SuaraKaltim.id - Aliansi Masyarakat Adat Nasional (AMAN) Kaltim dengan tegas menolak rencana pemerintah terkait program transmigrasi yang melibatkan lebih dari 6 ribu warga Yogyakarta untuk pindah ke Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara.
Alasan pemindahan itu untuk meningkatkan kesejahteraan. Menanggapi hal tersebut Ketua AMAN Kaltim Saiduani Nyuk memberikan tanggapan.
Ia menyatakan, pemerintah sebaiknya mencari alternatif lain jika tujuannya memang untuk kesejahteraan. Pria yang akrab disapa Duan ini menyampaikan keprihatinan atas rencana transmigrasi tersebut.
AMAN Kaltim menyadari, wilayah IKN masih dipenuhi dengan konflik terkait teritorial. Terutama, yang melibatkan masyarakat adat lokal.
Keberadaan masyarakat adat menjadi suatu konflik besar yang belum terselesaikan sepenuhnya. Ia menegaskan, konsep pemindahan warga Yogyakarta ke IKN tak sesuai dengan prinsip masyarakat adat yang telah mereka dukung.
Yaitu, pengakuan dan perlindungan atas hak-hak masyarakat adat. Saat ini katanya, masih banyak persoalan yang belum teratasi. Terutama, terkait batas-batas wilayah adat di IKN yang mengancam banyak kampung adat untuk digusur.
"Keadaan ini justru mengancam masyarakat adat, tapi mendengar berita terbaru justru orang dari jauh yang akan dipindahkan ke IKN, ini berbanding terbalik," tegasnya, melansir dari kaltimtoday.co--Jaringan Suara.com, Senin (31/07/2023).
Ia mengaku, AMAN Kaltim dengan tegas menolak program-program yang tak memperhatikan kesejahteraan dan perlindungan bagi masyarakat adat lokal.
Masyarakat adat yang hidup secara turun-temurun dan memiliki tanah adat disebut harus dihormati dan diberikan perlindungan. Bukan justru menghadapi ketidakpastian akibat pemindahan warga dari tempat jauh.
Baca Juga: Begini Modus Licik Mafia Tanah Rebut Lahan Warga
Dalam konteks ini, Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta menyatakan mengirimkan warganya ke IKN untuk meningkatkan kesejahteraan. Terutama yang memiliki kompetensi dalam bidang pertanian agar dapat menjadi transmigran sukses.
Namun, AMAN Kaltim menilai program pemindahan ini memiliki risiko konflik dan kurang relevan karena masyarakat lokal juga memiliki potensi untuk mengelola bidang pertanian.
Menurutnya, pemerintah harus mengakui bahwa masyarakat lokal di Kaltim memiliki kemampuan bertani dan layak untuk diberikan kesempatan yang sama.
Selain itu, masyarakat adat yang memiliki lahan adat juga berhak mendapatkan perlindungan dan kesempatan yang setara dengan warga lainnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Gebrak Meja Polemik Royalti, Menkumham Perintahkan Audit Total LMKN dan LMK!
- Kode Mau Bela Timnas Indonesia, Pemain Keturunan Jawa Rp 347,63 Miliar Diincar AC Milan
- Detik-Detik Pengumuman Hasil Tes DNA: Ridwan Kamil Siap Terima Takdir, Lisa Mariana Tetap Yakin
- Kasih Kode Mau Bela Timnas Indonesia, Ryan Flamingo Kadung Janji dengan Ibunda
- Makna Kebaya Hitam dan Batik Slobog yang Dipakai Cucu Bung Hatta, Sindir Penguasa di Istana Negara?
Pilihan
-
Emas Antam Menggila, Harga Naik Kembali ke Rp 1,9 Juta per Gram
-
Waduh! Cedera Kevin Diks Mengkhawatirkan, Batal Debut di Bundesliga
-
Shayne Pattynama Hilang, Sandy Walsh Unjuk Gigi di Buriram United
-
Danantara Tunjuk Ajudan Prabowo jadi Komisaris Waskita Karya
-
Punya Delapan Komisaris, PT KAI Jadi Sorotan Danantara
Terkini
-
128 Penyuluh Dikerahkan Kukar untuk Kawal Swasembada Pangan IKN
-
Unmul Klarifikasi Mahasiswa dalam Video 'Tunggangi Penyu' Derawan: Bukan Bagian Kegiatan KKN
-
Balikpapan Matangkan Lokasi Dapur MBG di Tiga Kecamatan Prioritas
-
Dukung IKN, Pemkab PPU Targetkan 60 Persen Warga Terlayani Air Bersih
-
Harga Beras Premium di Balikpapan Tembus Rp17 Ribu, Jauh di Atas HET