SuaraKaltim.id - Proyek pengerjaan lift di Pasar Taman Rawa Indah (Tamrin) Bontang molor dari kesepakatan kontrak. Kontraktor pun mengajukan adendum dengan konsekuensi harus membayar denda keterlambatan.
Proyek Pemkot Bontang senilai Rp 3,7 miliar itu dikerjakan PT Khalifah Borneo Mandiri. Proyek dimulai sejak 6 Juni 2023 dengan masa pengerjaan 167 hari kalender.
Sayangnya, pekerjaan belum rampung hingga kontrak berakhir. Akhirnya kontraktor mengajukan adendum tambahan waktu selama 12 hari.
Imbasnya, kontraktor harus membayar denda senilai Rp 3,7 juta per hari. Nilai itu didapat berdasarkan perhitungan 1/1.000 dikali dengan nilai kontrak.
Jika proyek rampung dalam 12 hari maka total denda yang harus dibayar kurang lebih Rp 44,4 juta. Molornya pengerjaan itu disampaikan Kepala Donas Koperasi Usaha Kecil Menengah dan Perdagangan (Diskop-UKMP) Kamilan.
Katanya, alasan molornya pembangunan dikarenakan tukang pekerja tidak komitmen. Pekerja itu pulang tanpa izin sehingga menghambat pengerjaan.
"Ada kontraktornya minta perpanjangan waktu. Jadi kena denda karena molor sampai 12 hari. Denda mencapai Rp 44,4 juta. Harusnya selesai akhir November ini tapi molor sampai 7 Desember 2023 mendatang," kata Kamilan, disadur dari KlikKaltim.com--Jaringan Suara.com, Rabu (29/11/2023).
Ia melanjutkan, sisa pengerjaan ialah finishing saja. Seperti pengecatan, dan pembersihan material. Untuk 2 lift, diketahui sudah terpasang dan sedang dilakukan kalibrasi.
Dirinya meminta kontraktor bisa menyelesaikan tepat waktu. Agar pelanggan dan pedagang bisa merasakan lift barang tersebut untuk memudahkan akses.
Baca Juga: Polisi Minta Korban Investasi Bodong Apderis di Bontang Lapor ke Pihaknya
"Tinggal finishing saja. InshaAllah selesai awal Desember itu. Kalau sudah kan enak juga pelanggan mudah akses lantai atas pasar," pungkasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- 4 Genset Mini Portable Praktis dan Senyap, Solusi Saat Mati Listrik
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- 3 Pompa Air Otomatis untuk Sumur Dalam, Air Deras dan Mesin Awet
- 4 AC Hemat Listrik untuk Rumah Daya Listrik 450 VA, Pilihan Terbaik agar Tidak Jeglek
Pilihan
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
-
UBK Nonaktifkan Ketua BEM FH dari Jabatan Usai Mengaku Terima Suap Rp20 Juta dari Oknum Polisi
-
Sisi Gelap 'Operasi Penertiban Sawit' Satgas PKH dan Tentara di Tesso Nilo
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
Terkini
-
Dana Ilegal Tidak Mengalir ke Perbankan, Kejati Sebut Kerugian Negara Rp1,4 Triliun Dikembalikan
-
Pertamax Naik, Dapat Pertalite di Kota Minyak Semakin Sulit
-
Salahgunakan Pemberian KUR, Delapan Ibu-ibu di Samarinda Diamankan Kejaksaan
-
Kini Hindari Wawancara, Gaya Komunikasi Gubernur Rudy Mas'ud Jadi Sorotan
-
Diskominfo Kaltim Soroti Media Lokal Abaikan Kode Etik Demi Viralitas