SuaraKaltim.id - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI resmi menjatuhkan sanksi teguran ke Komisi Pemilihan Umum Kalimantan Timur (KPU Kaltim). Sanksi itu terkait dengan penambahan bakal calon anggota DPRD Kaltim dari Partai Garuda dalam masa perbaikan pencalonan melalui aplikasi sistem informasi pencalonan (Silon).
Hal itu disampaikan anggota Bawaslu RI Puadi. Ia berlaku sebagai hakim ketua dalam persidangan pembacaan putusan dengan nomor perkara 001/TM/ADM.PL/BWSL/00.00/VI/2023 di Ruang Sidang Bawaslu RI.
"Memberikan teguran kepada terlapor (KPU Kaltim) untuk tidak mengulangi atau melakukan perbuatan yang melanggar ketentuan perundang-undangan," ujarnya disadur dari kaltimtoday.co--Jaringan Suara.com, Rabu (05/07/2023).
Puadi menyampaikan, KPU Kaltim selaku terlapor terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran administrasi pemilu terkait dengan penambahan 24 bacaleg DPRD Kaltim yang diajukan Partai Garuda Kaltim dari 28 orang menjadi 52 orang pada masa perbaikan pencalonan dalam Silon.
Perkara tersebut bermula dari adanya sejumlah partai politik (Parpol) peserta Pemilu 2024 yang mengalami kendala teknis dalam mengakses aplikasi Silon. Khususnya, saat mengunggah dokumen pengajuan bakal calon anggota DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota.
Berdasarkan Surat KPU RI Nomor 495/PL.01.4-SD/05/2023 perihal pengajuan kembali bakal calon anggota DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota akibat kendala Silon, sejumlah partai politik peserta Pemilu 2024, seperti Partai Garuda Kaltim diberi kesempatan untuk memperbaiki berkas pencalonan anggota DPRD provinsi tersebut.
Dalam masa perbaikan itu, Bawaslu Kaltim selaku pihak pelapor menemukan Partai Garuda Kaltim melakukan penambahan bakal calon anggota DPRD Provinsi Kaltim.
Sebelumnya, Partai Garuda Kaltim pada 14 Mei 2023 pukul 21.52 WITA mengajukan sebanyak 28 bakal calon yang tersebar di 6 daerah pemilihan (dapil) Kaltim. Setelah dilakukan pemeriksaan dokumen pengajuan bakal calon dari itu, KPU Kaltim menyatakan menerima 28 bakal calon itu pada 15 Mei 2023 pukul 06.35 WITA.
Setelah dinyatakan diterima, Partai Garuda wajib mengunggah dokumen syarat pengajuan daftar bakal calon dan persyaratan administrasi bakal calon paling lama 2 X 24 jam ke dalam Silon.
Namun katanya, dokumen persyaratan tersebut tidak dapat diajukan melalui Silon karena permasalahan teknis. Dengan adanya Surat KPU RI Nomor 495/PL.01.4-SD/05/2023, Partai Garuda Kaltim berkesempatan memperbaiki pengajuan bakal caleg mereka selama 5 X 24 jam.
Berikutnya pada 19 Mei 2023, KPU Kaltim menerima dan memeriksa pengajuan bakal calon anggota DPRD provinsi dari Partai Garuda. Lalu, mereka menyatakan sebanyak 52 bakal calon anggota DPRD Kaltim dari Partai Garuda dapat diterima.
Menurut Bawaslu RI, dalam masa perbaikan itu, Partai Garuda hanya dapat mengajukan daftar bakal calon anggota DPRD Kaltim yang telah diajukan pada rentang waktu pengajuan daftar bakal calon yang telah ditetapkan oleh KPU dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 3 Tahun 2022 tentang tahapan dan jadwal penyelenggaraan Pemilu tahun 2024, yakni 1–14 Mei 2023.
"Bukan menambahkan bakal calon baru di luar yang diajukan pada rentang waktu tersebut," kata anggota Bawaslu RI Totok Hariyono selaku hakim anggota.
Dengan demikian, Totok menyampaikan pihaknya menilai penambahan bakal calon baru dari Partai Garuda Kaltim di luar rentang waktu 1–14 Mei 2023 itu tidak berkesesuaian dengan tata cara, prosedur, atau mekanisme yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Ia menyampaikan Pasal 247 ayat (2) UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu menyebutkan daftar calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota diajukan paling lambat sembilan bulan sebelum hari pemungutan suara.
Berita Terkait
Terpopuler
- Bedak Wardah Apa yang Cocok untuk Usia 40 Tahun? Ini 5 Rekomendasi Terbaik agar Flawless dan Fresh
- Tak Lagi Disamping Prabowo, Kursi Wapres Gibran Geser Sejajar Menteri di Sidang Kabinet
- 7 Statistik Miris Argentina Saat Dipecundangi Spanyol di Final Piala Dunia 2026
- Persib dan Persija Dikabarkan Tak Lolos IPO di Bursa Efek Indonesia
- Perbedaan Eau De Parfum dan Eau De Toilette, Mana yang Sesuai Kebutuhanmu?
Pilihan
-
Laporkan Hotman Paris ke Polda Metro, PWI Ragukan Ketulusan Permohonan Maaf Sang Pengacara
-
Mendukung Working Mom Mengelola Keuangan Keluarga Lebih Efisien dengan AstraPay
-
Usai Nobar Final Piala Dunia, Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini Kena OTT KPK
-
Menteri PU Dody Hanggodo Bakal Dicopot Agustus? 'Prabowo Tak Suka Menteri yang Bikin Gaduh'
-
Tersangka Don Ritto Dikawal Rantis Brimob saat Tiba di Kejagung, Emas hingga Brankas Ikut Dibawa
Terkini
-
Suara.com Audiensi dengan DPD RI Kaltim, Bahas Sinergi Publikasi dan Keterbukaan Informasi
-
KUR BRI Dukung Rosyidah Terus Kembangkan Usaha Olahan Hasil Laut di Indramayu
-
Strategi Dorong UMKM Desa Berkembang Melalui Peran Mantri BRI, Simak Kisah dari Sumatera Utara Ini
-
HUT ke-70 Danamon, Nasabah di Balikpapan Bisa Nikmati Hujan Promo di Banyak Merchant Favorit
-
Pondok Modern Ibadurrahman Gugat Kemenag, Nilai Pencabutan NSP Cacat Prosedur