SuaraKaltim.id - Menjelang tahun politik Pemilihan Umum (Pemilu) Legislatif (Pileg) di 2024, sejumlah spanduk calon legislatif (Caleg) semakin menjamur.
Spanduk masing-masing caleg seolah menjelma menjadi Alat Peraga Kampanye (Algaka). Tak sedikit dari spanduk tersebut yang dipasang secara liar. Bukan di tempat semestinya. Walhasil, keberadaannya mengganggu estetika.
Hal itu juga turut menjadi perhatian Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kota Balikpapan. Terkait dengan itu, Kepala Satpol PP Balikpapan Boedi Liliono berencana akan menertibkan spanduk yang menjadi algaka caleg, yang melanggar aturan.
“Khusus untuk menertiban spanduk peserta Pileg, Satpol-PP berkolaborasi dengan berbagai stakeholder. Salah satunya dengan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Balikpapan,” ujarnya, melansir dari Inibalikpapan.com--Jaringan Suara.com, Jumat (27/10/2023).
“Ya nanti kami menunggu rekomendasi dari Bawaslu. Jadi kalau memang ada, maka kami akan coba tertibkan. Ini sedang berjalan,” tambahnya.
Menurutnya, Satpol PP merupakan bagian dari penegakan hukum Peraturan Daerah (Perda) dan penindakan.
Namun demikian, yang menilai konten spanduk caleg dan batasannya yakni lembaga penyelenggara Pemilu yang bertugas mengawasi dalam hal ini Bawaslu.
“Jadi secara persuasif, Bawaslu akan berkoordinasi dengan Partai Politik (Parpol) terkait isi konten dalam spanduk caleg. Namun untuk pengawasan lokasi pemasangan spanduk, yang lebih mengetahui adalah kami. Jadi sinergi,” katanya.
Secara akurasi ia menyebut, pemasangan spanduk diatur dalam Peraturan Wali Kota (Perwali) Balikpapan. Di dalamnya disebutkan, spanduk atau baliho yang melanggar aturan adalah yang tidak berizin dari Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol).
Baca Juga: Marak Alat Peraga Kampanye Ganggu dan Langgar Aturan di Kabupaten Bekasi, Temuan Bawaslu Ada 33.709
“Kemudian spanduk atau baliho yang dipasang di jalan protokol juga melanggar aturan. Makanya sejauh ini, ada banyak yang dipasang di dalam (lingkungan perumahan),” ungkapnya.
Kemudian Boedi mencontohkan spanduk caleg yang berisi imbauan atau berupa ucapan selamat, belum tentu bisa ditertibkan Satpol PP, karena yang memahami batasan isi konten adalah Bawaslu.
Selain itu, Boedi juga menyampaikan bahwa personel Satpol PP terbatas. Sehingga ia mengimbau kepada para caleg untuk memahami aturan yang berlaku.
“Kami imbau, janganlah dipasang di pohon-pohon. Atau di tempat yang dilarang. Misalnya seperti di tiang listrik. Kalau dia mengerti kan Alhamdulillah. Biasanya yang tidak memahami adalah orang yang memasang,” ucapnya.
Ia menyebut, biasanya para caleg hanya meminta kepada pengusaha spanduk atau baliho untuk mencetak dan sekaligus memasang spanduk. Sehingga, setiap orang yang ditugaskan memasang spanduk atau baliho juga diimbau untuk memahami aturan yang berlaku.
“Jadi sebenarnya kami cabut (ditertibkan, Red) bisa jadi salah. Karena (spanduk) berizin. Tapi tidak dicabut (ditertibkan, Red) juga salah (karena melanggar aturan tempat pemasangan spanduk). Makanya kami imbau, kalau mau dipasang juga semestinya pakai kayu yang bagus,” imbuhnya.
- 1
- 2
Berita Terkait
Terpopuler
- Eks Pimpinan KPK: Ustaz Khalid Basalamah Bukan Saksi Ahli, Tapi Terlibat Fakta Kuota Haji
- Jahatnya Sepak Bola Indonesia, Dua Pemain Bidikan Persija Ditikung di Menit Akhir
- 5 Rekomendasi Bedak Tahan Air dan Keringat Murah: Anti Luntur Sepanjang Hari
- Klub Impian Masa Kecil Jadi Faktor Jay Idzes Terima Pinangan Aston Villa
- 6 Mobil Bekas 7 Seater Termurah: Nyaman untuk Keluarga, Harga di Bawah Rp 70 Juta
Pilihan
-
Diogo Jota Tewas di Jalanan Paling Berbahaya: Diduga Pakai Mobil Sewaan
-
Riau Bangga! Tarian Anak Pacu Jalur Viral Dunia, Ditiru Bintang PSG hingga Pemain AC Milan
-
Baru Jabat 4 Bulan, Erick Thohir Copot Dirut Bulog Novi Helmy Prasetya dan Disuruh Balik ke TNI
-
Resmi! Ramadhan Sananta Gabung ke Klub Brunei Darussalam DPMM FC, Main di Liga Malaysia
-
CORE Indonesia: Ada Ancaman Inflasi dan Anjloknya Daya Beli Orang RI
Terkini
-
7 Syarat Debt Collector Pinjol Boleh Tagih Utang ke Kantor Konsumen, Melanggar Bisa Dipenjara!
-
6 Kebiasaan Jelang Tidur yang Ampuh Jaga Kesehatan Otak, Wajib Coba Agar Hidup Berkualitas!
-
Seleksi Direksi BUMD Kaltim 2025 Resmi Dibuka, Ini Syarat Lengkapnya
-
Pemetaan Ormas Dipercepat, DPRD Kaltim: Demi Keamanan dan Investasi di IKN
-
Buruan! Saldo Gratis DANA Kaget Hari Ini Sudah Tersebar, Cek Link-nya