SuaraKaltim.id - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI resmi menjatuhkan sanksi teguran ke Komisi Pemilihan Umum Kalimantan Timur (KPU Kaltim). Sanksi itu terkait dengan penambahan bakal calon anggota DPRD Kaltim dari Partai Garuda dalam masa perbaikan pencalonan melalui aplikasi sistem informasi pencalonan (Silon).
Hal itu disampaikan anggota Bawaslu RI Puadi. Ia berlaku sebagai hakim ketua dalam persidangan pembacaan putusan dengan nomor perkara 001/TM/ADM.PL/BWSL/00.00/VI/2023 di Ruang Sidang Bawaslu RI.
"Memberikan teguran kepada terlapor (KPU Kaltim) untuk tidak mengulangi atau melakukan perbuatan yang melanggar ketentuan perundang-undangan," ujarnya disadur dari kaltimtoday.co--Jaringan Suara.com, Rabu (05/07/2023).
Puadi menyampaikan, KPU Kaltim selaku terlapor terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran administrasi pemilu terkait dengan penambahan 24 bacaleg DPRD Kaltim yang diajukan Partai Garuda Kaltim dari 28 orang menjadi 52 orang pada masa perbaikan pencalonan dalam Silon.
Perkara tersebut bermula dari adanya sejumlah partai politik (Parpol) peserta Pemilu 2024 yang mengalami kendala teknis dalam mengakses aplikasi Silon. Khususnya, saat mengunggah dokumen pengajuan bakal calon anggota DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota.
Berdasarkan Surat KPU RI Nomor 495/PL.01.4-SD/05/2023 perihal pengajuan kembali bakal calon anggota DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota akibat kendala Silon, sejumlah partai politik peserta Pemilu 2024, seperti Partai Garuda Kaltim diberi kesempatan untuk memperbaiki berkas pencalonan anggota DPRD provinsi tersebut.
Dalam masa perbaikan itu, Bawaslu Kaltim selaku pihak pelapor menemukan Partai Garuda Kaltim melakukan penambahan bakal calon anggota DPRD Provinsi Kaltim.
Sebelumnya, Partai Garuda Kaltim pada 14 Mei 2023 pukul 21.52 WITA mengajukan sebanyak 28 bakal calon yang tersebar di 6 daerah pemilihan (dapil) Kaltim. Setelah dilakukan pemeriksaan dokumen pengajuan bakal calon dari itu, KPU Kaltim menyatakan menerima 28 bakal calon itu pada 15 Mei 2023 pukul 06.35 WITA.
Setelah dinyatakan diterima, Partai Garuda wajib mengunggah dokumen syarat pengajuan daftar bakal calon dan persyaratan administrasi bakal calon paling lama 2 X 24 jam ke dalam Silon.
Namun katanya, dokumen persyaratan tersebut tidak dapat diajukan melalui Silon karena permasalahan teknis. Dengan adanya Surat KPU RI Nomor 495/PL.01.4-SD/05/2023, Partai Garuda Kaltim berkesempatan memperbaiki pengajuan bakal caleg mereka selama 5 X 24 jam.
Berikutnya pada 19 Mei 2023, KPU Kaltim menerima dan memeriksa pengajuan bakal calon anggota DPRD provinsi dari Partai Garuda. Lalu, mereka menyatakan sebanyak 52 bakal calon anggota DPRD Kaltim dari Partai Garuda dapat diterima.
Menurut Bawaslu RI, dalam masa perbaikan itu, Partai Garuda hanya dapat mengajukan daftar bakal calon anggota DPRD Kaltim yang telah diajukan pada rentang waktu pengajuan daftar bakal calon yang telah ditetapkan oleh KPU dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 3 Tahun 2022 tentang tahapan dan jadwal penyelenggaraan Pemilu tahun 2024, yakni 1–14 Mei 2023.
"Bukan menambahkan bakal calon baru di luar yang diajukan pada rentang waktu tersebut," kata anggota Bawaslu RI Totok Hariyono selaku hakim anggota.
Dengan demikian, Totok menyampaikan pihaknya menilai penambahan bakal calon baru dari Partai Garuda Kaltim di luar rentang waktu 1–14 Mei 2023 itu tidak berkesesuaian dengan tata cara, prosedur, atau mekanisme yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Ia menyampaikan Pasal 247 ayat (2) UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu menyebutkan daftar calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota diajukan paling lambat sembilan bulan sebelum hari pemungutan suara.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Sampo Uban Sachet Bikin Rambut Hitam Praktis dan Harga Terjangkau
- 5 HP Helio G99 Termurah di Awal Tahun 2026, Anti Lemot
- 6 Rekomendasi HP OPPO Murah dengan Performa Cepat, RAM 8 GB Mulai Rp2 Jutaan
- 5 Rekomendasi Sepatu Adidas untuk Lari selain Adizero, Harga Lebih Terjangkau!
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
Pilihan
-
Cek Fakta: Yaqut Cholil Qoumas Minta KPK Periksa Jokowi karena Uang Kuota Haji, Ini Faktanya
-
Hasil Akhir: Kalahkan Persija, Persib Bandung Juara Paruh Musim
-
Babak Pertama: Beckham Putra Bawa Persib Bandung Unggul atas Persija
-
Untuk Pengingat! Ini Daftar Korban Tewas Persib vs Persija: Tak Ada Bola Seharga Nyawa
-
Kriminalisasi Rasa Tersinggung: Mengadili Komedi 'Mens Rea' Pandji Pragiwaksono
Terkini
-
Kronologi Wanita Muda di Samarinda Melahirkan Sendirian lalu Buang Bayinya
-
3 Mobil Kecil Honda buat Pemula, Pilihan Tepat di Awal 2026
-
6 Mobil Kecil Bekas Stylish untuk Wanita, Pilihan Aman yang Mudah Dikendarai
-
4 Mobil Bekas 50 Jutaan Kapasitas 7 Orang ke Atas, Pilihan Hemat Keluarga
-
4 Mobil Bekas di Bawah 150 Juta, Produksi Tahun Muda Jadi Pilihan Keluarga