SuaraKaltim.id - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Samarinda telah berhasil menertibkan setidaknya 1.200 Alat Peraga Kampanye (Algaka) ilegal yang tersebar di 10 kecamatan di wilayah tersebut. Hal itu disampaikan Kepala Seksi Operasional dan Pengendalian Satpol PP Samarinda, Benny Hendrawan.
Ia menjelaskan, pihaknya telah menertibkan ribuan algaka ilegal tersebut sejak beberapa bulan terakhir. Ia mengklaim, sudah ada ribuan yang ditertibkan.
"Setiap kecamatan paling tidak ada 100 algaka ilegal yang kami tertibkan. Totalnya mencapai sekitar 1.200 algaka dari 10 kecamatan," ungkapnya, melansir dari kaltimtoday.co--Jaringan Suara.com, Kamis (26/10/2023).
Mengacu pada Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 34/2023 tentang Perubahan atas Peraturan Wali Kota Nomor 12/2020 tentang Penyelenggaraan, Perizinan dan Penataan Reklame, pihak Satpol PP terus menggencarkan operasi penertiban di beberapa wilayah Samarinda.
"Setiap minggu kami jadwalkan untuk penertiban, jadi kami tetap melakukan patroli, mengingat masih banyak algaka ilegal yang bertebaran," bebernya.
Selain itu, ia juga menyampaikan beberapa ketentuan algaka yang dikatakan melanggar aturan. Menurutnya, parpol ataupun lembaga masyarakat harus mengikuti prosedur yang berlaku.
"Pertama, algaka harus dipasangin barcode untuk aturan pajaknya. Ini harus koordinasi dengan Kesbangpol dan Bapenda Kota Samarinda. Kedua, soal ketentuan tempat. Algaka tidak boleh dipasang ke badan jalan, ataupun di atas paret. Utamanya yang menggangu keindahan tata kota," tambahnya.
Lebih lanjut, ia juga membeberkan apa saja kesulitan dalam melakukan penertiban algaka. Tercacat, sekali penertiban, Satpol PP setidaknya menurunkan 50 - 60 personel dari gabungan Bapenda, Kesbangpol, Dishub, TNI-Polri, dan lain-lain.
"Kesulitannya apabila ada algaka yang berukuran besar. Kami susah naik, apalagi besi penyangganya kadang sudah berkarat. Kami dibantu dengan Dishub, karena mereka punya mobil crane," paparnya.
Baca Juga: Ditertibkan Pemkot Samarinda, Warga di Jalan Pelabuhan Minta Disediakan Tempat Tinggal
Meski begitu, ia meminta agar sosialisasi tentang perwali tersebut, bisa lebih digencarkan kepada partai politik ataupun LSM secara merata. Sehingga, mereka bisa memahami prosedur pemasangan algaka yang baik dan benar.
"Untuk teman-teman parpol dan LSM, jika ingin memasang algaka harus wajib berkoordinasi dengan OPD terkait, menyangkut masalah perizinan, tata letak, hingga pajak. Satpol PP terus melakukan penertiban secara rutin, untuk keindahan tata kota Samarinda yang lebih baik," tutupnya.
Berita Terkait
-
'Sampah' APK Pilkada Jakarta Tembus 69.750, Spanduk Paslon Terbanyak Dicopot Satpol PP
-
Paslon Robinsar-Fajar Daur Ulang APK Jadi Aneka Barang Bermanfaat
-
Klaim Perusakan APK Makin Masif Jelang Pencoblosan, Kubu RK-Suswono Janji Bakal Seret Pelakunya ke Bawaslu
-
Warpat, Puncak Asri dan Blok Buah Jadi Target Penertiban di Puncak Bogor Besok
-
Nyebur ke Kolam Bundaran HI, Aksi Heroik Satpol PP Gagal Tindakan Nekat Kakek A, Begini Kronologinya!
Terpopuler
- Keponakan Megawati jadi Tersangka Kasus Judol Komdigi, PDIP: Kasus Alwin Jabarti Kiemas Contoh Nyata Politisasi Hukum
- Ngaku SMA di Singapura, Cuitan Lawas Chilli Pari Sebut Gibran Cuma SMA di Solo: Itulah Fufufafa..
- Hukum Tiup Lilin Dalam Islam, Teganya Geni Faruk Langsung Padamkan Lilin Ultah saat Akan Ditiup Ameena
- Kevin Diks: Itu Adalah Ide yang Buruk...
- Sebut Jakarta Bakal Kembali Dipimpin PDIP, Rocky Gerung: Jokowi Dibuat Tak Berdaya
Pilihan
-
Harga MinyaKita Mahal, Mendag "Lip Service" Bakal Turunkan
-
Mahasiswa Universitas Lampung Ajak Warga Gotong Royong Peduli Lingkungan
-
Jangan Lewatkan! Amalan Malam Jumat untuk Perlindungan dari Fitnah Dajjal
-
Setelah Pilkada, Harga Emas Antam Meroket Jadi Rp1.513.000/Gram
-
Mempelajari Efektivitas Template Braille pada Pesta Demokrasi
Terkini
-
Pemetaan TPS Rawan di Kaltim: 516 Lokasi Terkendala Internet
-
Siapa SS? Anggota DPR RI yang Dilaporkan Tim Hukum Isran-Hadi Terkait Politik Uang di Kaltim
-
Proyek IKN Dorong Investasi Kaltim Capai Rp 55,82 Triliun Hingga Triwulan III
-
Tim Hukum Isran-Hadi Ungkap Bukti Dugaan Politik Uang oleh Anggota DPR RI Berinisial SS
-
Prediksi BMKG: Pasang Laut Kaltim Capai 2,7 Meter, Berikut Dampaknya