Scroll untuk membaca artikel
Denada S Putri
Kamis, 19 Oktober 2023 | 10:48 WIB
Ilustrasi mi instan cup. [Ist]

SuaraKaltim.id - Sat Reskrim Polres Bontang membekuk 2 tersangka perempuan yang terlibat kasus tindak pidana pengeroyokan. Kedua perempuan itu berinsial  Nu (19) dan MT (19).

Mereka diringkus di Wisma yang berada di Kilometer 24, Kecamatan Marangkayu pada Rabu (18/10/2023) dini hari. Hal itu disampaikan Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prastiya melalui Kasat Reskrim Iptu Hari Supranoto.

Ia mengatakan, pengeroyokan itu terjadi karena salah paham sesama penghuni wisma. Iptu Hari menguraikan kronologi kejadian, mulanya korban dipanggil ke warung depan wisma tempatnya bekerja.

Saat berhadapan, tiba-tiba tersangka langsung menyiramkan mi instan dalam bentuk cup, "Pop Mie", panas kepada korban. 

Baca Juga: Disdikbud Bontang Bentuk Tim Investigasi, Usut Kasus Kekerasan Siswa di SD Negeri

Setelah terjadi penyiraman korban kemudian langsung dijambak dan terjatuh ke tanah. Kepala korban mengenai batu hingga tidak sadarkan diri. 

Tersangka berinsial Nu (19) dan MT (19). [KlikKaltim.com]

Setelah itu korban dibawa ke RSUD Taman Husada untuk menjalani perawatan. Akibat perbuatan itu korban merasa keberatan dan melaporkan kedua rekannya ke polisi. 

"Masalahnya sih katanya salah paham. Karena emosi jadi kedua tersangka mengeroyok korban," ucapnya, melansir dari KlikKaltim.com--Jaringan Suara.com, Kamis (19/10/2023).

Kini keduanya sudah berada di Mapolres Bontang untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 170 KUHPidana tentang tindak pidana pengeroyokan. 

"Kita masih dalami kasus ini. Tersangka terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun," pungkasnya.

Baca Juga: Oknum Guru Pukul Murid sampai Trauma di Bontang, Orang Tua Lapor Kepsek

Load More