SuaraKaltim.id - Kepolisian Samarinda melalui Kepolisian Sektor (Polsek) Samarinda Ulu, Polsek Sungai Pinang dan Polsek Samarinda Kota, berhasil menangkap para pelaku kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di empat Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang berbeda, dengan tujuh orang tersangka, dua tersangka di antaranya masih di bawah umur.
Wakil Kepala Polresta Samarinda AKBP Eko Budiarto mengatakan lima orang dari tujuh tersangka tersebut merupakan hasil pengungkapan dari Polresta Samarinda, Polsek Samarinda Ulu, Polsek Sungai Pinang dan Polsek Samarinda Kota.
“Lima orang tersangka TPPO sudah kami amankan, kemudian untuk dua orang tersangka lainnya ditangani oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Samarinda untuk dilakukan pembinaan khusus karena masih di bawah umur,” ucapnya, melansir dari ANTARA, Kamis (29/06/2023).
Ia menyebutkan, kelima tersangka tersebut, yakni SA (16), LD (23), NU (27), MM (20), dan AJ (25). Adapun kronologis kejadian, para tersangka melakukan perbuatan tersebut di tempat dan waktu yang berbeda, seperti SA dan LD.
Kejadian dilakukan pada hari Kamis (25/06/2023) sekitar pukul 13.30 WITA di Jalan Sultan Sulaiaman Pelita 5, RT 29, Kelurahan Sambutan, Kecamatan Sambutan, tepatnya di Kos-kosan Pelita 5. Pada waktu dan TKP tersebut, unit Reskrim Polsek Samarinda Kota melakukan penangkapan.
Sedangkan tersangka NU, pada Minggu (18/06/2023) sekitar pukul 18.00 WITA, Unit Opsnal Reskrim Polsek Samarinda Ulu mengamankan tersangka dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang / Perempuan yang diperkerjakan sebagai Pekerja Seks Komersial (PSK) di sebuah hotel di sekitar Jalan Pahlawan.
“Sebelumnya, di waktu yang sama dengan penangkapan NU, sekitar pukul 01.00 WITA, usai mendengar laporan warga, MM ditangkap di Jalan KH. Agus Salim, No 16 RT. 17 (Tepatnya di depan kamar Lt 2 No. 307 Hotel JB Samarinda), Kelurahan Sungai Pinang Luar, Kecamatan Samarinda Kota," jelasnya.
Berikutnya, pada Selasa (20/06/2023), tim dari Polsek Sungai Pinang juga menangkap AJ, dengan TKP kamar Hotel Diamond Jalan Lambung Mangkurat, Kelurahan Sungai Pinang, Kecamatan Sungai Pinang, Kota Samarinda.
Eko menjelaskan, dalam operasinya secara umum, para tersangka memasang harga yang bervariasi mulai dari Rp 500 ribu hingga Rp 2 juta rupiah.
“Para tersangka memperoleh keuntungan Rp 100 ribu hingga Rp 200 ribu dari aktivitas TPPO ini. Berdasarkan pengakuan para tersangka menawarkan korbannya ke sejumlah tempat yakni hotel bahkan ke tempat kamar kos-kosan," katanya.
Lanjutnya, untuk transaksi pemesanan, para tersangka mengaku menggunakan aplikasi Mi-Chat, Aplikasi WhatsApp dan juga dari mulut ke mulut.
Eko menyebutkan, akibat perbuatan mereka, para tersangka dijerat dengan Undang-Undang TPPO yang ancaman pidananya maksimal 15 tahun penjara.
“Para tersangka dikenakan pasal 2 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan atau pasal 76 I UU RI Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan UU RI Nomor 23 Tahun 2002, dengan ancaman hukuman lima tahun hingga 15 tahun penjara,” tegasnya.
Untuk diketahui sebelumnya, kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO ) semakin marak terjadi, terlebih korbannya adalah anak bawah umur, seperti yang diungkap oleh Satreskrim Polresta Samarinda dan tiga Polsek di Samarinda.
Dalam waktu dua Minggu petugas berhasil mengamankan 7 orang tersangka yang kedapatan sedang menjajakan wanita untuk kencan dengan pria hidung belang. Mirisnya dua dari tujuh pelaku ternyata masih di bawah umur.
Berita Terkait
Terpopuler
- Lagi Jadi Omongan, Berapa Penghasilan Edi Sound Si Penemu Sound Horeg?
- Tanpa Naturalisasi! Pemain Rp 2,1 Miliar Ini Siap Gantikan Posisi Ole Romeny di Ronde 4
- 5 Pemain Timnas Indonesia yang Bakal Tampil di Kasta Tertinggi Eropa Musim 2025/2026
- Brandon Scheunemann Jadi Pemain Paling Unik di Timnas Indonesia U-23, Masa Depan Timnas Senior
- Siapa Sebenarnya 'Thomas Alva Edi Sound Horeg', Begadang Seminggu Demi Bass Menggelegar
Pilihan
-
5 Rekomendasi HP Murah Samsung dengan Fitur USB OTG, Multifungsi Tak Harus Mahal
-
Bukalapak Merana? Tutup Bisnis E-commerce dan Kini Defisit Rp9,7 Triliun
-
Investasi Kripto Makin Seksi: PPN Aset Kripto Resmi Dihapus Mulai 1 Agustus!
-
9 Negara Siaga Tsunami Pasca Gempa Terbesar Keenam Sepanjang Sejarah
-
Bantah Sengaja Pasang 'Ranjau' untuk Robi Darwis, Ini Dalih Pelatih Kim Sang-sik
Terkini
-
Dukung IKN dari Hulu: PPU Luncurkan Beras Lokal Benuo Taka
-
Sekolah Rakyat Segera Hadir di Kutim, Sasar Anak dari Keluarga Miskin
-
Kapal Rumah Sakit 50 Meter Siap Sambangi Pelosok Kaltim, Ini Tawaran dari Korea Selatan
-
Proyek IKN Jadi Sorotan DPR RI, Bandara VVIP hingga Jalan Inti Masuki Fase Penting
-
DLH Balikpapan: Bakar Sampah Bisa Kena Denda Rp50 Juta atau Kurungan 6 Bulan!