SuaraKaltim.id - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Bontang mengumpulkan Partai Politik (Parpol) pada Jumat (27/10/2023) pagi kemarin.
Rapat itu untuk langkah penertiban Alat Peraga Kampanye (Algaka) yang banyak dipasang di tepi-tepi jalan Kota Bontang. Mengingat waktu penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) akan berlangsung pada (4/11/2023) mendatang.
Ketua Bawaslu Bontang, Aldy Artrian mengatakan batas waktu penurunan algaka diketahui hingga Senin (30/10/2023) mendatang.
Dari respons para perwakilan Parpol juga akan mengikuti arahan dari Bawaslu Kota Bontang. Apalagi di dalam aturan PKPU Nomor 15 Tahun 2023 juga sudah diatur.
Baca Juga: Banten Rawan Politik Uang di Pemilu 2024, Ada di Urutan 4 Nasional
Setiap Parpol juga wajib mengikuti semua aturan penyelenggaraan Pemilihan Umum 2024 mendatang. Himbauan sebelumnya juga sudah dilakukan bahkan sejak Agustus 2023 lalu.
"Kami minta secara sukarela Parpol untuk menertibkan sendiri hingga Senin (hari ini). Jadi diturunkan dulu sampai nanti waktu kampanye bisa dipasang kembali," ucapnya, melansir dari KlikKaltim.com--Jaringan Suara.com, Senin (30/10/2023).
Lebih lanjut waktu kampanye akan berlangsung pada Selasa (28/11/2023) hingga Sabtu (10/2/2024) mendatang. Artinya diwaktu itu para Parpol baru diperkenankan untuk menyiarkan algaka sesuai ketentuan.
Bawaslu dan stakeholder lainnya juga siap apabila Parpol membutuhkan bantuan untuk menurunkan APK. Karena spanduk setelah ditertibkan nantinya akan juga diberikan ke masing-masing parpol.
"Gunakan waktu kampanye untuk promosi Caleg. Kita akan bantu nanti bersama tim," pungkasnya.
Berita Terkait
-
Rekam Jejak Riza Nasrul Falah, Ketua Bawaslu Bandung Barat Ngaku Khilaf Diciduk Pesta Sabu: Awalnya Mau Beli Galon!
-
Permintaan Wamendagri Ribka Haluk: Pemda Sinkronisasikan Anggaran PSU dengan KPU, Bawaslu, dan Aparat Keamanan Daerah
-
KPU Barito Utara Disebut Main Mata karena Acuhkan Perintah Bawaslu
-
Sidang DKPP, Pimpinan KPU Barito Utara Disebut Langgar Etik karena Acuhkan Rekomendasi Bawaslu
-
Diduga Langgar Kode Etik di Pilkada, KPU-Bawaslu Maybrat Dilaporkan ke DKPP
Terpopuler
- Menguak Sisi Gelap Mobil Listrik: Pembelajaran Penting dari Tragedi Ioniq 5 N di Tol JORR
- Kode Redeem FF SG2 Gurun Pasir yang Aktif, Langsung Klaim Sekarang Hadiahnya
- Dibanderol Setara Yamaha NMAX Turbo, Motor Adventure Suzuki Ini Siap Temani Petualangan
- Daftar Lengkap HP Xiaomi yang Memenuhi Syarat Dapat HyperOS 3 Android 16
- Xiaomi 15 Ultra Bawa Performa Jempolan dan Kamera Leica, Segini Harga Jual di Indonesia
Pilihan
-
Duel Kevin Diks vs Laurin Ulrich, Pemain Keturunan Indonesia di Bundesliga
-
Detik-detik Jose Mourinho Remas Hidung Pelatih Galatasaray: Tito Vilanova Jilid II
-
Nilai Tukar Rupiah Terjun Bebas! Trump Beri 'Pukulan' Tarif 32 Persen ke Indonesia
-
Harga Emas Antam Lompat Tinggi di Libur Lebaran Jadi Rp1.836.000/Gram
-
7 Rekomendasi HP 5G Murah Terupdate April 2025, Mulai Rp 2 Jutaan
Terkini
-
Tanpa Diskon, Tol Balsam Tetap Jadi Pilihan! Kendaraan Melonjak 102 Persen
-
BMKG: Hujan 80-90 Persen Berpotensi Guyur Kaltim, Warga Diminta Waspada
-
Cegah Perundungan, DPRD PPU Dorong Kolaborasi Sekolah, Orang Tua, dan Pemerintah
-
Dugaan Pencemaran Laut, PT EUP: Kami Tetap Peduli pada Kesejahteraan Nelayan
-
Peringatan BMKG: Waspadai Dampak Pasang Laut di Pesisir Kaltim pada 2 April 2025