SuaraKaltim.id - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Penajam Paser Utara (DPRD PPU) menyebut perlunya pendataan ulang terhadap lahan-lahan pemerintah di Benuo Taka. Hal itu disampaikan anggota Komisi II DPRD PPU, Syarifudin H.
Ia mengungkapkan, banyak lahan pemerintah yang masih memunculkan permasalahan dan keluhan dari masyarakat. Khususnya, terkait kepemilikan dan pemanfaatannya.
"Lahan-lahan pemerintah juga harus dilakukan pendataan. Karena banyak keluhan masyarakat, misalnya di Lawe-Lawe, yang ada tulisan di lahannya milik pemerintah seluas 100 hektare. Di dalamnya situ, ada tanah masyarakat,” bebernya, melansir dari KaltimToday.co--Jaringan Suara.com, Rabu (15/11/2023).
"Yang mau mengurus lahan tersebut masyarakatnya tidak bisa karena di situ ada plang sudah dibebaskan pemerintah, padahal yang punya ini tidak pernah merasa jual ke pemerintah karena sampai hari ini dia masih punya surat tanah dan bayar pajak setiap tahun," tambahnya.
Ia menegaskan, penertiban aset tanah pemerintah harus dilakukan dengan sistem yang baik dan teliti, agar tidak menimbulkan masalah hukum di kemudian hari.
Keluhan masyarakat terkait tanah yang seharusnya menjadi milik mereka. Namun, dinyatakan sebagai milik pemerintah harus segera diatasi.
"Makanya kita meminta kepada pemerintah agar tanah-tanah yang dibebaskan itu tolong diperbaiki sistemnya, jangan asal menulis tanda atau titik koordinat di tanah orang, turun ke lapangan untuk melihat langsung," pintanya.
Ia menyampaikan, adanya masyarakat yang kesulitan melakukan pengurusan administrasi legalitas tanahnya dari segel ke sertifikat. Meskipun, tanah tersebut merupakan milik keluarga mereka.
Serta, pemerintah telah mengakuinya sebagai tanah yang dibebaskan, proses administratif tidak berjalan dengan lancar. Hal ini menimbulkan kebingungan dan ketidakpastian hukum bagi pemilik tanah.
Baca Juga: DPRD Kaltim Kritisi Mega Proyek IKN yang Tak Serap Tenaga Kerja Lokal
"Ini ada masyarakat yang mengadu bahwa mau melakukan pengurusan administrasi legalitas tanahnya dari segel ke sertifikat tidak bisa, padahal itu tanah keluarganya dan pemerintah mengaku sudah dibebaskan tanah itu. Mereka kaget, kapan pemerintah membebaskan tanahnya sementara surat aslinya masih ada, dan pajaknya rutin dibayar, pajak terbaru pun ada," ungkapnya.
Untuk menghindari tumpang tindih dan permasalahan yang lebih kompleks di masa depan, Syarifudin HR mendesak pemerintah daerah untuk melakukan pendataan ulang terhadap aset-aset tanah yang dimiliki.
Pendekatan yang lebih teliti dan penertiban yang cermat di lapangan diharapkan dapat merespons permasalahan ini secara efektif.
"Ini yang kita minta kepada pemerintah untuk menertibkan aset-aset tanah yang dimiliki agar tidak ada tumpang tindih di kemudian hari," pungkasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Gerbang Polda DIY Dirobohkan Massa Protes Kekerasan Aparat, Demonstran Corat-coret Tembok Markas
- Setahun Andi Sudirman-Fatmawati Pimpin Sulsel, Pengamat: Kinerja Positif dan Tata Kelola Membaik
- Mahasiswi Tergeletak Bersimbah Darah Dibacok Mahasiswa di UIN Suska Riau
- Viral Bocah Beragama Kristen Ikut Salat Tarawih 3 Hari Berurut-turut, Celetukannya Bikin Ngakak
- 5 Rekomendasi Sepeda Lipat di Bawah 5 Juta yang Ringan dan Stylish, Mobilitas Semakin Nyaman
Pilihan
-
Jenazah Alex Noerdin Disalatkan di Masjid Agung Palembang, Ini Suasana Lengkapnya
-
John Tobing Sang Maestro 'Darah Juang' Berpulang, Ini Kisah di Balik Himne Reformasi
-
Pencipta Lagu 'Darah Juang' John Tobing Meninggal Dunia di RSA UGM
-
Hidup Tak Segampang Itu Ferguso! Ilusi Slow Living di Magelang yang Bikin Perantau Gulung Tikar
-
Hujan Gol, Timnas Indonesia Futsal Putri Ditahan Malaysia 4-4 di Piala AFF Futsal 2026
Terkini
-
Polemik Mobil Dinas Rp8,5 Miliar, Unggahan Istri Gubernur Kaltim Singgung Kedengkian
-
Sindiran Menohok Warnai Polemik Mobil Dinas Rp8,5 Miliar Gubernur Rudy Mas'ud
-
Jadwal Buka Puasa Samarinda dan Sekitarnya, Kamis 26 Februari 2026
-
Ferry Irwandi Bahas Harga Mobil Dinas Rp8,5 Miliar, Sentil Gubernur Kaltim?
-
Jadwal Imsakiyah Samarinda dan Sekitarnya, Kamis 26 Februari 2026