SuaraKaltim.id - Delapan pelaku dugaan penipuan modus jual kalender pondok pesantren asal Kabupaten Demak, Jawa Tengah ditangkap di Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol) PP Kabupaten Penajam Paser Utara Margono Hadi Susanto mengungkapkan bahwa para pelaku menjual kalender palsu mengatasnamakan Pondok Pesantren (Ponpes) Darul Mubarok Kabupaten Demak.
"Kami amankan delapan warga Kabupaten Demak yang menjual kalender fiktif ke rumah-rumah warga. Mereka menjual kalender Rp35.000 hingga Rp40.000 per lembar atas nama Ponpes Darul Mubarok yang ada di Kabupaten Demak" kata Margono Hadi Susanto di Penajam, seperti dikutip dari Antara, Sabtu.
Setelah terjaring Satpol PP, para penjual kalender fiktif tersebut akan diberikan pembinaan karena perbuatannya melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 17 Tahun 2009 tentang Ketertiban Umum (Tibum).
Adapun para penjual tersebut antara lain, S (31), MTA (15), BS (29), M (21), IHM (23), TR (23), MH (30) dan Sa (18), dan S yang bertindak sebagai koordinator lapangan.
Baca Juga: Anggota Komisi 2 DPRD PPU Ungkap Rasa Ragunya Soal Data Kemiskinan Ekstrem
Sementara itu, S diserahkan kepada Kepolisian Resor (Polres) Penajam Paser Utara karena diduga melakukan tindak pidana perdagangan orang dan perlindungan anak.
"Karena satu orang yang dipekerjakan adalah anak di bawah umur," katanya.
Lebih lanjut dirinya mengungkapkan bahwa penjualan kalender awalnya dilakukan para pelaku di Kalimantan Selatan, kemudian ke Kabupaten Penajam Paser Utara.
"Uang hasil penjualan kalender tidak ada yang masuk ke Ponpes Darul Mubarok," kata dia.
"Setiap penjual kalender fiktif itu menyetor Rp18.000 dari hasil penjualan kepada S koordinator lapangan, kemudian S menyetor Rp6.000 kepada MN selaku koordinator utama yang berada di Demak," katanya lagi.
Baca Juga: Duh, Tenaga Honorer Pemkab PPU di IKN Tak Terakomodasi Otorita
Sementara itu, sisa setoran Rp12.000 digunakan para pelaku untuk biaya operasional kendaraan. Para penjual kalender fiktif juga wajib menyetor kepada S Rp25.000 per hari untuk operasional harian kendaraan dan uang pengganti tiket penyeberangan dari Kota Surabaya, Jawa Timur ke Kalimantan.
Berita Terkait
-
6 Kuliner Khas Demak yang Harus Dicicipi saat Lebaran
-
Hilal Tidak Terlihat di Makassar, 1 Syawal 1446 Hijriah Jatuh pada Senin?
-
LIVE STREAMING: Pantau Penetapan 1 Syawal 1446 H: Pemerintah Umumkan Idul Fitri 2025!
-
CEK FAKTA: Hotman Paris Punya Situs Judi Online
-
Meutya Hafid Pamer Capaian Jabat Komdigi 5 Bulan: Blokir 6 Juta Konten Judi Online
Terpopuler
- Kode Redeem FF 2 April 2025: SG2 Gurun Pasir Menantimu, Jangan Sampai Kehabisan
- Ruben Onsu Pamer Lebaran Bareng Keluarga Baru usai Mualaf, Siapa Mereka?
- Aib Sepak Bola China: Pemerintah Intervensi hingga Korupsi, Timnas Indonesia Bisa Menang
- Rizky Ridho Pilih 4 Klub Liga Eropa, Mana yang Cocok?
- Suzuki Smash 2025, Legenda Bangkit, Desain Makin Apik
Pilihan
-
Misi Mathew Baker di Piala Asia U-17 2025: Demi Negara Ibu Tercinta
-
Dear Timnas Indonesia U-17! Awas Korsel Punya Dendam 23 Tahun
-
Piala Asia U-17: Timnas Indonesia U-17 Dilumat Korsel Tanpa Ampun
-
Media Korsel: Hai Timnas Indonesia U-17, Kami Pernah Bantai Kalian 9-0
-
Masjid Agung Sleman: Pusat Ibadah, Kajian, dan Kemakmuran Umat
Terkini
-
APBD Terpangkas Rp 300 Miliar, Pemkab PPU Matangkan Program Kartu Cerdas
-
Libur Lebaran di Beras Basah: 3.000 Pelancong, Mayoritas Wisatawan Lokal
-
Harga Sewa Kapal ke Pulau Beras Basah: Mulai Rp 550 Ribu, Ini Daftarnya!
-
Dua Penghargaan Internasional dari The Asset Triple A Awards 2025 Sukses Diboyong BRI
-
Dari Nganjuk ke Sepaku, Wisatawan Rela Tempuh Perjalanan Jauh Demi IKN