Scroll untuk membaca artikel
Denada S Putri
Senin, 04 Desember 2023 | 20:48 WIB
Ilustrasi Kampanye. [Foto: Padangkita.com]

SuaraKaltim.id - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Samarinda menyebut, seluruh partai politik (Parpol) harus mengantongi Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP) dari kepolisian, untuk pelaksanaan kampanye.

"Kami tidak hanya mengawasi algaka saja, namun juga mengawasi apakah partai politik sudah mengantongi STTP atau belum, untuk melaksanakan kampanye," ujar Ketua Bawaslu Kota Samarinda, Abdul Muin, dikutip dari KaltimToday.co--Jaringan Suara.com, Senin (04/12/2023).

Ia menyampaikan, STTP berguna untuk mencegah terjadinya kegiatan kampanye ilegal atau di luar jadwal.

“STTP mencantumkan poin-poin tentang jadwal pelaksanaan kampanye, lokasinya, algaka, jumlah masa, dan lain-lain.

Baca Juga: Teroris di Samarinda, Densus 88 Sebut IAZ Jaringan Jamaah Islamiyah

Lebih lanjut, Abdul menyebut jika pihaknya menemukan kegiatan kampanye tanpa dilengkapi STTP,  maka Bawaslu berhak untuk memberhentikan atau membubarkan kegiatan kampanye itu.

"Masa kampanye berlangsung 75 hari. Terhitung sejak 28 November 2023 - 10 Februari 2024," kata Abdul.

Kendati begitu, Bawaslu Kota Samarinda akan terus berupaya melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan Pemilu 2024. Abdul mengimbau partai politik untuk tetap mengikuti aturan dan tata tertib yang berlaku.

"Karena ini sudah masa kampanye, tentu pelanggaran menjadi fokus kami. Maka, kami imbau kepada seluruh parpol, untuk tetap mengikuti aturan sesuai PKPU yang ada," tutupnya.

Baca Juga: Seorang Warga Terduga Teroris Ditangkap di Jalan Lambung Mangkurat Samarinda

Load More