SuaraKaltim.id - Keberadaan dua harimau dan satu Macan Dahan yang dipelihara Andre dan menewaskan Suprianda di rumah bernomor 99, Jalan Wahid Hasyim II, RT 11, Kelurahan Sempaja Barat, Kecamatan Samarinda Utara menjadi perhatian publik.
Namun, memelihara satwa liar tidak sepenuhnya salah menurut peraturan. Hal itu disampaikan Kepala Balai Konservasi Sumber Daya Alam Kalimantan Timur (BKSDA Kaltim) M. Ari Wibawanto.
Ia menyebut, izin memelihara satwa liar sudah tertera dalam Peraturan Menteri Kehutanan Nomor : P.19/Menhut-II/2005 tanggal 19 Juli 2005 tentang Penangkaran Tumbuhan, Satwa Liar dan penangkaran.
Hanya saja, ada persyaratan khusus yang harus dipenuhi apabila ingin memelihara satwa liar. Salah satunya adalah tempat dan ukuran kandang yang harus memadai untuk menampung satwa liar itu.
Selain itu, bagi yang ingin memelihara satwa liar wajib memperoleh izin lingkungan dan masyarakat setempat. Sayangnya Andre tak memiliki hal tersebut.
"Sedangkan saudara AS (Andre) tempatnya belum standar. Perizinannya juga tidak ada," tegasnya, disadur dari Presisi.co--Jaringan Suara.com, Senin (27/11/2023).
Ia menyatakan, belum lagi ada aspek keselamatan bagi pemilik, warga dan pengurus penangkaran yang harus diperhatikan. Berkaca dari kasus Andre ini, bisa saja satwa liar yang buas dapat menyerang warga sekitar.
"Dan terus terang, di Samarinda ataupun Kaltim belum ada tempat penangkaran hewan buas. Jadi ini kasus pertama," tegasnya.
Oleh sebab itu Ari Wibawanto menegaskan kepada seluruh masyarakat Kaltim agar melaporkan apabila mengetahui dan melihat ada satwa liar atau langka yang dipelihara ataupun berkeliaran di permukiman penduduk.
Baca Juga: Selain Harimau Sumatera, BKSDA Kaltim Juga Menemukan Macan Dahan di Rumah A
"Kami pasti akan respon cepat dan mengevakuasi," imbuhnya.
Hal senada juga ditegaskan oleh Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli. Pihaknya mengatakan apabila ada warga yang merasa merawat atau menyimpan hewan buas dan satwa dilindungi untuk segera diserahkan atau dilaporkan kepada BKSDA Kaltim.
"Kita menghindari hal-hal yang tidak diinginkan. Karena apabila terjadi seperti ini, jeratan hukumnya jelas," tegas Kombes Pol Ary Fadli.
Sementara Andre (41) pemilik dari bewan-hewan buas tersebut kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dengan jeratan Pasal 359 KUHP Juncto Pasal 21 Ayat 2 Juncto Pasal 40 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservask Sumber Daya Alam dengan ancaman 10 tahun penjara.
Berita Terkait
-
Legenda Malaysia Minta Harimau Malaya Tidak Iri dengan Prestasi Timnas Indonesia U-17
-
Tuntut Penyelesaian Konflik Tambang Muara Kate, Kantor Gubernur Kaltim Digeruduk
-
Wow! Stadion Segiri Berubah Total Usai Direnovasi 81 Miliar, Intip Perubahannya
-
Bukber Asyik di Samarinda & Balikpapan: Ini 5 Kafe serta Restoran Pilihan untuk Ramadan!
-
Melihat Proses Evakuasi Harimau Sumatera Pemakan Ternak di Agam
Terpopuler
- Advokat Hotma Sitompul Meninggal Dunia di RSCM
- Jay Idzes Ditunjuk Jadi Kapten ASEAN All Star vs Manchester United!
- Kejutan! Justin Hubner Masuk Daftar Susunan Pemain dan Starter Lawan Manchester United
- Sosok Pria di Ranjang Kamar Lisa Mariana Saat Hamil 2021 Disorot: Ayah Kandung Anak?
- Hotma Sitompul Wafat, Pengakuan Bams eks Samsons soal Skandal Ayah Sambung dan Mantan Istri Disorot
Pilihan
-
LAGA SERU! Link Live Streaming Manchester United vs Lyon dan Prediksi Susunan Pemain
-
BREAKING NEWS! Indonesia Tuan Rumah Piala AFF U-23 2025
-
Aksi Kamisan di Semarang: Tuntut Peristiwa Kekerasan terhadap Jurnalis, Pecat Oknum Aparat!
-
Belum Lama Direvitalisasi, Alun-alun Selatan Keraton Solo Dipakai Buat Pasar Malam
-
IHSG Susah Gerak, Warga RI Tahan Belanja, Analis: Saya Khawatir!
Terkini
-
Dampak IKN, Babulu Diusulkan Punya Rumah Sakit Sendiri
-
Cuma Janji, Gaji Tak Dibayar, Karyawan RSHD Samarinda Mengadu ke Disnaker
-
650 Warga Kaltim Terdampak Dugaan BBM Tercemar, Pemprov Turun Tangan
-
Link DANA Kaget Aktif 17 April 2025: Siap-Siap Dapat Saldo Gratis
-
Maruarar Panggil AHY dan Basuki, Bahas Nasib Tower Hunian IKN