SuaraKaltim.id - Sekjen Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Komaryono angkat bicara terkait belum diproses laporannya soal dugaan korupsi megaproyek DAS Ampal di Jalan MT Haryono, Balikpapan yang belum bisa diusut KPK.
Komaryono menjelaskan bahwa itu memang merupakan SOP aparat penegak hukum. Termasuk, di KPK.
"Lantaran kemungkinan kelengkapan data sebagaimana permintaan KPK kepada MAKI yang telah kami kirim belum sampai di meja pengaduan," katanya Kamis (24/08/2023).
Pun begitu terkait penyelidikan yang belum dilakukan KPK, dikarenakan pekerjaan pembangunan belum selesai ditambah juga belum ada serah terima pekerjaan yang secara otomatis belum bisa menghitung kerugian keuangan negara.
"Maka dalam surat kami (MAKI) yang pertama tertanggal 19 Juni 2023 adalah bentuk surat permohonan kepada Ketua KPK untuk melakukan monitoring dan penyelidikan," tambahnya.
Berbeda halnya jika dalam suatu proyek pembangunan yang dibiayai menggunakan Keuangan Negara baik APBN maupun APBD atau yang lainya terjadi tindak pidana gratifikasi atau suap baru bisa diusut serta ditindaklanjuti.
"Kalau seperti itu biasanya melalui Operasi Tangkap Tangan (OTT) ataupun operasi senyap yang sifatnya sangat rahasia," terangnya.
Komaryono menjelaskan, kelengkapan yang diminta KPK sudah dikirimkan sejak 2 Agustus 2023 lalu. Seperti berkas-berkas sebelumnya yang dikirimkan ke KPK. Respon biasanya diberikan setelah 45 sampai 60 hari.
Sebelumnya MAKI melaporkan dugaan kecurangan dalam megaproyek DAS Ampal ke KPK. Laporan dibuat pada 19 Juni lalu dan mendapatkan respon dari KPK pada 18 Juli. Mereka meminta MAKI melengkapi berkas laporan dan pada 2 Agustus, permintaan itu dipenuhi.
Baca Juga: Proyek Jalan MT Haryono Punya Dampak, Warga Laporkan PT Fahreza Duta Perkasa ke Polda Kaltim
"Untuk berkas yang diminta sudah kami lengkapi semuanya. Biasanya respon nanti sekitar 45 hingga 60 hari kerja. Seperti sebelumnya kan begitu jadi soal kekurangan berkas yang belum lengkap sudah kita lengkapi dan dikirim pada 2 Agustus 2023 kemarin. Tinggal kita tunggu saja," pungkas Komaryono.
Sekedar informasi, Selain berkas dan data-data MAKI juga berkoordinasi terkait pengadaan dugaan tindak pidana korupsi lainnya.
Adapun data yang ditambahkan dan dikirimkan ke KPK di antaranya dokumen kontrak MK pembangunan bangunan Air Pengendali Banjir DAS Ampal antara PU kota Balikpapan dengan PT Yodya Karya (Persero).
Kemudian, dokumen pembangunan bangunan Air Pengendali Banjir DAS Ampal antara PU kota Balikpapan dengan PT Fahreza Duta Perkasa.
Kontributor: M Rifaldi
Berita Terkait
Terpopuler
- Lagi Jadi Omongan, Berapa Penghasilan Edi Sound Si Penemu Sound Horeg?
- 5 Pemain Timnas Indonesia yang Bakal Tampil di Kasta Tertinggi Eropa Musim 2025/2026
- Kisah Pilu Dokter THT Lulusan UI dan Singapura Tinggal di Kolong Jembatan Demak
- Brandon Scheunemann Jadi Pemain Paling Unik di Timnas Indonesia U-23, Masa Depan Timnas Senior
- Orang Aceh Ada di Logo Kota Salem, Gubernur Aceh Kirim Surat ke Amerika Serikat
Pilihan
-
Harga Emas Antam Terjun Bebas Hari Ini
-
Gaduh Pemblokiran Rekening, PPATK Ngotot Dalih Melindungi Nasabah
-
Siapa Ivan Yustiavandana? Kepala PPATK Disorot usai Lembaganya Blokir Rekening Nganggur
-
Siapa Ratu Tisha? Didorong Jadi Ketum PSSI Pasca Kegagalan Timnas U-23
-
6 Rekomendasi HP dengan Kamera Canggih untuk Konten Kreator 2025
Terkini
-
IKN Dibuka Lebar untuk Dunia: Basuki Tegaskan Komitmen Investasi Sehat dan Berkelanjutan
-
BMKG Ingatkan Kaltim: Kemarau Basah Bisa Picu Karhutla dan Krisis Air
-
Seno Aji Tegaskan FKDM sebagai Mitra Strategis Jaga Keamanan Wilayah
-
Revisi UU IKN Mengemuka, DPRD Kaltim: Jangan Gegabah Ubah Aturan!
-
Ketika Elpiji Harus Diantar dengan Ketinting: Cerita Distribusi Energi di Mahulu