SuaraKaltim.id - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Samarinda telah berhasil menertibkan setidaknya 1.200 Alat Peraga Kampanye (Algaka) ilegal yang tersebar di 10 kecamatan di wilayah tersebut. Hal itu disampaikan Kepala Seksi Operasional dan Pengendalian Satpol PP Samarinda, Benny Hendrawan.
Ia menjelaskan, pihaknya telah menertibkan ribuan algaka ilegal tersebut sejak beberapa bulan terakhir. Ia mengklaim, sudah ada ribuan yang ditertibkan.
"Setiap kecamatan paling tidak ada 100 algaka ilegal yang kami tertibkan. Totalnya mencapai sekitar 1.200 algaka dari 10 kecamatan," ungkapnya, melansir dari kaltimtoday.co--Jaringan Suara.com, Kamis (26/10/2023).
Mengacu pada Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 34/2023 tentang Perubahan atas Peraturan Wali Kota Nomor 12/2020 tentang Penyelenggaraan, Perizinan dan Penataan Reklame, pihak Satpol PP terus menggencarkan operasi penertiban di beberapa wilayah Samarinda.
"Setiap minggu kami jadwalkan untuk penertiban, jadi kami tetap melakukan patroli, mengingat masih banyak algaka ilegal yang bertebaran," bebernya.
Selain itu, ia juga menyampaikan beberapa ketentuan algaka yang dikatakan melanggar aturan. Menurutnya, parpol ataupun lembaga masyarakat harus mengikuti prosedur yang berlaku.
"Pertama, algaka harus dipasangin barcode untuk aturan pajaknya. Ini harus koordinasi dengan Kesbangpol dan Bapenda Kota Samarinda. Kedua, soal ketentuan tempat. Algaka tidak boleh dipasang ke badan jalan, ataupun di atas paret. Utamanya yang menggangu keindahan tata kota," tambahnya.
Lebih lanjut, ia juga membeberkan apa saja kesulitan dalam melakukan penertiban algaka. Tercacat, sekali penertiban, Satpol PP setidaknya menurunkan 50 - 60 personel dari gabungan Bapenda, Kesbangpol, Dishub, TNI-Polri, dan lain-lain.
"Kesulitannya apabila ada algaka yang berukuran besar. Kami susah naik, apalagi besi penyangganya kadang sudah berkarat. Kami dibantu dengan Dishub, karena mereka punya mobil crane," paparnya.
Meski begitu, ia meminta agar sosialisasi tentang perwali tersebut, bisa lebih digencarkan kepada partai politik ataupun LSM secara merata. Sehingga, mereka bisa memahami prosedur pemasangan algaka yang baik dan benar.
"Untuk teman-teman parpol dan LSM, jika ingin memasang algaka harus wajib berkoordinasi dengan OPD terkait, menyangkut masalah perizinan, tata letak, hingga pajak. Satpol PP terus melakukan penertiban secara rutin, untuk keindahan tata kota Samarinda yang lebih baik," tutupnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Operasi Zebra 2025 di Sumut Dimulai Besok, Ini Daftar Pelanggaran yang Disasar
- 8 Mobil Bekas Sekelas Alphard dengan Harga Lebih Murah, Pilihan Keluarga Besar
- 5 Mobil Keluarga Bekas Paling Dicari 2025, Murah dengan Performa Mumpuni
- 5 Mobil Sedan Bekas Pajak Murah dan Irit BBM untuk Mahasiswa
- 5 Rekomendasi Smartwatch Selain Apple yang Bisa QRIS MyBCA
Pilihan
-
Format dan Jadwal Babak Play Off Piala Dunia 2026: Adu Nasib Demi Tiket Tersisa
-
Aksi Jatuh Bareng: Rupiah dan Mata Uang Asia Kompak Terkoreksi
-
4 HP RAM 12 GB Paling Murah, Pilihan Terbaik untuk Gamer dan Multitasker Berat
-
Perusahaan BUMN dan Badan Negara Lakukan Pemborosan Anggaran Berjamaah, Totalnya Rp43 T
-
RKUHAP Resmi Jadi UU: Ini Daftar Pasal Kontroversial yang Diprotes Publik
Terkini
-
Bocoran Huawei Mate 80, Dikabarkan Punya RAM 20GB Jelang Peluncuran
-
Truk Sawit di Kaltim Wajib Pakai Plat KT untuk Tingkatkan Pendapatan Daerah
-
3 Link DANA Kaget Hari Ini Senilai Rp260 Ribu, Rebut Kejutan Cuannya
-
Gubernur Kaltim Janji Insentif Guru Non ASN Berlanjut hingga 2030
-
5 Sunscreen Terbaik untuk Pelajar dan Mahasiswa, Harga Mulai 18 Ribuan