SuaraKaltim.id - Anggota Komisi II DPRD Penajam Paser Utara (PPU), Syarifudin HR mengungkapkan keraguannya terhadap data kemiskinan ekstrem yang disebut ada di PPU.
Dalam pandangannya, Syarifudin menganggap bahwa kriteria kemiskinan ekstrem dengan pendapatan Rp 12 ribu per bulan sangat tidak sesuai dengan kondisi di PPU.
"Pertama-tama saya tidak percaya dengan adanya kemiskinan ekstrem di PPU, sangat tidak percaya. Kemiskinan ekstrem itu ada kriterianya, yang pendapatannya Rp 12 ribu,” ujarnya, melansir dari kaltimtoday.co--Jaringan Suara.com, Jumat (17/11/2023).
Ia meragukan adanya kemiskinan ekstrem dengan pendapatan seminim itu di PPU. Ia mengatakan, data tersebut perlu diverifikasi lebih lanjut.
Baca Juga: Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara Minta Pusat Akomodir Seluruh Pegawai
“Yang menjadi pertanyaan, kemiskinan ekstrem ini datanya dari mana, kami sudah bicara dengan Dinsos saat ada pertemuan dengan Komisi II DPRD PPU, itu kan data langsung dari pusat. Enggak ada pendapatan orang sekecil itu di PPU," lanjutnya.
Ia menekankan, kemiskinan ekstrem tak hanya dapat didefinisikan dari aspek pendapatan, tetapi juga dari kondisi rumah dan faktor lain.
"Kemiskinan ekstrem itu harus dilihat rumahnya seperti apa, kan ada itu semua kriterianya, jadi kalau saya enggak terlalu percaya. Kalau memang bantuan itu sudah pasti ada bantuan dari pemerintah pusat. Itu sudah ada datanya semua datanya diambil dari DTKS Dinsos," tegasnya.
Ia juga mengekspresikan kebingungan mengenai lokasi atau area di PPU yang dikategorikan sebagai kemiskinan ekstrem, menyoroti kebutuhan akan klarifikasi dan validasi data.
"Berbicara kemiskinan ekstrem di PPU ini membingungkan, di mana tempatnya. Yang jelas itu kan tiba-tiba saja bahwa ada kemiskinan ekstrem di PPU, itu juga data dari pusat, kita juga cek langsung datanya di Dinsos maupun Dinkes PPU sendiri," ucapnya.
Baca Juga: Songsong IKN, Ketua DPRD PPU Minta Pengembangan Sistem Pendidikan
Selanjutnya, ia mempertimbangkan program bantuan pemerintah, menyoroti pentingnya program tersebut agar sesuai dengan dasar hukum yang berlaku.
- 1
- 2
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Mobil Bekas Murah Tipe SUV Mei 2025: Harga Setara Motor, Pajak Murah, Perawatan Mudah
- 10 Mobil Bekas di Bawah Rp100 Jutaan: Kabin Lapang, Keluaran Tahun Tinggi
- Ogah Ikut Demo Besar-besaran Ojol di Jakarta 20 Mei, KBDJ: Kami Tetap Narik Cari Rezeki!
- 27 Kode Redeem FF Terbaru 17 Mei: Klaim Diamond, Token, dan Skin Cobra MP40
- 8 Rekomendasi Sunscreen Mengandung Vitamin C, Ampuh Hilangkan Noda Hitam
Pilihan
-
Kurator Didesak Penuhi Hak Karyawan PT Sritex, Tagihan Pembayaran Capai Rp 337 Miliar
-
Menelisik Kinerja Emiten Kongsian Aguan dan Salim
-
Mudah Ditebak, Ini Prediksi Starting XI Timnas Indonesia vs China
-
Muhammadiyah dan BSI Rujuk?
-
Cerita Stefano Lilipaly Diminta Bela Timnas Indonesia: Saya Tidak Bisa
Terkini
-
Bukan Hanya untuk ASN, Hunian di IKN Juga Disiapkan bagi Rakyat Kecil
-
Munirah Jatuh di Pelataran Masjid Nabawi, Tapi Semangat Hajinya Tak Tergoyahkan
-
Kumpulan Link DANA Kaget Aktif Terbaru, Hati-hati Penipuan Berkedok Saldo Gratis!
-
Segera Klaim! Saldo DANA Kaget hingga Rp 202 Ribu Sudah Dibagikan Senin Siang Ini
-
Kejutan Awal Pekan, Link DANA Kaget Hari Ini Siap Ditransfer ke Kamu!