SuaraKaltim.id - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Berau, Budi Harianto mengharapkan pelaksanaan kampanye di Berau berjalan aman, tertib, dan kondusif.
Seperti diketahui, masa kampanye Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 telah dimulai sejak Selasa 28 November 2023 lalu, dan berakhir pada 10 Februari 2024.
"Masa kampanye itu juga ada metode-metodenya, di antaranya pertemuan tatap muka serta memasang alat peraga kampanye (APK) seperti baliho dan papan reklame elektronik (videotron). Mekanisme metode tersebut sudah diatur tempat-tempat di mana yang dibolehkan dan tidak dibolehkan. Ada rambu-rambu yang sudah ditentukan,” ucap Budi, dikutip dari kaltimtoday.co--Jaringan Suara.com, Senin (04/12/2023).
Selanjutnya, metode kampanye berupa rapat umum dimulai tanggal 21 Januari mendatang. Partai politik (Parpol) melaksanakan rapat umum atau kampanye akbar.
“Itu nanti tempatnya di gedung atau di lapangan, karena melibatkan banyak orang sehingga sebutannya kampanye akbar. Nanti itu KPU yang atur untuk jadwal pelaksanaannya, baik tempat, hari, dan tanggalnya,” bebernya.
Menurutnya, kampanye akbar dilakukan secara bergantian, di mana tempatnya nanti akan ditentukan pelaksanaan kampanye umum tersebut.
"Termasuk jamnya juga nanti diatur oleh KPU. Dan itu dimulai pada tanggal 21 Januari mendatang,” imbuhnya.
Lanjut Budi, kampanye sekarang rapat terbatas itu sudah diatur di Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) terkait hal apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan.
“Terkait dengan pelanggaran itu ranahnya ada di Bawaslu, untuk pelaporannya, prosesnya seperti apa, bagaimana persyaratan-persyaratan yang memenuhi itu ada di bawaslu. Yang jelas jadwalnya juga sudah ada sebagaimana yang telah diatur. Dan saya harapkan hal ini dapat dilakukan dengan tertib dan aman serta menghindari isu SARA dan hoaks,” jelasnya.
Baca Juga: Kesbangpol Target Partisipasi Pemilu 2024 di Samarinda Lebih Tinggi
Sementara, Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Berau, Ira Kencana menambahkan, pihaknya terus melakukan pengawasan terhadap potensi pelanggaran kampanye.
Selama masa kampanye tersebut, Bawaslu terus melakukan pengawasan terhadap potensi pelanggaran yang dilakukan oleh peserta Pemilu baik caleg maupun parpol.
"Pemasangan alat peraga kampanye atau apk menjadi salah satu fokus kami selama masa kampanye," katanya.
Dirinya menyebut, pengawasan dilakukan Panwascam atau pengawas di tingkat Kecamatan secara melekat. Jika nanti Bawaslu menemukan pelanggaran, pihaknya akan mengkomunikasikannya dengan partai politik.
"Pelanggaran APK yang kerap dilakukan seperti, pemasangan APK yang dipaku di pohon, ditempel di tiang listrik atau fasilitas umum yang memang harus steril dari APK," ujarnya.
Selain itu, Bawaslu juga berkoordinasi dengan Satpol PP dalam penertiban APK, karena sebagian APK yang diduga melanggar Perda.
Berita Terkait
Terpopuler
- Lipstik Warna Apa yang Cocok di Usia 50-an? Ini 5 Pilihan agar Terlihat Fresh dan Lebih Muda
- 5 Rekomendasi Sampo Kemiri Penghitam Rambut dan Penghilang Uban, Mulai Rp10 Ribuan
- 5 Sampo Uban Sachet Bikin Rambut Hitam Praktis dan Harga Terjangkau
- 5 Rekomendasi Sepatu Adidas untuk Lari selain Adizero, Harga Lebih Terjangkau!
- 5 Cat Rambut yang Tahan Lama untuk Tutupi Uban, Harga Mulai Rp17 Ribuan
Pilihan
-
Untuk Pengingat! Ini Daftar Korban Tewas Persib vs Persija: Tak Ada Bola Seharga Nyawa
-
Kriminalisasi Rasa Tersinggung: Mengadili Komedi 'Mens Rea' Pandji Pragiwaksono
-
Duduk Perkara Ribut Diego Simeone dengan Vinicius Jr di Laga Derby Madrid
-
5 HP Xiaomi RAM 8GB Paling Murah Januari 2026, Harga Mulai Rp2 Jutaan
-
Rupiah Terkapar di Level Rp16.819: Kepercayaan Konsumen Lesu, Fundamental Ekonomi Jadi Beban
Terkini
-
3 Pilihan Mobil Listrik 7-Seater, Tenaga Maksimal buat Keluarga Besar
-
Jalan Nasional Kutai Barat-Mahulu Rusak, Gubernur Kaltim Desak Perbaikan
-
5 Mobil Keluarga Bekas di Bawah 100 Juta: Interior Luas, Praktis dan Ekonomis
-
Sebanyak 63 Ribu Paket Seragam Sekolah Gratis Dibagikan di Kaltim
-
3 Mobil Bekas Wuling Konfigurasi Captain Seat: Harga Murah, Fitur Mewah