Scroll untuk membaca artikel
Denada S Putri
Jum'at, 18 Agustus 2023 | 15:30 WIB
Proyek DAS Ampal yang berada di Jalan MT Haryono Balikpapan. [SuaraKaltim.id/M Rifaldi]

SuaraKaltim.id - Pelaksanaan proyek pengendalian banjir Daerah Aliran Sungai (DAS) Ampal rupanya mendapatkan reaksi dari warga. Bukan karena tidak sepakat dengan proyek senilai Rp 136 Miliar tersebut, melainkan proses yang dijalankan mempunyai dampak terhadap warga. 

Atas dasar itulah Pusat Bantuan Hukum (PBH) Peradi Balikpapan memperkarakan PT Fahreza Duta Perkasa selaku kontraktor proyek tersebut ke Polda Kaltim

Ketua PBH Peradi Balikpapan, Ardiansyah menjelaskan dasar membuat laporan ke Polda Kaltim. Tak lain karena adanya pengrusakan yang dilakukan PT Fahreza Duta Perkasa dalam menjalankan proyek dengan anggaran skema tahun jamak itu. 

"Kami melaporkan PT Fahreza karena sudah melakukan pengrusakan fasilitas pribadi warga di sekitar proyek DAS Ampal," kata Ardiansyah, Jumat (18/08/2023). 

Baca Juga: Omzet Turun 50 Persen, Penjual Ayam Lalapan di Jalan MT Haryono Balikpapan Mengeluh Rugi

Ardiansyah menjelaskan, laporan tersebut dibuat lantaran tak adanya itikad baik dari PT Fahreza Duta Perkasa untuk mengganti rugi fasilitas yang sudah dirusak. 

Adapun fasilitas yang dirusak yakni tempat usaha warga seperti tiang lampu, pagar, papan reklame, lampu hias, jalan akses usaha dan fasilitas lainnya. 

"Selama ini warga minta ganti rugi. Tapi tidak ada respon dari PT Fahreza. Sudah hampir setahun ini tidak ada tanda-tanda mereka mau ganti rugi," tambah Ardiansyah. 

Jika dihitung kerugian fasilitas akibat pengrusakan tersebut yakni mencapai sekitar Rp 1,7 miliar. Selain kerugian karena pengrusakan, warga yang memiliki usaha di sekitar proyek DAS Ampal mengalami penurunan omset. 

Tempat usaha warga tersebut antara lain pusat kebugaran, klinik kecantikan, bengkel, hingga penyewaan gedung. Warga merugi akibat penurunan omset sekitar Rp 5 Miliar. 

Baca Juga: Berita Keluhan Warga Mengenai Jalan Rusak Disoal, AJI Minta Wali Kota Balikpapan Selesaikan ke Dewan Pers

Kontributor: M Rifaldi

Load More