SuaraKaltim.id - Seorang prajurit Kostrad Lettu Anggi Adi Prayoga diduga menjadi predator seksual sesama jenis. Lettu Anggi diduga telah mencabuli sejumlah prajurit lain yang merupakan bawahannya. Diduga para korban diincar terduga pelaku saat sedang tidur.
Tampang terduga pelaku yang mengincar prajurit bawahannya itu sempat diunggah akun Instagram @ayoberanilaporkan4. Salah satunya, foto terduga pelaku dengan bertuliskan: "HOT NEWS DAFTAR PENCARIAN ORANG PERWIRA MUDA KOSTRAD TNI AD PELAKU PENCABULAN SESAMA JENIS."
Disebutkan aksi cabul Lettu Anggi yang menyasar sejumlah prajurit bawahannya itu terjadi salah satu kesatuannya di kawasan Tangerang Selatan, Banten.
Akun tersebut juga mengunggah foto lainnya diduga Lettu Anggi. Unggahan itu juga membeberkan soal kronologi tindakan pencabulan yang dialami beberapa prajurit. Dalam narasi unggahan itu, salah satu korban ada yang memergoki saat terduga pelaku hendak mengulum kemaluannya saat tertidur.
"Prada M tertidur dan merasa bahwa celananya terbuka dalam posisi dipelorot. Prada M dengan setengah sadar mengintip bahwa Lettu Anggi hendak mengulum kemaluan Prada M. Seketika Prada M reflek menendang Lettu Anggi. Kemudian Lettu Anggi pura-pura tidur di sampingnya," demikian keterangan dalam unggahan itu, dikutip Jumat (22/09/2023).
Mengutip Suara.com, total prajurit TNI yang menjadi korban pelecehan Lettu Anggi diduga berjumlah tujuh orang. Kepala Penerangan Kostrad (Kapten Kostrad) ke Kolonel Inf Hendhi Yustian membenarkan adanya kabar tersebut.
Menurutnya, terduga pelaku kini sudah menyerahkan diri setelah sempat kabur.
"Yang bersangkutan menyerahkan diri ke satuan, oleh satuan langsung diserahkan ke penyidik,” kata Hendhi.
Setelah ditangkap, terduga pelaku itu telah dijebloskan ke Denpom Jaya 1/Tangerang. Kekinian, pihak TNI juga masih menyelidiki kasus tersebut dengan memerikan saksi hingga korban terkait kasus pencabulan yang dilakukan prajurit TNI itu.
Baca Juga: Ulah Bejat Pedagang Cireng di Jakut, Cabuli Balita Usia 2 Tahun, Viral di Medsos
"Jika benar terbukti maka yang bersangkutan dihukum dengan hukuman tambahan pemecatan dari dinas keprajuritan selain hukuman atas asusilanya,” ucapnya.
Kontributor : Muhammad Indian Rais
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Rekomendasi Sepatu Lokal Rp 200 Ribuan, Kualitas Bintang Lima
- 7 Parfum Lokal Wangi Segar Seperti Habis Mandi, Tetap Clean Meski Cuaca Panas Ekstrem
- 5 HP Samsung Galaxy A 5G Termurah Mulai Rp1 Jutaan, Performa Gak Kaleng-kaleng
- 7 Sepatu Lari Lokal yang Wajib Masuk List Belanja Kamu di Awal Mei, Nyaman dan Ramah Kantong
- Promo Alfamart Double Date 5.5 Hari Ini, Es Krim Beli 1 Gratis 1
Pilihan
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
Terkini
-
Lampaui Target, Realisasi Investasi Kota Bontang 2025 Tembus Rp3,08 Triliun
-
Nikmati BRI KPR Take Over Tenor 25 Tahun untuk Atur Ulang Cicilan Rumah Agar Cash Flow Lebih Efisien
-
Oknum Guru SLB di Berau Jadi Tersangka Pencabulan 5 Siswi Disabilitas
-
Pengakuan Laundry Tempat Cuci Kebutuhan Rumah Dinas Gubernur Kaltim
-
Klarifikasi Pemprov Kaltim Terkait Flyer Debat Rudy Mas'ud vs BEM KM Unmul