SuaraKaltim.id - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Penajam Paser Utara (DPRD PPU) menyebut perlunya pendataan ulang terhadap lahan-lahan pemerintah di Benuo Taka. Hal itu disampaikan anggota Komisi II DPRD PPU, Syarifudin H.
Ia mengungkapkan, banyak lahan pemerintah yang masih memunculkan permasalahan dan keluhan dari masyarakat. Khususnya, terkait kepemilikan dan pemanfaatannya.
"Lahan-lahan pemerintah juga harus dilakukan pendataan. Karena banyak keluhan masyarakat, misalnya di Lawe-Lawe, yang ada tulisan di lahannya milik pemerintah seluas 100 hektare. Di dalamnya situ, ada tanah masyarakat,” bebernya, melansir dari KaltimToday.co--Jaringan Suara.com, Rabu (15/11/2023).
"Yang mau mengurus lahan tersebut masyarakatnya tidak bisa karena di situ ada plang sudah dibebaskan pemerintah, padahal yang punya ini tidak pernah merasa jual ke pemerintah karena sampai hari ini dia masih punya surat tanah dan bayar pajak setiap tahun," tambahnya.
Ia menegaskan, penertiban aset tanah pemerintah harus dilakukan dengan sistem yang baik dan teliti, agar tidak menimbulkan masalah hukum di kemudian hari.
Keluhan masyarakat terkait tanah yang seharusnya menjadi milik mereka. Namun, dinyatakan sebagai milik pemerintah harus segera diatasi.
"Makanya kita meminta kepada pemerintah agar tanah-tanah yang dibebaskan itu tolong diperbaiki sistemnya, jangan asal menulis tanda atau titik koordinat di tanah orang, turun ke lapangan untuk melihat langsung," pintanya.
Ia menyampaikan, adanya masyarakat yang kesulitan melakukan pengurusan administrasi legalitas tanahnya dari segel ke sertifikat. Meskipun, tanah tersebut merupakan milik keluarga mereka.
Serta, pemerintah telah mengakuinya sebagai tanah yang dibebaskan, proses administratif tidak berjalan dengan lancar. Hal ini menimbulkan kebingungan dan ketidakpastian hukum bagi pemilik tanah.
Baca Juga: DPRD Kaltim Kritisi Mega Proyek IKN yang Tak Serap Tenaga Kerja Lokal
"Ini ada masyarakat yang mengadu bahwa mau melakukan pengurusan administrasi legalitas tanahnya dari segel ke sertifikat tidak bisa, padahal itu tanah keluarganya dan pemerintah mengaku sudah dibebaskan tanah itu. Mereka kaget, kapan pemerintah membebaskan tanahnya sementara surat aslinya masih ada, dan pajaknya rutin dibayar, pajak terbaru pun ada," ungkapnya.
Untuk menghindari tumpang tindih dan permasalahan yang lebih kompleks di masa depan, Syarifudin HR mendesak pemerintah daerah untuk melakukan pendataan ulang terhadap aset-aset tanah yang dimiliki.
Pendekatan yang lebih teliti dan penertiban yang cermat di lapangan diharapkan dapat merespons permasalahan ini secara efektif.
"Ini yang kita minta kepada pemerintah untuk menertibkan aset-aset tanah yang dimiliki agar tidak ada tumpang tindih di kemudian hari," pungkasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 HP Midrange Serasa Flagship 2026: Spesifikasi Premium dan Performa Juara
- 3 HP Android dengan Kualitas Kamera Selevel iPhone 17 Pro Max, Cocok untuk Bikin Konten
- 4 Sepatu Nike Tanpa Tali Serbaguna: Nyaman untuk Olahraga, Praktis buat Jalan Santai
- Danantara Sumberdaya Indonesia Batal Beroperasi Penuh, Pemerintah Mundurkan Skema Ekspor SDA di 2027
- Gugurkan Klaim Santriwati 'Hamil Tanpa Hubungan Badan', Polisi Tangkap Kiai di Pekalongan
Pilihan
-
Israel Bombardir Lebanon, 74 Warga Jadi Korban Satu Keluarga Tewas Saat Kabur
-
AS-Iran Kembali Sepakati Gencatan Senjata, Harga Minyak Stabil di USD 90
-
Skandal! Jaksa AS Selidiki FIFA, Penjualan Tiket Piala Dunia 2026 Diduga Bermasalah
-
Live 'Pocong Jadi-Jadian' Hebohkan Warga Sragen, 3 Pelajar Diamankan Polisi
-
Bos Nvidia Serobot Antrean Jagung Bakar dengan Traktir Semua Pembeli, Egois atau Dermawan?
Terkini
-
Kolam Bekas Tambang di Kukar Jadi Tempat Wisata usai Terbengkalai 28 Tahun
-
Ribuan Guru PPPK di Kaltim Diperpanjang Kontraknya, DPRD Janji Kawal
-
Viral Lagi, Terungkap Kondisi Terkini Orangutan Kurus dan Anaknya di Kutai Timur
-
Fundamental Kokoh, PSGO Imbangi Pertumbuhan Usaha dan Pembagian Dividen
-
Warga Kaltim Diminta Waspada Hujan Petir saat Perayaan Iduladha