SuaraKaltim.id - Seorang prajurit Kostrad Lettu Anggi Adi Prayoga diduga menjadi predator seksual sesama jenis. Lettu Anggi diduga telah mencabuli sejumlah prajurit lain yang merupakan bawahannya. Diduga para korban diincar terduga pelaku saat sedang tidur.
Tampang terduga pelaku yang mengincar prajurit bawahannya itu sempat diunggah akun Instagram @ayoberanilaporkan4. Salah satunya, foto terduga pelaku dengan bertuliskan: "HOT NEWS DAFTAR PENCARIAN ORANG PERWIRA MUDA KOSTRAD TNI AD PELAKU PENCABULAN SESAMA JENIS."
Disebutkan aksi cabul Lettu Anggi yang menyasar sejumlah prajurit bawahannya itu terjadi salah satu kesatuannya di kawasan Tangerang Selatan, Banten.
Akun tersebut juga mengunggah foto lainnya diduga Lettu Anggi. Unggahan itu juga membeberkan soal kronologi tindakan pencabulan yang dialami beberapa prajurit. Dalam narasi unggahan itu, salah satu korban ada yang memergoki saat terduga pelaku hendak mengulum kemaluannya saat tertidur.
"Prada M tertidur dan merasa bahwa celananya terbuka dalam posisi dipelorot. Prada M dengan setengah sadar mengintip bahwa Lettu Anggi hendak mengulum kemaluan Prada M. Seketika Prada M reflek menendang Lettu Anggi. Kemudian Lettu Anggi pura-pura tidur di sampingnya," demikian keterangan dalam unggahan itu, dikutip Jumat (22/09/2023).
Mengutip Suara.com, total prajurit TNI yang menjadi korban pelecehan Lettu Anggi diduga berjumlah tujuh orang. Kepala Penerangan Kostrad (Kapten Kostrad) ke Kolonel Inf Hendhi Yustian membenarkan adanya kabar tersebut.
Menurutnya, terduga pelaku kini sudah menyerahkan diri setelah sempat kabur.
"Yang bersangkutan menyerahkan diri ke satuan, oleh satuan langsung diserahkan ke penyidik,” kata Hendhi.
Setelah ditangkap, terduga pelaku itu telah dijebloskan ke Denpom Jaya 1/Tangerang. Kekinian, pihak TNI juga masih menyelidiki kasus tersebut dengan memerikan saksi hingga korban terkait kasus pencabulan yang dilakukan prajurit TNI itu.
Baca Juga: Ulah Bejat Pedagang Cireng di Jakut, Cabuli Balita Usia 2 Tahun, Viral di Medsos
"Jika benar terbukti maka yang bersangkutan dihukum dengan hukuman tambahan pemecatan dari dinas keprajuritan selain hukuman atas asusilanya,” ucapnya.
Kontributor : Muhammad Indian Rais
Berita Terkait
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jay Idzes? Sassuolo Boyong Amunisi Pertahanan Baru dari Juventus Jelang Deadline
- 4 Calon Pemain Naturalisasi Baru Era John Herdman, Kapan Diperkenalkan?
- Kakek Penjual Es Gabus Dinilai Makin 'Ngelunjak' Setelah Viral, Minta Mobil Saat Dikasih Motor
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 4 Mobil Kecil Bekas 80 Jutaan yang Stylish dan Bandel untuk Mahasiswa
Pilihan
-
Bertemu Ulama, Prabowo Nyatakan Siap Keluar dari Board of Peace, Jika...
-
Bareskrim Tetapkan 5 Tersangka Dugaan Manipulasi Saham, Rp674 Miliar Aset Efek Diblokir
-
Siswa SD di NTT Akhiri Hidup karena Tak Mampu Beli Buku, Mendikdasmen: Kita Selidiki
-
Kasus Saham Gorengan, Bareskrim Tetapkan 3 Tersangka Baru, Salah Satunya Eks Staf BEI!
-
Bareskrim Geledah Kantor Shinhan Sekuritas Terkait Kasus Saham Gorengan
Terkini
-
23 Kapal Sungai di Kaltim Segera Dapatkan BBM Subsidi
-
5 Mobil Bekas Suzuki Dikenal Stylish dengan Mesin Awet dan Fungsional
-
3 Mobil Kecil Bekas dari Ford, Desain Amerika dengan Mesin Terbaik
-
ESDM Kaltim Awasi Langsung Aktivitas Penambang Lindungi Sungai Kelay Berau
-
Kaltim Sebut Gratiskan Biaya UKT 21.903 Mahasiswa Sepanjang 2025