SuaraKaltim.id - Seorang prajurit Kostrad Lettu Anggi Adi Prayoga diduga menjadi predator seksual sesama jenis. Lettu Anggi diduga telah mencabuli sejumlah prajurit lain yang merupakan bawahannya. Diduga para korban diincar terduga pelaku saat sedang tidur.
Tampang terduga pelaku yang mengincar prajurit bawahannya itu sempat diunggah akun Instagram @ayoberanilaporkan4. Salah satunya, foto terduga pelaku dengan bertuliskan: "HOT NEWS DAFTAR PENCARIAN ORANG PERWIRA MUDA KOSTRAD TNI AD PELAKU PENCABULAN SESAMA JENIS."
Disebutkan aksi cabul Lettu Anggi yang menyasar sejumlah prajurit bawahannya itu terjadi salah satu kesatuannya di kawasan Tangerang Selatan, Banten.
Akun tersebut juga mengunggah foto lainnya diduga Lettu Anggi. Unggahan itu juga membeberkan soal kronologi tindakan pencabulan yang dialami beberapa prajurit. Dalam narasi unggahan itu, salah satu korban ada yang memergoki saat terduga pelaku hendak mengulum kemaluannya saat tertidur.
"Prada M tertidur dan merasa bahwa celananya terbuka dalam posisi dipelorot. Prada M dengan setengah sadar mengintip bahwa Lettu Anggi hendak mengulum kemaluan Prada M. Seketika Prada M reflek menendang Lettu Anggi. Kemudian Lettu Anggi pura-pura tidur di sampingnya," demikian keterangan dalam unggahan itu, dikutip Jumat (22/09/2023).
Mengutip Suara.com, total prajurit TNI yang menjadi korban pelecehan Lettu Anggi diduga berjumlah tujuh orang. Kepala Penerangan Kostrad (Kapten Kostrad) ke Kolonel Inf Hendhi Yustian membenarkan adanya kabar tersebut.
Menurutnya, terduga pelaku kini sudah menyerahkan diri setelah sempat kabur.
"Yang bersangkutan menyerahkan diri ke satuan, oleh satuan langsung diserahkan ke penyidik,” kata Hendhi.
Setelah ditangkap, terduga pelaku itu telah dijebloskan ke Denpom Jaya 1/Tangerang. Kekinian, pihak TNI juga masih menyelidiki kasus tersebut dengan memerikan saksi hingga korban terkait kasus pencabulan yang dilakukan prajurit TNI itu.
Baca Juga: Ulah Bejat Pedagang Cireng di Jakut, Cabuli Balita Usia 2 Tahun, Viral di Medsos
"Jika benar terbukti maka yang bersangkutan dihukum dengan hukuman tambahan pemecatan dari dinas keprajuritan selain hukuman atas asusilanya,” ucapnya.
Kontributor : Muhammad Indian Rais
Berita Terkait
Terpopuler
- Profil Norman Joesoef, Pengusaha Muda yang Disebut-sebut Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
- Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
- 4 HP Murah Baterai 7000 mAh, Tahan hingga 2 Hari dengan Performa Kencang
- 6 HP Samsung Rp2 Jutaan Terbaik: Kamera Tajam, NFC hingga Koneksi 5G
- Rumah Lansia 82 Tahun Dieksekusi PN Jakbar Meski Masih Sengketa
Pilihan
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
Terkini
-
BRI Dukung Penempatan Dana SAL, Perkuat Likuiditas dan Kredit Produktif
-
UNU Kaltim Bangun Kampus Berdampak Lewat Penguatan Publikasi Ilmiah
-
Bangunan Miring dan Plafon Pernah Runtuh, SDN 002 Anggana Butuh Perhatian Pemerintah
-
ASN di Samarinda Tewas Dalam Kamar Kosnya, Sempat Mengeluh Telepon Istri
-
BRIvolution Reignite Perkuat Kinerja BRI dan Berikan Dampak Bagi Perekonomian Rakyat