SuaraKaltim.id - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Bontang mengumpulkan Partai Politik (Parpol) pada Jumat (27/10/2023) pagi kemarin.
Rapat itu untuk langkah penertiban Alat Peraga Kampanye (Algaka) yang banyak dipasang di tepi-tepi jalan Kota Bontang. Mengingat waktu penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) akan berlangsung pada (4/11/2023) mendatang.
Ketua Bawaslu Bontang, Aldy Artrian mengatakan batas waktu penurunan algaka diketahui hingga Senin (30/10/2023) mendatang.
Dari respons para perwakilan Parpol juga akan mengikuti arahan dari Bawaslu Kota Bontang. Apalagi di dalam aturan PKPU Nomor 15 Tahun 2023 juga sudah diatur.
Setiap Parpol juga wajib mengikuti semua aturan penyelenggaraan Pemilihan Umum 2024 mendatang. Himbauan sebelumnya juga sudah dilakukan bahkan sejak Agustus 2023 lalu.
"Kami minta secara sukarela Parpol untuk menertibkan sendiri hingga Senin (hari ini). Jadi diturunkan dulu sampai nanti waktu kampanye bisa dipasang kembali," ucapnya, melansir dari KlikKaltim.com--Jaringan Suara.com, Senin (30/10/2023).
Lebih lanjut waktu kampanye akan berlangsung pada Selasa (28/11/2023) hingga Sabtu (10/2/2024) mendatang. Artinya diwaktu itu para Parpol baru diperkenankan untuk menyiarkan algaka sesuai ketentuan.
Bawaslu dan stakeholder lainnya juga siap apabila Parpol membutuhkan bantuan untuk menurunkan APK. Karena spanduk setelah ditertibkan nantinya akan juga diberikan ke masing-masing parpol.
"Gunakan waktu kampanye untuk promosi Caleg. Kita akan bantu nanti bersama tim," pungkasnya.
Baca Juga: Banten Rawan Politik Uang di Pemilu 2024, Ada di Urutan 4 Nasional
Berita Terkait
Terpopuler
- Film Pesta Babi Bercerita tentang Apa? Ini Sinopsis dan Maknanya
- Bantah Kepung Rumah dan Sandera Anak Ahmad Bahar, GRIB Jaya: Kami Datang Persuasif Mau Tabayun!
- Koperasi Merah Putih Viral, Terekam Ambil Stok dari Gudang Indomaret
- Profil Ahmad Bahar, Penulis 'Gibran The Next President' yang Rumahnya Digeruduk GRIB Jaya
- 4 HP RAM 12 GB Memori Besar Harga Rp2 Jutaan, Gaming dan Edit Video Lancar Jaya
Pilihan
-
Beredar Salinan Dokumen Danantara Sumberdaya Indonesia Perusahaan Swasta Bukan BUMN
-
Bertambah Dua, 7 WNI Kini Ditangkap Israel dalam Misi Kemanusiaan Flotilla Gaza
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer Dituntut 5 Tahun Penjara!
-
'Desa Nggak Pakai Dolar' Prabowo Dikritik: Realita Pahit di Dapur Rakyat Saat Rupiah Tembus Rp17.600
-
Babak Baru The Blues: Menanti Sihir Xabi Alonso di Tengah Badai Pasang Surut Karirnya
Terkini
-
Canda Menteri Bahlil ke Gubernur Kaltim Rudy Mas'ud: Nggak Viral, Nggak Top!
-
5 Pilihan Skincare untuk Ibu Hamil yang Aman, Tingkatkan Mood Sehari-hari
-
Duit Korupsi Lahan Transmigrasi Rp57,45 Miliar Disita Kejati Kaltim
-
5 Bedak Wardah untuk Usia 40 Tahun ke Atas, Samarkan Noda dan Tanda Penuaan
-
Prakiraan Cuaca 20 Mei 2026, Samarinda Berpotensi Diguyur Hujan Ringan