat sisa gaji yang belum dibayarkan pada tahun 2022, gaji tidak sesuai UMK (Upah Minimum Kabupaten/Kota), THR (Tunjangan Hari Raya) yang tidak dibayarkan penuh yaitu hanya 50 persen, terdapat THR yang tidak dibayarkan kepada Sebagian karyawan, pemotongan gaji secara sepihak oleh manajemen RSHD sebesar Rp 1 juta sehingga mengakibatkan karyawan memutuskan berhenti dan tunggakan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan selama 8 bulan.
“Khususnya soal jaminan ketenagakerjaan akan kami tindak lanjuti laporannya sesuai tidak dengan yang dilaporkan ke Pemerintah Provinsi antara yang dibayarkan dan dilaporkan, karena bagian dari pengawasan,” ungkapnya, melansir dari Presisi.co--Jaringan Suara.com.
Puji mengatakan bahwa Disnaker Kota Samarinda telah melakukan mediasi sebanyak dua kali antara karyawan dan pihak manajemen RSHD. Ia juga menuturkan Disnaker sudah sesuai dalam kinerjanya bahkan memberikan anjuran-anjuran untuk melakukan penyelesaian masalah ketenagakerjaan, namun masih belum memiliki kejelasan, hanya diterima dan tidak memberikan kepastian pembayaran.
“Kami melihat jika ini dilanjutkan ke PHI (Pengadilan Hubungan Industri), akan berdampak pada kerugian di karyawan. Besok (27/06/2023) kami akan mengundang kembali pihak manajemen untuk mengetahui alasan tidak segera menyelesaikan permasalahan,” ucapnya.
Kepala Disnaker Kota Samarinda Wahyono Hadiputro mengungkapkan pihaknya telah melakukan mediasi sejak Bulan April 2023 dan telah memberikan surat anjuran di Bulan Mei 2023. Tanggapan dari karyawan telah menerima anjuran, namun pihak manajemen perusahaan menerima dengan pertimbangan.
“Kami sudah melakukan sesuai dengan perundang-undangan, mulai dari pemanggilan, mediasi, anjuran namun masih belum diselesaikan,” katanya.
Anjuran yang diberikan Disnaker Kota Samarinda kata Wahyono untuk segera menyelesaikan semua aduan dari karyawan dan diberi waktu sampai 10 hari paska anjuran. Ia mengatakan akan membantu membuatkan risalah untuk pengajuan ke PHI.
Baca Juga: Menumpang Bus, Kurir Sabu ditangkap BNN dan Bea Cukai Banten di Tol Tangerang - Merak
“Tetapi, sampai sekarang pengacara dari karyawan belum mengajukan ke PHI, kami akan segera buatkan risalah jika memang dibutuhkan,” terangnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Sampo Uban Sachet Bikin Rambut Hitam Praktis dan Harga Terjangkau
- 5 HP Helio G99 Termurah di Awal Tahun 2026, Anti Lemot
- 6 Rekomendasi HP OPPO Murah dengan Performa Cepat, RAM 8 GB Mulai Rp2 Jutaan
- 5 Rekomendasi Sepatu Adidas untuk Lari selain Adizero, Harga Lebih Terjangkau!
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
Pilihan
-
Cek Fakta: Yaqut Cholil Qoumas Minta KPK Periksa Jokowi karena Uang Kuota Haji, Ini Faktanya
-
Kontroversi Grok AI dan Ancaman Kekerasan Berbasis Gender di Ruang Digital
-
Hasil Akhir: Kalahkan Persija, Persib Bandung Juara Paruh Musim
-
Babak Pertama: Beckham Putra Bawa Persib Bandung Unggul atas Persija
-
Untuk Pengingat! Ini Daftar Korban Tewas Persib vs Persija: Tak Ada Bola Seharga Nyawa
Terkini
-
Kronologi Wanita Muda di Samarinda Melahirkan Sendirian lalu Buang Bayinya
-
3 Mobil Kecil Honda buat Pemula, Pilihan Tepat di Awal 2026
-
6 Mobil Kecil Bekas Stylish untuk Wanita, Pilihan Aman yang Mudah Dikendarai
-
4 Mobil Bekas 50 Jutaan Kapasitas 7 Orang ke Atas, Pilihan Hemat Keluarga
-
4 Mobil Bekas di Bawah 150 Juta, Produksi Tahun Muda Jadi Pilihan Keluarga