SuaraKaltim.id - Setelah beberapa waktu lalu melaksanakan rapat dengar pendapat (RDP) di DPRD Balikpapan bersama dengan Asosiasi Penjual Eceran Minyak Balikpapan Kalimantan, saat ini Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) serta Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan sedang menggodok aturan mengenai tempat tertentu.
Tujuannya, untuk diperbolehkannya usaha. Khususnya, pom mini dan pasar basah. Usaha pom mini label yang digunakan oleh penjual bahan bakar minyak (BBM) eceran yang tak lagi menggunakan jeriken atau botol.
Melainkan, menggunakan alat pompa mesin pom dengan takaran yang jelas yang sudah dilengkapi dengan uji tera ukur dari Dinas Perdagangan (Disdag).
Sementara pasar basah yakni jenis usaha penjualan bahan makanan seperti ikan dan ayam potong, yang tersebar di luar ketentuan keharusan berjualan di pasar tradisional.
Pasar basah sering terlihat sekitar Jalan Beller. Yakni para pedagang menjajakan ikan dan ayam potong di pinggir jalan.
“Tapi kalau pedagang berjualan di tanah atau lahan kosong dan berizin melalui OSS (Online Single Submission, Red) maka diperbolehkan,” ujar Kepala Satpol PP Kota Balikpapan Boedi Liliono, melansir dari Inibalikpapan.com--Jaringan Suara.com, Jumat (27/10/2023).
Adapun OSS, merupakan sistem perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik. Setiap bidang usaha bisa didaftarkan untuk mendapatkan izin berusaha.
Menurut Boedi, pengurusan OSS terbilang mudah. Bisa diakses oleh semua orang sehingga diharapkan pelaku usaha segera mengurus perizinan melalui sistem tersebut.
“Tapi nanti kami akan mencoba membuat regulasinya. Yang pasti, jangan berusaha di jalan protokol. Hal ini memang menjadi kewenangan kami juga. Makanya nanti kami coba mengeluarkan kebijakan,” katanya.
Baca Juga: Jadi Juru Kunci, Persiba Balikpapan Torehkan Hasil Buruk, Kok Bisa?
Ia menerangkan, selama ini Pemkot Balikpapan telah menjalankan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum atau dikenal Perda Tibum.
Pasal tertentu dalam Perda tersebut menyebutkan bahwa pemerintah telah mengatur tempat tertentu yang bisa dimanfaatkan sebagai lahan usaha.
“Kan diatur ada tempat-tempat tertentu dan mendapat izin dari pemerintah.Nah, tempat-tempat tertentu itu yang baru akan kami buat (ketentuannya),” urainya.
Ia menyebut, aturan mengenai tempat tertentu berusaha itu akan diuraikan oleh Pemkot Balikpapan, dalam waktu dekat.
“Jadi nanti kami coba lihat, apakah akan melalui Perwali (Peraturan Wali Kota, Red). Karena dalam Perda memang belum diatur, hanya bersifat umum saja.Jadi yang kami butuhkan sekarang adalah aturan turunannya,” lugasnya.
Sementara itu, Taufik Qul Rahman, Anggota Komisi II DPRD Kota Balikpapan menuturkan, sesuai dengan undang-undang dan aturan yang berlaku keberadaan pom mini ini sebenarnya memang melanggar aturan.
Berita Terkait
Terpopuler
- Cara Edit Foto Pernikahan Pakai Gemini AI agar Terlihat Natural, Lengkap dengan Prompt
- KPU Tak Bisa Buka Ijazah Capres-Cawapres ke Publik, DPR Pertanyakan: Orang Lamar Kerja Saja Pakai CV
- Anak Jusuf Hamka Diperiksa Kejagung Terkait Dugaan Korupsi Tol, Ada Apa dengan Proyek Cawang-Pluit?
- Dedi Mulyadi 'Sentil' Tata Kota Karawang: Interchange Kumuh Jadi Sorotan
- Ditunjuk Jadi Ahli, Roy Suryo Siapkan Data Akun Fufufafa Dukung Pemakzulan Gibran
Pilihan
-
Belajar dari Cinta Kuya: 5 Cara Atasi Anxiety Attack Saat Dunia Terasa Runtuh
-
Kritik Menkeu Purbaya: Bank Untung Gede Dengan Kasih Kredit di Tempat yang Aman
-
PSSI Diam-diam Kirim Tim ke Arab Saudi: Cegah Trik Licik Jelang Ronde 4 Kualifikasi Piala Dunia 2026
-
Pemain Eropa Telat Gabung, Persiapan Timnas Indonesia Terancam Kacau Jelang Hadapi Arab Saudi
-
STY Sudah Peringati Kluivert, Timnas Indonesia Bisa 'Dihukum' Arab Saudi karena Ini
Terkini
-
BMKG Prediksi Hujan Tinggi, BPBD Siapkan Skenario Darurat di Kaltim
-
Skor Integritas Merosot, Kutim Tegaskan Komitmen Perbaiki Tata Kelola
-
Kukar Pangkas Anggaran Seremonial demi Pembangunan dan Sinergi dengan IKN
-
Mahulu Gaet Akademisi Rumuskan Kebijakan Hijau Berkelanjutan
-
Pemkot Samarinda Mediasi Tunggakan RSHD, Nilai Utang Capai Rp 30 Miliar