SuaraKaltim.id - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Samarinda telah berhasil menertibkan setidaknya 1.200 Alat Peraga Kampanye (Algaka) ilegal yang tersebar di 10 kecamatan di wilayah tersebut. Hal itu disampaikan Kepala Seksi Operasional dan Pengendalian Satpol PP Samarinda, Benny Hendrawan.
Ia menjelaskan, pihaknya telah menertibkan ribuan algaka ilegal tersebut sejak beberapa bulan terakhir. Ia mengklaim, sudah ada ribuan yang ditertibkan.
"Setiap kecamatan paling tidak ada 100 algaka ilegal yang kami tertibkan. Totalnya mencapai sekitar 1.200 algaka dari 10 kecamatan," ungkapnya, melansir dari kaltimtoday.co--Jaringan Suara.com, Kamis (26/10/2023).
Mengacu pada Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 34/2023 tentang Perubahan atas Peraturan Wali Kota Nomor 12/2020 tentang Penyelenggaraan, Perizinan dan Penataan Reklame, pihak Satpol PP terus menggencarkan operasi penertiban di beberapa wilayah Samarinda.
"Setiap minggu kami jadwalkan untuk penertiban, jadi kami tetap melakukan patroli, mengingat masih banyak algaka ilegal yang bertebaran," bebernya.
Selain itu, ia juga menyampaikan beberapa ketentuan algaka yang dikatakan melanggar aturan. Menurutnya, parpol ataupun lembaga masyarakat harus mengikuti prosedur yang berlaku.
"Pertama, algaka harus dipasangin barcode untuk aturan pajaknya. Ini harus koordinasi dengan Kesbangpol dan Bapenda Kota Samarinda. Kedua, soal ketentuan tempat. Algaka tidak boleh dipasang ke badan jalan, ataupun di atas paret. Utamanya yang menggangu keindahan tata kota," tambahnya.
Lebih lanjut, ia juga membeberkan apa saja kesulitan dalam melakukan penertiban algaka. Tercacat, sekali penertiban, Satpol PP setidaknya menurunkan 50 - 60 personel dari gabungan Bapenda, Kesbangpol, Dishub, TNI-Polri, dan lain-lain.
"Kesulitannya apabila ada algaka yang berukuran besar. Kami susah naik, apalagi besi penyangganya kadang sudah berkarat. Kami dibantu dengan Dishub, karena mereka punya mobil crane," paparnya.
Meski begitu, ia meminta agar sosialisasi tentang perwali tersebut, bisa lebih digencarkan kepada partai politik ataupun LSM secara merata. Sehingga, mereka bisa memahami prosedur pemasangan algaka yang baik dan benar.
"Untuk teman-teman parpol dan LSM, jika ingin memasang algaka harus wajib berkoordinasi dengan OPD terkait, menyangkut masalah perizinan, tata letak, hingga pajak. Satpol PP terus melakukan penertiban secara rutin, untuk keindahan tata kota Samarinda yang lebih baik," tutupnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Lipstik Warna Apa yang Cocok di Usia 50-an? Ini 5 Pilihan agar Terlihat Fresh dan Lebih Muda
- 5 Rekomendasi Sampo Kemiri Penghitam Rambut dan Penghilang Uban, Mulai Rp10 Ribuan
- 5 Sampo Uban Sachet Bikin Rambut Hitam Praktis dan Harga Terjangkau
- 5 Rekomendasi Sepatu Adidas untuk Lari selain Adizero, Harga Lebih Terjangkau!
- 5 Cat Rambut yang Tahan Lama untuk Tutupi Uban, Harga Mulai Rp17 Ribuan
Pilihan
-
Duduk Perkara Ribut Diego Simeone dengan Vinicius Jr di Laga Derby Madrid
-
5 HP Xiaomi RAM 8GB Paling Murah Januari 2026, Harga Mulai Rp2 Jutaan
-
Rupiah Terkapar di Level Rp16.819: Kepercayaan Konsumen Lesu, Fundamental Ekonomi Jadi Beban
-
Kala Semangkok Indomie Jadi Simbol Rakyat Miskin, Mengapa Itu Bisa Terjadi?
-
Emiten Ini Masuk Sektor Tambang, Caplok Aset Mongolia Lewat Rights Issue
Terkini
-
5 Mobil Keluarga Bekas di Bawah 100 Juta: Interior Luas, Praktis dan Ekonomis
-
Sebanyak 63 Ribu Paket Seragam Sekolah Gratis Dibagikan di Kaltim
-
3 Mobil Bekas Wuling Konfigurasi Captain Seat: Harga Murah, Fitur Mewah
-
4 Mobil Pintu Geser Bekas di Bawah 100 Juta, Fitur Captain Seat dan Sunroof
-
3 Mobil Bekas Hyundai, SUV Premium untuk Keluarga dengan Teknologi Lengkap