SuaraKaltim.id - Seorang prajurit Kostrad Lettu Anggi Adi Prayoga diduga menjadi predator seksual sesama jenis. Lettu Anggi diduga telah mencabuli sejumlah prajurit lain yang merupakan bawahannya. Diduga para korban diincar terduga pelaku saat sedang tidur.
Tampang terduga pelaku yang mengincar prajurit bawahannya itu sempat diunggah akun Instagram @ayoberanilaporkan4. Salah satunya, foto terduga pelaku dengan bertuliskan: "HOT NEWS DAFTAR PENCARIAN ORANG PERWIRA MUDA KOSTRAD TNI AD PELAKU PENCABULAN SESAMA JENIS."
Disebutkan aksi cabul Lettu Anggi yang menyasar sejumlah prajurit bawahannya itu terjadi salah satu kesatuannya di kawasan Tangerang Selatan, Banten.
Akun tersebut juga mengunggah foto lainnya diduga Lettu Anggi. Unggahan itu juga membeberkan soal kronologi tindakan pencabulan yang dialami beberapa prajurit. Dalam narasi unggahan itu, salah satu korban ada yang memergoki saat terduga pelaku hendak mengulum kemaluannya saat tertidur.
"Prada M tertidur dan merasa bahwa celananya terbuka dalam posisi dipelorot. Prada M dengan setengah sadar mengintip bahwa Lettu Anggi hendak mengulum kemaluan Prada M. Seketika Prada M reflek menendang Lettu Anggi. Kemudian Lettu Anggi pura-pura tidur di sampingnya," demikian keterangan dalam unggahan itu, dikutip Jumat (22/09/2023).
Mengutip Suara.com, total prajurit TNI yang menjadi korban pelecehan Lettu Anggi diduga berjumlah tujuh orang. Kepala Penerangan Kostrad (Kapten Kostrad) ke Kolonel Inf Hendhi Yustian membenarkan adanya kabar tersebut.
Menurutnya, terduga pelaku kini sudah menyerahkan diri setelah sempat kabur.
"Yang bersangkutan menyerahkan diri ke satuan, oleh satuan langsung diserahkan ke penyidik,” kata Hendhi.
Setelah ditangkap, terduga pelaku itu telah dijebloskan ke Denpom Jaya 1/Tangerang. Kekinian, pihak TNI juga masih menyelidiki kasus tersebut dengan memerikan saksi hingga korban terkait kasus pencabulan yang dilakukan prajurit TNI itu.
Baca Juga: Ulah Bejat Pedagang Cireng di Jakut, Cabuli Balita Usia 2 Tahun, Viral di Medsos
"Jika benar terbukti maka yang bersangkutan dihukum dengan hukuman tambahan pemecatan dari dinas keprajuritan selain hukuman atas asusilanya,” ucapnya.
Kontributor : Muhammad Indian Rais
Berita Terkait
Terpopuler
- Andre Taulany Resmi Nikahi Amanda Rigby, Mantan Istri Erin: Hamil Duluan Kali
- Kiai Sahal Gontor ke Prabowo: Saya Ngomong Agak Tidak Enak, Sorry ye...
- Sah Nikahi Amanda Rigby, Ramalan Lama Hard Gumay Tentang Asmara Andre Taulany Jadi Kenyataan?
- Erin Taulany Klarifikasi Soal Komentar Hamil Duluan: Sumpah Demi Allah Akun Saya Dibajak
- Media Israel Sindir Presiden Prabowo: Setahun Lalu Dukung Kami Sekarang Teriak Free Palestina
Pilihan
-
116 Orang Masih Dicari, Satu Lagi Korban KM Virgo 8 Ditemukan Nelayan
-
Siswa SD Tewas Tersedak Menu MBG, JPPI Soroti SOP Keamanan Makanan hingga Penanganan Darurat
-
MBG Makan Korban Lagi, Siswa SD Lampung Meninggal Tersedak Menu Kelengkeng
-
Miras Oplosan Tewaskan 4 Orang di Cianjur, 2 Korban Masih Kritis
-
Tangis Ibrahim al-Madani Saat Pertama Azan di Masjidil Haram, Sang Muazin Tutup Usia di 51 Tahun
Terkini
-
Danamon Travel Fair Hadir Kembali, Raih Promo Hemat hingga 70%
-
254 Penerbangan di Kalimantan Terganggu Akibat Kabut Asap Karhutla
-
Karhutla Kaltim: Hotspot Naik 2 Kali Lipat, Asap Berasal dari Kebakaran Lokal
-
Di Tengah Gaung Erau dan IKN, Guru Kukar Didorong Adaptif Terhadap Teknologi
-
Ada Apa dengan Seleksi Dirut MMP Kaltim? Batas Usia Calon Dipertanyakan