SuaraKaltim.id - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Penajam Paser Utara (DPRD PPU) menyebut perlunya pendataan ulang terhadap lahan-lahan pemerintah di Benuo Taka. Hal itu disampaikan anggota Komisi II DPRD PPU, Syarifudin H.
Ia mengungkapkan, banyak lahan pemerintah yang masih memunculkan permasalahan dan keluhan dari masyarakat. Khususnya, terkait kepemilikan dan pemanfaatannya.
"Lahan-lahan pemerintah juga harus dilakukan pendataan. Karena banyak keluhan masyarakat, misalnya di Lawe-Lawe, yang ada tulisan di lahannya milik pemerintah seluas 100 hektare. Di dalamnya situ, ada tanah masyarakat,” bebernya, melansir dari KaltimToday.co--Jaringan Suara.com, Rabu (15/11/2023).
"Yang mau mengurus lahan tersebut masyarakatnya tidak bisa karena di situ ada plang sudah dibebaskan pemerintah, padahal yang punya ini tidak pernah merasa jual ke pemerintah karena sampai hari ini dia masih punya surat tanah dan bayar pajak setiap tahun," tambahnya.
Ia menegaskan, penertiban aset tanah pemerintah harus dilakukan dengan sistem yang baik dan teliti, agar tidak menimbulkan masalah hukum di kemudian hari.
Keluhan masyarakat terkait tanah yang seharusnya menjadi milik mereka. Namun, dinyatakan sebagai milik pemerintah harus segera diatasi.
"Makanya kita meminta kepada pemerintah agar tanah-tanah yang dibebaskan itu tolong diperbaiki sistemnya, jangan asal menulis tanda atau titik koordinat di tanah orang, turun ke lapangan untuk melihat langsung," pintanya.
Ia menyampaikan, adanya masyarakat yang kesulitan melakukan pengurusan administrasi legalitas tanahnya dari segel ke sertifikat. Meskipun, tanah tersebut merupakan milik keluarga mereka.
Serta, pemerintah telah mengakuinya sebagai tanah yang dibebaskan, proses administratif tidak berjalan dengan lancar. Hal ini menimbulkan kebingungan dan ketidakpastian hukum bagi pemilik tanah.
Baca Juga: DPRD Kaltim Kritisi Mega Proyek IKN yang Tak Serap Tenaga Kerja Lokal
"Ini ada masyarakat yang mengadu bahwa mau melakukan pengurusan administrasi legalitas tanahnya dari segel ke sertifikat tidak bisa, padahal itu tanah keluarganya dan pemerintah mengaku sudah dibebaskan tanah itu. Mereka kaget, kapan pemerintah membebaskan tanahnya sementara surat aslinya masih ada, dan pajaknya rutin dibayar, pajak terbaru pun ada," ungkapnya.
Untuk menghindari tumpang tindih dan permasalahan yang lebih kompleks di masa depan, Syarifudin HR mendesak pemerintah daerah untuk melakukan pendataan ulang terhadap aset-aset tanah yang dimiliki.
Pendekatan yang lebih teliti dan penertiban yang cermat di lapangan diharapkan dapat merespons permasalahan ini secara efektif.
"Ini yang kita minta kepada pemerintah untuk menertibkan aset-aset tanah yang dimiliki agar tidak ada tumpang tindih di kemudian hari," pungkasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- LHKPN Tembus Rp7,2 Miliar, Kendaraan Plt Jampidsus Rudi Margono Cuma Motor Honda Seharga Rp5 Juta
- 4 Shio yang Menarik Keberuntungan 12 Juli 2026, Masa Sulit Diprediksi Berakhir
- HP Murah Tapi Bagus HP Apa? Ini 9 Rekomendasi Terbaik Mulai Rp1 Jutaan
- 5 Sepatu Kanky Warna Putih Mulai Rp160 Ribuan, Nyaman dan Stylish
- 5 Pilihan Motor Anti Low Back Pain, Cocok Buat Touring di Akhir Pekan
Pilihan
-
Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak
-
Kejagung Akhirnya Buka Suara Soal Temuan 74 Kg Emas di Rumah Febrie Adriansyah: Kami Tak Tahu
-
Ada Ancaman Teror Bom, Seluruh Siswa dan Guru SDN 15 Srengseh Sawah Dipulangkan
-
Hari Pertama Sekolah Mencekam! SDN Srengseng Sawah 15 Diteror Bom, Gegana dan Densus 88 Turun Tangan
-
Iran Luncurkan Serangan Balasan ke Amerika, Serbuan Drone Meluncur
Terkini
-
BRI Hadirkan ORI030, Investasi Aman dengan Kupon Bulanan
-
BRI Perkuat Proteksi Rekening demi Menjamin Keamanan Transaksi Nasabah
-
9 Tersangka Kasus Pembunuhan Anggota Polisi di Katingan Ditangkap
-
Helmi Terima Audiensi Suara.com, Soroti Penguatan Organisasi dan Aspirasi Warga
-
BRI Buka Penawaran ORI030, Investasi ORI Aman dengan Kupon Bulanan