SuaraKaltim.id - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Samarinda melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Samarinda terkait dengan pengupahan pada karyawan Rumah Sakit Haji Darjad. Hal ini berkaitan dengan aduan 20 Karyawan yang berkaitan dengan pengupahan.
RDP ini dilaksanakan di Lantai 1 Gedung DPRD Kota Samarinda Jalan Basuki Rahmat pada Senin (26/06/2023).
Ketua Komisi IV DPRD Kota Samarinda Sri Puji Astuti menjabarkan beberapa aduan dari karyawan yang berkaitan dengan keterlambatan pembayaran upah. Terdapat sisa gaji yang belum dibayarkan pada tahun 2022, gaji tidak sesuai UMK (Upah Minimum Kabupaten/Kota), THR (Tunjangan Hari Raya) yang tidak dibayarkan penuh yaitu hanya 50 persen, terdapat THR yang tidak dibayarkan kepada Sebagian karyawan, pemotongan gaji secara sepihak oleh manajemen RSHD sebesar Rp 1 juta sehingga mengakibatkan karyawan memutuskan berhenti dan tunggakan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan selama 8 bulan.
“Khususnya soal jaminan ketenagakerjaan akan kami tindak lanjuti laporannya sesuai tidak dengan yang dilaporkan ke Pemerintah Provinsi antara yang dibayarkan dan dilaporkan, karena bagian dari pengawasan,” ungkapnya, melansir dari Presisi.co--Jaringan Suara.com.
Baca Juga: Menumpang Bus, Kurir Sabu ditangkap BNN dan Bea Cukai Banten di Tol Tangerang - Merak
Puji mengatakan bahwa Disnaker Kota Samarinda telah melakukan mediasi sebanyak dua kali antara karyawan dan pihak manajemen RSHD. Ia juga menuturkan Disnaker sudah sesuai dalam kinerjanya bahkan memberikan anjuran-anjuran untuk melakukan penyelesaian masalah ketenagakerjaan, namun masih belum memiliki kejelasan, hanya diterima dan tidak memberikan kepastian pembayaran.
“Kami melihat jika ini dilanjutkan ke PHI (Pengadilan Hubungan Industri), akan berdampak pada kerugian di karyawan. Besok (27/06/2023) kami akan mengundang kembali pihak manajemen untuk mengetahui alasan tidak segera menyelesaikan permasalahan,” ucapnya.
Kepala Disnaker Kota Samarinda Wahyono Hadiputro mengungkapkan pihaknya telah melakukan mediasi sejak Bulan April 2023 dan telah memberikan surat anjuran di Bulan Mei 2023. Tanggapan dari karyawan telah menerima anjuran, namun pihak manajemen perusahaan menerima dengan pertimbangan.
“Kami sudah melakukan sesuai dengan perundang-undangan, mulai dari pemanggilan, mediasi, anjuran namun masih belum diselesaikan,” katanya.
Anjuran yang diberikan Disnaker Kota Samarinda kata Wahyono untuk segera menyelesaikan semua aduan dari karyawan dan diberi waktu sampai 10 hari paska anjuran. Ia mengatakan akan membantu membuatkan risalah untuk pengajuan ke PHI.
Baca Juga: Punya Bukti Berpihak pada Buruh, Aktivis Ini Dukung Anies Baswedan Jadi Presiden
“Tetapi, sampai sekarang pengacara dari karyawan belum mengajukan ke PHI, kami akan segera buatkan risalah jika memang dibutuhkan,” terangnya.
Berita Terkait
-
THR Belum Cair? Disnaker Bangka Belitung Buka Posko Pengaduan, Ini Lokasinya!
-
Cara Menghitung Upah Lembur di Libur Lebaran Berdasarkan Aturan Terbaru
-
Ironi Hilirisasi, Gaji Tenaga Kerja Lokal 7 Kali Lebih Rendah dari Pekerja Asing
-
Ironi Rakyat RI! Upah Paling Rendah tapi Pajak PPN Paling Mencekik
-
Polemik UMP: Upaya Resolusi Konflik Buruh dan Pengusaha oleh Pemerintah
Terpopuler
- Dedi Mulyadi Sebut Masjid Al Jabbar Dibangun dari Dana Pinjaman, Kini Jadi Perdebatan Publik
- Terungkap, Ini Alasan Ruben Onsu Rayakan Idul Fitri dengan "Keluarga" yang Tak Dikenal
- Baru Sekali Bela Timnas Indonesia, Dean James Dibidik Jawara Liga Champions
- Yamaha NMAX Kalah Ganteng, Mesin Lebih Beringas: Intip Pesona Skuter Premium dari Aprilia
- JakOne Mobile Bank DKI Bermasalah, PSI: Gangguan Ini Menimbulkan Tanda Tanya
Pilihan
-
Prediksi Madura United vs Persija Jakarta: Jaminan Duel Panas Usai Lebaran!
-
Persib Bandung Menuju Back to Back Juara BRI Liga 1, Ini Jadwal Lengkap di Bulan April
-
Bocoran dari FC Dallas, Maarten Paes Bisa Tampil Lawan China
-
Almere City Surati Pemain untuk Perpanjang Kontrak, Thom Haye Tak Masuk!
-
Klasemen Terbaru: Timnas Indonesia U-17 Selangkah Lagi Lolos Piala Dunia U-17
Terkini
-
APBD Terpangkas Rp 300 Miliar, Pemkab PPU Matangkan Program Kartu Cerdas
-
Libur Lebaran di Beras Basah: 3.000 Pelancong, Mayoritas Wisatawan Lokal
-
Harga Sewa Kapal ke Pulau Beras Basah: Mulai Rp 550 Ribu, Ini Daftarnya!
-
Dua Penghargaan Internasional dari The Asset Triple A Awards 2025 Sukses Diboyong BRI
-
Dari Nganjuk ke Sepaku, Wisatawan Rela Tempuh Perjalanan Jauh Demi IKN