Scroll untuk membaca artikel
Denada S Putri
Rabu, 08 November 2023 | 17:30 WIB
Ilustrasi pelecehan anak. [Ist]

SuaraKaltim.id - Seorang anak perempuan berumur 8 tahun di Bontang diduga menjadi korban pelecehan seksual oleh ayah kandungnya. Informasi ini berawal dari korban yang mengeluhkan sakit di bagian alat vital. 

Ibu korban mengatakan, rasa sakit itu diungkapkan korban pertama kali pada (25/10/2023) lalu. Korban pun dibawa ke Puskesmas dan selanjutnya dirujuk ke RSUD Taman Husada. 

"Anak saya dilecehkan sama ayahnya. Status saya sudah cerai. Terus anaknya yang masih berumur 8 tahun itu ikut sama bapaknya. Saya dapat info dari keluarga juga. 

Kepada jaringan media ini, ibu korban mengaku sudah melapor tindakan bejat itu ke Polres Bontang pada Rabu (01/11/2023) lalu. Hingga saat ini terduga pelaku masih berkeliaran dan belum ditangkap. Dari keterangan ibu korban mengaku pelecehan itu diduga dilakukan oleh ayah kandungnya sendiri. 

Baca Juga: Mencegah Pelecehan Seksual di Lingkungan Terbuka: Berbagi Tanggung Jawab

"Saya udah lapor ke polisi minggu lalu," kata ibu korban, melansir dari KlikKaltim.com--Jaringan Suara.com, Rabu (08/11/2023). 

Kendati begitu ibu korban tak merincikan tindakan apa yang dilakukan sang ayah. Hanya saja dari pemeriksaan Puskesmas didapati luka di kelamin korban.

Kemudian keterangan itu diperkuat dengan hasil pemeriksaan setelah di rujuk ke RSUD Taman Husada. Dalam waktu dekan pihak korban akan mendatangi UPTD PPA untuk diperiksa secara psikologis. 

Akibat kejadian itu sang anak pun alami trauma berat. Saat melihat laki-laki anak tersebut selalu menangis histeris. 

"Saya periksakan di Puskesmas. Dinyatakan ada luka di bagian kelamin anak saya. Saya menunggu agar pelaku bisa segera ditangkap," sambungnya. 

Baca Juga: Kunci Sukses dalam Mempersiapkan Anak-anak Sejak Dini untuk Tumbuh Kembang Optimal, Orangtua Wajib Tahu!

Dikonfirmasi terpisah Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prastiya melalui Kasat Reskrim Iptu Hari Supranoto mengaku sudah menerima laporan dugaan pelecehan terhadap anak di bawah umur.

Hanya saja sampai saat ini polsii masih mendalami kasus tersebut. Karena sebelum menangkap dan menetapkan tersangka, polisi harus menetapkan setidaknya 2 alat bukti. 

"Kami sudah terima laporannya. Ini masih akan koordinasi dengan ahli psikologi. Dari keterangan ahli itu bisa jadi alat bukti. Karena yang diduga korban kan masih berumur 8 tahun," terang Iptu Hari Supranoto. 

Kepada pelapor dirinya meminta untuk bersabar. Karena polisi tidak akan tinggal diam atas semua laporan yang diterima. 

Lebih lanjut berdasarkan hasil visum, Iptu Hari menuturkan belum ada indikasi muara kepada kekerasan atau pelecehan terhadap korban. 

Apalagi pelapor juga tidak mengetahui persis persoalannya. Karena dirinya awalnya mendapat informasi dari kakak pelapor. 

"Percayakan sama kami. Kita juga terus tindaklanjuti pelaporan tersebut," pungkasnya.

Load More