SuaraKaltim.id - Tenaga-tenaga honorer di lingkungan Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (Pemkab PPU) yang bertugas di wilayah Kecamatan Sepaku tak terakomodasi oleh Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN). Padahal mereka masuk wilayah kerja di IKN.
Sekretaris Otorita IKN Achmad Jaka Santos Adiwijaya mengatakan, kewenangan terhadap tenaga honorer itu tak beralih ke Otorita IKN mengikuti peraturan pengangkatan tenaga honorer dan Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN).
"Aturan pengangkatan tenaga honorer di Otorita IKN berpatokan pada peraturan yang berlaku," ujarnya melansir dari ANTARA, Jumat (17/11/2023).
Selain tenaga honorer, para ASN, baik Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang bertugas di wilayah Kecamatan Sepaku dan masuk wilayah IKN Nusantara juga tak semua menjadi kewenangan otorita.
Baca Juga: Otorita IKN Maksimalkan Pelibatan Tenaga Kerja Lokal
Pertimbangan tidak semua ASN di Kecamatan Sepaku yang masuk wilayah IKN menjadi pegawai di ibu kota negara baru adalah sesuai kebutuhan daerah asal yaitu, PPU. Ia menegaskan, seleksi yang digelar Otorita IKN, jika dilakukan, bukan bertujuan menguji kemampuan para ASN.
"Seleksi itu untuk penyesuaian bidang pekerjaan dan jumlah tenaga yang dibutuhkan di daerah asal ataupun di IKN Nusantara," katanya.
Ia melanjutkan, sebagai pegawai mereka harus tetap efektif di PPU sebagai daerah asal IKN. Maupun di ibu kota negara baru Indonesia.
Jadi ada pegawai yang harus berada di Kabupaten Penajam Paser Utara dan ada yang pindah menjadi pegawai di KN Nusantara, demikian Achmad Jaka Santos Adiwijaya.
Pegawai yang saat ini bertugas di Kecamatan Sepaku itu adalah pegawai kecamatan, pegawai kantor kelurahan, di sekolah, puskesmas dan rumah sakit dan instansi lain.
Baca Juga: Otorita Ingin Pertanian di IKN Jadi Model Terbaik Dalam Pemenuhan Pangan Berkualitas
"ASN atau PNS yang sudah tanda tangan kontrak harus bersedia ditempatkan di mana saja dalam lingkungan pemerintahan," lugasnya.
Berita Terkait
Tag
Terpopuler
- Eks Pimpinan KPK: Ustaz Khalid Basalamah Bukan Saksi Ahli, Tapi Terlibat Fakta Kuota Haji
- Jahatnya Sepak Bola Indonesia, Dua Pemain Bidikan Persija Ditikung di Menit Akhir
- 5 Rekomendasi Bedak Tahan Air dan Keringat Murah: Anti Luntur Sepanjang Hari
- Klub Impian Masa Kecil Jadi Faktor Jay Idzes Terima Pinangan Aston Villa
- 6 Mobil Bekas 7 Seater Termurah: Nyaman untuk Keluarga, Harga di Bawah Rp 70 Juta
Pilihan
-
Diogo Jota Tewas di Jalanan Paling Berbahaya: Diduga Pakai Mobil Sewaan
-
Riau Bangga! Tarian Anak Pacu Jalur Viral Dunia, Ditiru Bintang PSG hingga Pemain AC Milan
-
Baru Jabat 4 Bulan, Erick Thohir Copot Dirut Bulog Novi Helmy Prasetya dan Disuruh Balik ke TNI
-
Resmi! Ramadhan Sananta Gabung ke Klub Brunei Darussalam DPMM FC, Main di Liga Malaysia
-
CORE Indonesia: Ada Ancaman Inflasi dan Anjloknya Daya Beli Orang RI
Terkini
-
7 Syarat Debt Collector Pinjol Boleh Tagih Utang ke Kantor Konsumen, Melanggar Bisa Dipenjara!
-
6 Kebiasaan Jelang Tidur yang Ampuh Jaga Kesehatan Otak, Wajib Coba Agar Hidup Berkualitas!
-
Seleksi Direksi BUMD Kaltim 2025 Resmi Dibuka, Ini Syarat Lengkapnya
-
Pemetaan Ormas Dipercepat, DPRD Kaltim: Demi Keamanan dan Investasi di IKN
-
Buruan! Saldo Gratis DANA Kaget Hari Ini Sudah Tersebar, Cek Link-nya