SuaraKaltim.id - Anggota Komisi II DPRD Penajam Paser Utara (PPU), Syarifudin HR mengungkapkan keraguannya terhadap data kemiskinan ekstrem yang disebut ada di PPU.
Dalam pandangannya, Syarifudin menganggap bahwa kriteria kemiskinan ekstrem dengan pendapatan Rp 12 ribu per bulan sangat tidak sesuai dengan kondisi di PPU.
"Pertama-tama saya tidak percaya dengan adanya kemiskinan ekstrem di PPU, sangat tidak percaya. Kemiskinan ekstrem itu ada kriterianya, yang pendapatannya Rp 12 ribu,” ujarnya, melansir dari kaltimtoday.co--Jaringan Suara.com, Jumat (17/11/2023).
Ia meragukan adanya kemiskinan ekstrem dengan pendapatan seminim itu di PPU. Ia mengatakan, data tersebut perlu diverifikasi lebih lanjut.
Baca Juga: Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara Minta Pusat Akomodir Seluruh Pegawai
“Yang menjadi pertanyaan, kemiskinan ekstrem ini datanya dari mana, kami sudah bicara dengan Dinsos saat ada pertemuan dengan Komisi II DPRD PPU, itu kan data langsung dari pusat. Enggak ada pendapatan orang sekecil itu di PPU," lanjutnya.
Ia menekankan, kemiskinan ekstrem tak hanya dapat didefinisikan dari aspek pendapatan, tetapi juga dari kondisi rumah dan faktor lain.
"Kemiskinan ekstrem itu harus dilihat rumahnya seperti apa, kan ada itu semua kriterianya, jadi kalau saya enggak terlalu percaya. Kalau memang bantuan itu sudah pasti ada bantuan dari pemerintah pusat. Itu sudah ada datanya semua datanya diambil dari DTKS Dinsos," tegasnya.
Ia juga mengekspresikan kebingungan mengenai lokasi atau area di PPU yang dikategorikan sebagai kemiskinan ekstrem, menyoroti kebutuhan akan klarifikasi dan validasi data.
"Berbicara kemiskinan ekstrem di PPU ini membingungkan, di mana tempatnya. Yang jelas itu kan tiba-tiba saja bahwa ada kemiskinan ekstrem di PPU, itu juga data dari pusat, kita juga cek langsung datanya di Dinsos maupun Dinkes PPU sendiri," ucapnya.
Baca Juga: Songsong IKN, Ketua DPRD PPU Minta Pengembangan Sistem Pendidikan
Selanjutnya, ia mempertimbangkan program bantuan pemerintah, menyoroti pentingnya program tersebut agar sesuai dengan dasar hukum yang berlaku.
Berita Terkait
-
Rp30 Triliun Zakat: Benarkah Cukup untuk Hapus Kemiskinan Ekstrem?
-
Antam Perkuat Peran BUMN dalam Pengentasan Kemiskinan melalui Safari Ramadan dan Pasar Murah
-
5 Rencana Sekolah Rakyat Prabowo: Punya Misi Putus Rantai Kemiskinan
-
Sekolah Rakyat untuk Memutus Mata Rantai Kemiskinan, Prabowo: Anak Tidak Boleh Jadi Pemulung
-
Kajian DEN: MBG Ciptakan 1,9 Juta Lapangan Kerja, Tekan Kemiskinan Capai 5,8 Persen
Terpopuler
- Kode Redeem FF SG2 Gurun Pasir yang Aktif, Langsung Klaim Sekarang Hadiahnya
- Pemain Keturunan Indonesia Statusnya Berubah Jadi WNI, Miliki Prestasi Mentereng
- Pemain Keturunan Indonesia Bikin Malu Raksasa Liga Jepang, Bakal Dipanggil Kluivert?
- Jika Lolos Babak Keempat, Timnas Indonesia Tak Bisa Jadi Tuan Rumah
- Ryan Flamingo Kasih Kode Keras Gabung Timnas Indonesia
Pilihan
-
Masjid Agung Sleman: Pusat Ibadah, Kajian, dan Kemakmuran Umat
-
Ranking FIFA Terbaru: Timnas Indonesia Meroket, Malaysia Semakin Ketinggalan
-
Duel Kevin Diks vs Laurin Ulrich, Pemain Keturunan Indonesia di Bundesliga
-
Daftar Lengkap 180 Negara Perang Dagang Trump, Indonesia Kena Tarif 32 Persen
-
Detik-detik Jose Mourinho Remas Hidung Pelatih Galatasaray: Tito Vilanova Jilid II
Terkini
-
APBD Terpangkas Rp 300 Miliar, Pemkab PPU Matangkan Program Kartu Cerdas
-
Libur Lebaran di Beras Basah: 3.000 Pelancong, Mayoritas Wisatawan Lokal
-
Harga Sewa Kapal ke Pulau Beras Basah: Mulai Rp 550 Ribu, Ini Daftarnya!
-
Dua Penghargaan Internasional dari The Asset Triple A Awards 2025 Sukses Diboyong BRI
-
Dari Nganjuk ke Sepaku, Wisatawan Rela Tempuh Perjalanan Jauh Demi IKN