SuaraKaltim.id - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Penajam Paser Utara (DPRD PPU) menyebut perlunya pendataan ulang terhadap lahan-lahan pemerintah di Benuo Taka. Hal itu disampaikan anggota Komisi II DPRD PPU, Syarifudin H.
Ia mengungkapkan, banyak lahan pemerintah yang masih memunculkan permasalahan dan keluhan dari masyarakat. Khususnya, terkait kepemilikan dan pemanfaatannya.
"Lahan-lahan pemerintah juga harus dilakukan pendataan. Karena banyak keluhan masyarakat, misalnya di Lawe-Lawe, yang ada tulisan di lahannya milik pemerintah seluas 100 hektare. Di dalamnya situ, ada tanah masyarakat,” bebernya, melansir dari KaltimToday.co--Jaringan Suara.com, Rabu (15/11/2023).
"Yang mau mengurus lahan tersebut masyarakatnya tidak bisa karena di situ ada plang sudah dibebaskan pemerintah, padahal yang punya ini tidak pernah merasa jual ke pemerintah karena sampai hari ini dia masih punya surat tanah dan bayar pajak setiap tahun," tambahnya.
Ia menegaskan, penertiban aset tanah pemerintah harus dilakukan dengan sistem yang baik dan teliti, agar tidak menimbulkan masalah hukum di kemudian hari.
Keluhan masyarakat terkait tanah yang seharusnya menjadi milik mereka. Namun, dinyatakan sebagai milik pemerintah harus segera diatasi.
"Makanya kita meminta kepada pemerintah agar tanah-tanah yang dibebaskan itu tolong diperbaiki sistemnya, jangan asal menulis tanda atau titik koordinat di tanah orang, turun ke lapangan untuk melihat langsung," pintanya.
Ia menyampaikan, adanya masyarakat yang kesulitan melakukan pengurusan administrasi legalitas tanahnya dari segel ke sertifikat. Meskipun, tanah tersebut merupakan milik keluarga mereka.
Serta, pemerintah telah mengakuinya sebagai tanah yang dibebaskan, proses administratif tidak berjalan dengan lancar. Hal ini menimbulkan kebingungan dan ketidakpastian hukum bagi pemilik tanah.
Baca Juga: DPRD Kaltim Kritisi Mega Proyek IKN yang Tak Serap Tenaga Kerja Lokal
"Ini ada masyarakat yang mengadu bahwa mau melakukan pengurusan administrasi legalitas tanahnya dari segel ke sertifikat tidak bisa, padahal itu tanah keluarganya dan pemerintah mengaku sudah dibebaskan tanah itu. Mereka kaget, kapan pemerintah membebaskan tanahnya sementara surat aslinya masih ada, dan pajaknya rutin dibayar, pajak terbaru pun ada," ungkapnya.
Untuk menghindari tumpang tindih dan permasalahan yang lebih kompleks di masa depan, Syarifudin HR mendesak pemerintah daerah untuk melakukan pendataan ulang terhadap aset-aset tanah yang dimiliki.
Pendekatan yang lebih teliti dan penertiban yang cermat di lapangan diharapkan dapat merespons permasalahan ini secara efektif.
"Ini yang kita minta kepada pemerintah untuk menertibkan aset-aset tanah yang dimiliki agar tidak ada tumpang tindih di kemudian hari," pungkasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- AMPB Pulang Usai Audiensi DPR, Relawan Ojol Curiga Ada Kesepakatan Transaksional
- Setelah Pelatih Giliran Suporter FC Twente Usir Mees Hilgers: Pemain Malas
- Di Bursa Capres 2029: Elektabilitas Dedi Mulyadi Tembus 42 Persen, Ungguli Prabowo
- Cara Membersihkan Bunga Es dengan Aman dan Cepat Tanpa Merusak Freezer
- Daihatsu Kenalkan Mobil 120 Jutaan, 1 Liter Jalan 27 Km
Pilihan
-
Diseret dari Gang ke Jalan! Kronologi Pedagang Cermin Tewas Dikeroyok Saat Demo Ricuh
-
Senayan Kondusif: Tol Dalam Kota Normal dan Blokade Jalan Dibuka Pasca Bentrok 27 Agustus
-
Ada Isu Aksi Demo Lanjutan, BEI Minta Investor Tak Panik
-
Admin Medsos dan Pengkritik Jadi Target Penangkapan Jelang Demo Agustus
-
3 Pesawat Tempur F16 'Rally' di Langit Jakarta Jumat Pagi, Ini Klarifikasi TNI AU
Terkini
-
Kaltim Masuk 10 Besar Nasional Provinsi Rawan Karhutla
-
Kebakaran Lahan Gambut Seluas 311 Hektare Terjadi di Kutai Kartanegara
-
BRI Hadirkan Semarak Merah Putih di Sofifi, Buka Ruang UMKM Tumbuh
-
Enam Perusahaan di Kalimantan Dijatuhi Sanksi Imbas Karhutla Areal Konsesi
-
Kaltim Tetapkan Siaga Bencana Karhutla Imbas Fenomena El Nino