Scroll untuk membaca artikel
Denada S Putri
Senin, 27 November 2023 | 14:58 WIB
Harimau milik Andre yang merekam Suprianda kini berada di Tabang Zoo, milik PT Bayan Gorub, Kutai Kartanegara. BKSDA KALTIM. [Presisi.co]

Hal senada juga ditegaskan oleh Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli. Pihaknya mengatakan apabila ada warga yang merasa merawat atau menyimpan hewan buas dan satwa dilindungi untuk segera diserahkan atau dilaporkan kepada BKSDA Kaltim.

"Kita menghindari hal-hal yang tidak diinginkan. Karena apabila terjadi seperti ini, jeratan hukumnya jelas," tegas Kombes Pol Ary Fadli.

Sementara Andre (41) pemilik dari bewan-hewan buas tersebut kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dengan jeratan Pasal 359 KUHP Juncto Pasal 21 Ayat 2 Juncto Pasal 40 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservask Sumber Daya Alam dengan ancaman 10 tahun penjara.

Baca Juga: Suprianda Tewas Diterkam Harimau di Samarinda, Diancam Majikan Kalau Tak Kasih Makan Hewan Peliharaan

Load More