Scroll untuk membaca artikel
Denada S Putri
Kamis, 24 Agustus 2023 | 10:22 WIB
Pengerjaan proyek DAS Ampal Balikpapan di Jalan MT Haryono. [SuaraKaltim.id/M Rifaldi]

SuaraKaltim.id - Sekjen Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Komaryono angkat bicara terkait belum diproses laporannya soal dugaan korupsi megaproyek DAS Ampal di Jalan MT Haryono, Balikpapan yang belum bisa diusut KPK. 

Komaryono menjelaskan bahwa itu memang merupakan SOP aparat penegak hukum. Termasuk, di KPK. 

"Lantaran kemungkinan kelengkapan data sebagaimana permintaan KPK kepada MAKI yang telah kami kirim belum sampai di meja pengaduan," katanya Kamis (24/08/2023). 

Pun begitu terkait penyelidikan yang belum dilakukan KPK, dikarenakan pekerjaan pembangunan belum selesai ditambah juga belum ada serah terima pekerjaan yang secara otomatis belum bisa menghitung kerugian keuangan negara.

Baca Juga: Proyek Jalan MT Haryono Punya Dampak, Warga Laporkan PT Fahreza Duta Perkasa ke Polda Kaltim

"Maka dalam surat kami (MAKI) yang pertama tertanggal 19 Juni 2023 adalah bentuk surat permohonan kepada Ketua KPK untuk melakukan monitoring dan penyelidikan," tambahnya. 

Berbeda halnya jika dalam suatu proyek pembangunan yang dibiayai menggunakan Keuangan Negara baik APBN maupun APBD atau yang lainya terjadi tindak pidana gratifikasi atau suap baru bisa diusut serta ditindaklanjuti. 

"Kalau seperti itu biasanya melalui Operasi Tangkap Tangan (OTT) ataupun operasi senyap yang sifatnya sangat rahasia," terangnya. 

Komaryono menjelaskan, kelengkapan yang diminta KPK sudah dikirimkan sejak 2 Agustus 2023 lalu. Seperti berkas-berkas sebelumnya yang dikirimkan ke KPK. Respon biasanya diberikan setelah 45 sampai 60 hari.

Sebelumnya MAKI melaporkan dugaan kecurangan dalam megaproyek DAS Ampal ke KPK. Laporan dibuat pada 19 Juni lalu dan mendapatkan respon dari KPK pada 18 Juli.   Mereka meminta MAKI melengkapi berkas laporan dan pada 2 Agustus, permintaan itu dipenuhi. 

Baca Juga: PSCS Cilacap Petik Pelajaran Berharga Usai Hadapi Persiba Balikpapan

"Untuk berkas yang diminta sudah kami lengkapi semuanya. Biasanya respon nanti sekitar 45 hingga 60 hari kerja. Seperti sebelumnya kan begitu jadi soal kekurangan berkas yang belum lengkap sudah kita lengkapi dan dikirim pada 2 Agustus 2023 kemarin. Tinggal kita tunggu saja," pungkas Komaryono. 

Sekedar informasi, Selain berkas dan data-data MAKI juga berkoordinasi terkait pengadaan dugaan tindak pidana korupsi lainnya. 

Adapun data yang ditambahkan dan dikirimkan ke KPK di antaranya dokumen kontrak MK pembangunan bangunan Air Pengendali Banjir DAS Ampal antara PU kota Balikpapan dengan PT Yodya Karya (Persero).

Kemudian, dokumen pembangunan bangunan Air Pengendali Banjir DAS Ampal antara PU kota Balikpapan dengan PT Fahreza Duta Perkasa.

Kontributor: M Rifaldi

Load More