Scroll untuk membaca artikel
Denada S Putri
Selasa, 21 November 2023 | 12:30 WIB
Pj Gubernur Kaltim, Akmal Malik. [Pemprov Kaltim]

Di sisi lain, Apindo berpendapat bahwa UMP harus ditetapkan berdasarkan peraturan yang berlaku dan tidak boleh memberatkan dunia usaha.

“Kami ingin agar penentuan UMP 2024 mengacu pada aturan pemerintah yang telah mengeluarkan formula upah minimum yang mencakup 3 variabel, yaitu: inflasi, pertumbuhan ekonomi (PE) dan indeks tertentu,” beber Slamet.

Setelah perundingan yang panjang, akhirnya dicapai kesepakatan pada kenaikan UMP sebesar 4,34 persen. Keputusan ini diharapkan dapat menjadi titik tengah yang memenuhi kepentingan kedua belah pihak, baik para pekerja maupun pelaku usaha.

Baca Juga: Akmal Malik Dukung Pembangunan Bumi Perkemahan di Sekitar IKN

Load More