SuaraKaltim.id - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Samarinda menyebut, seluruh partai politik (Parpol) harus mengantongi Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP) dari kepolisian, untuk pelaksanaan kampanye.
"Kami tidak hanya mengawasi algaka saja, namun juga mengawasi apakah partai politik sudah mengantongi STTP atau belum, untuk melaksanakan kampanye," ujar Ketua Bawaslu Kota Samarinda, Abdul Muin, dikutip dari KaltimToday.co--Jaringan Suara.com, Senin (04/12/2023).
Ia menyampaikan, STTP berguna untuk mencegah terjadinya kegiatan kampanye ilegal atau di luar jadwal.
“STTP mencantumkan poin-poin tentang jadwal pelaksanaan kampanye, lokasinya, algaka, jumlah masa, dan lain-lain.
Lebih lanjut, Abdul menyebut jika pihaknya menemukan kegiatan kampanye tanpa dilengkapi STTP, maka Bawaslu berhak untuk memberhentikan atau membubarkan kegiatan kampanye itu.
"Masa kampanye berlangsung 75 hari. Terhitung sejak 28 November 2023 - 10 Februari 2024," kata Abdul.
Kendati begitu, Bawaslu Kota Samarinda akan terus berupaya melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan Pemilu 2024. Abdul mengimbau partai politik untuk tetap mengikuti aturan dan tata tertib yang berlaku.
"Karena ini sudah masa kampanye, tentu pelanggaran menjadi fokus kami. Maka, kami imbau kepada seluruh parpol, untuk tetap mengikuti aturan sesuai PKPU yang ada," tutupnya.
Baca Juga: Teroris di Samarinda, Densus 88 Sebut IAZ Jaringan Jamaah Islamiyah
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Model Honda Jazz Bekas Paling Murah untuk Anak Kuliah, Performa Juara
- 4 Motor Matic Terbaik 2025 Kategori Rp 20-30 Jutaan: Irit BBM dan Nyaman Dipakai Harian
- 7 Sunscreen Anti Aging untuk Ibu Rumah Tangga agar Wajah Awet Muda
- Mobil Bekas BYD Atto 1 Berapa Harganya? Ini 5 Alternatif untuk Milenial dan Gen Z
- Pilihan Sunscreen Wardah yang Tepat untuk Umur 40 Tahun ke Atas
Pilihan
-
Pabrik VinFast di Subang Resmi Beroperasi, Ekosistem Kendaraan Listrik Semakin Lengkap
-
ASUS Vivobook 14 A1404VAP, Laptop Ringkas dan Kencang untuk Kerja Sehari-hari
-
JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
-
Timnas Indonesia U-22 Gagal di SEA Games 2025, Zainudin Amali Diminta Tanggung Jawab
-
BBYB vs SUPA: Adu Prospek Saham, Valuasi, Kinerja, dan Dividen
Terkini
-
Insentif Rp6 Juta per Hari Bakal Dipangkas Jika Dapur MBG Tak Sesuai Standar
-
Samarinda Bakal Buka Penerbangan Rute IKN-Malaysia di Februari 2026
-
AYIMUN Samarinda Chapter 2025 Siapkan Generasi Muda Jadi Calon Pemimpin Global
-
Kaltim Jamin Stok Pangan Aman, Harga Terpantau Stabil Jelang Natal dan Tahun Baru
-
Persagi Siap Tugaskan Ahli Gizi untuk MBG di Seluruh Pelosok Indonesia