SuaraKaltim.id - Rektor Universitas Mulawarman Abdunnur memberikan respon posisif, terkait kebijakan baru tentang penghapusan skripsi yang ramai diperbincangkan akhir-akhir ini.
Mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbud Ristek) No 53/2023 tentang Penjamin Mutu Pendidikan Tinggi, mahasiswa D4 dan S1 tidak diwajibkan membuat skripsi untuk tugas akhir.
"Kami merespon positif terkait kebijakan penghapusan skripsi itu," katanya, disadur dari KaltimToday.co--Jaringan Suara.com, Kamis (07/09/2023).
Ia mengatakan, pihaknya akan menindaklanjuti kebijakan Permendikbud Ristek No 53 Tahun 2023 tersebut. Dalam waktu dekat, seluruh pimpinan Universitas Mulawarman akan melakukan rapat internal, untuk mengkaji lebih dalam soal kebijakan itu.
Baca Juga: Deretan Kebijakan Nadiem Makarim yang Tuai Pro Kontra, Terbaru Penghapusan Skripsi
"Kita akan kaji lebih dalam lagi, terutama evaluasi pada kurikulum. Bagaimana tugas akhir dalam bentuk skripsi, tesis, juga disertasi, dikonversi dalam bentuk yang lain," tuturnya.
Lebih lanjut, Abdunnur menambahkan jika dalam regulasi yang ada, mahasiswa diberikan sejumlah pilihan dalam mengeksekusi tugas akhirnya. Dengan kata lain, skripsi bukan lagi menjadi satu-satunya pilihan wajib mahasiswa untuk lulus dari perguruan tinggi.
"Pilihan tugas akhir bisa berupa skripsi, prototipe, proyek, ataupun dalam bentuk karya ilmiah lainnya. Nanti kita lihat dulu, hasil evaluasinya seperti apa," jelasnya.
Kendati demikian, ia menyampaikan bahwa Universitas Mulawarman masih menerapkan sistem skripsi sebagai syarat wajib lulus bagi seluruh mahasiswanya.
Abdunnur menilai, kebijakan baru non skripsi ini, memudahkan mahasiswa secara akademik dalam menyusun tugas akhirnya, sesuai dengan minat yang mereka pilih.
Baca Juga: Soal Kebijakan Mendikbud Tak Wajibkan Skripsi, Rektor UGM Sebut Bisa Kurangi Perjokian
"Saat ini, skripsi masih menjadi syarat wajib lulus bagi mahasiswa Unmul," tutupnya.
Berita Terkait
-
Fenomena Maraknya Jasa Joki Skripsi: Sinyal Degradasi Moral Intelektual
-
Ada Perbedaan Nama Dosen Pembimbing di Skripsi Jokowi, Warganet: Masa Dospem Sendiri Lupa?
-
Mendadak Posting Skripsi Jokowi, Dokter Tifa: Kebohongan yang Sundul Langit
-
Dosen dalam Birokrasi, Dilema Masuk Kelas atau Rapat dan Tugas Administrasi
-
Gembar-gembor Sudah Sarjana Hukum Sebelum Jadi Penyanyi, Skripsi Syahrini Kini Banjir Ledekan
Terpopuler
- Dicoret Shin Tae-yong 2 Kali dari Timnas Indonesia, Eliano Reijnders: Sebenarnya Saya...
- Momen Suporter Arab Saudi Heran Lihat Fans Timnas Indonesia Salat di SUGBK
- Elkan Baggott: Hanya Ada Satu Keputusan yang Akan Terjadi
- Elkan Baggott: Pesan Saya Bersabarlah Kalau Timnas Indonesia Mau....
- Kekayaan AM Hendropriyono Mertua Andika Perkasa, Hartanya Diwariskan ke Menantu
Pilihan
-
Dua Juara Liga Champions Plus 5 Klub Eropa Berlomba Rekrut Mees Hilgers
-
5 Rekomendasi HP Infinix Sejutaan dengan Baterai 5.000 mAh dan Memori 128 GB Terbaik November 2024
-
Kenapa KoinWorks Bisa Berikan Pinjaman Kepada Satu Orang dengan 279 KTP Palsu?
-
Tol Akses IKN Difungsionalkan Mei 2025, Belum Dikenakan Tarif
-
PHK Meledak, Klaim BPJS Ketenagakerjaan Tembus Rp 289 Miliar
Terkini
-
Tol Akses IKN Difungsionalkan Mei 2025, Belum Dikenakan Tarif
-
Investigasi Kekerasan di Paser: Polisi dan Tokoh Adat Serukan Kedamaian
-
Nyawa Masyarakat Adat Paser Melayang, Massa Demo Minta Pj Gubernur dan Kapolda Kaltim Dicopot
-
Komersialisasi Bandara IKN Tunggu Revisi Perpres 131/2023, Kata Wamenhub Suntana
-
Tim Resmob Tangkap Pelaku Pembunuhan Tragis di Morowali yang Kabur ke Kaltim