SuaraKaltim.id - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Samarinda menyebut, seluruh partai politik (Parpol) harus mengantongi Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP) dari kepolisian, untuk pelaksanaan kampanye.
"Kami tidak hanya mengawasi algaka saja, namun juga mengawasi apakah partai politik sudah mengantongi STTP atau belum, untuk melaksanakan kampanye," ujar Ketua Bawaslu Kota Samarinda, Abdul Muin, dikutip dari KaltimToday.co--Jaringan Suara.com, Senin (04/12/2023).
Ia menyampaikan, STTP berguna untuk mencegah terjadinya kegiatan kampanye ilegal atau di luar jadwal.
“STTP mencantumkan poin-poin tentang jadwal pelaksanaan kampanye, lokasinya, algaka, jumlah masa, dan lain-lain.
Lebih lanjut, Abdul menyebut jika pihaknya menemukan kegiatan kampanye tanpa dilengkapi STTP, maka Bawaslu berhak untuk memberhentikan atau membubarkan kegiatan kampanye itu.
"Masa kampanye berlangsung 75 hari. Terhitung sejak 28 November 2023 - 10 Februari 2024," kata Abdul.
Kendati begitu, Bawaslu Kota Samarinda akan terus berupaya melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan Pemilu 2024. Abdul mengimbau partai politik untuk tetap mengikuti aturan dan tata tertib yang berlaku.
"Karena ini sudah masa kampanye, tentu pelanggaran menjadi fokus kami. Maka, kami imbau kepada seluruh parpol, untuk tetap mengikuti aturan sesuai PKPU yang ada," tutupnya.
Baca Juga: Teroris di Samarinda, Densus 88 Sebut IAZ Jaringan Jamaah Islamiyah
Berita Terkait
Terpopuler
- Lagi Jadi Omongan, Berapa Penghasilan Edi Sound Si Penemu Sound Horeg?
- Tanpa Naturalisasi! Pemain Rp 2,1 Miliar Ini Siap Gantikan Posisi Ole Romeny di Ronde 4
- 5 Pemain Timnas Indonesia yang Bakal Tampil di Kasta Tertinggi Eropa Musim 2025/2026
- Brandon Scheunemann Jadi Pemain Paling Unik di Timnas Indonesia U-23, Masa Depan Timnas Senior
- Siapa Sebenarnya 'Thomas Alva Edi Sound Horeg', Begadang Seminggu Demi Bass Menggelegar
Pilihan
-
5 Rekomendasi HP Murah Samsung dengan Fitur USB OTG, Multifungsi Tak Harus Mahal
-
Bukalapak Merana? Tutup Bisnis E-commerce dan Kini Defisit Rp9,7 Triliun
-
Investasi Kripto Makin Seksi: PPN Aset Kripto Resmi Dihapus Mulai 1 Agustus!
-
9 Negara Siaga Tsunami Pasca Gempa Terbesar Keenam Sepanjang Sejarah
-
Bantah Sengaja Pasang 'Ranjau' untuk Robi Darwis, Ini Dalih Pelatih Kim Sang-sik
Terkini
-
Dukung IKN dari Hulu: PPU Luncurkan Beras Lokal Benuo Taka
-
Sekolah Rakyat Segera Hadir di Kutim, Sasar Anak dari Keluarga Miskin
-
Kapal Rumah Sakit 50 Meter Siap Sambangi Pelosok Kaltim, Ini Tawaran dari Korea Selatan
-
Proyek IKN Jadi Sorotan DPR RI, Bandara VVIP hingga Jalan Inti Masuki Fase Penting
-
DLH Balikpapan: Bakar Sampah Bisa Kena Denda Rp50 Juta atau Kurungan 6 Bulan!