SuaraKaltim.id - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Berau, Budi Harianto mengharapkan pelaksanaan kampanye di Berau berjalan aman, tertib, dan kondusif.
Seperti diketahui, masa kampanye Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 telah dimulai sejak Selasa 28 November 2023 lalu, dan berakhir pada 10 Februari 2024.
"Masa kampanye itu juga ada metode-metodenya, di antaranya pertemuan tatap muka serta memasang alat peraga kampanye (APK) seperti baliho dan papan reklame elektronik (videotron). Mekanisme metode tersebut sudah diatur tempat-tempat di mana yang dibolehkan dan tidak dibolehkan. Ada rambu-rambu yang sudah ditentukan,” ucap Budi, dikutip dari kaltimtoday.co--Jaringan Suara.com, Senin (04/12/2023).
Selanjutnya, metode kampanye berupa rapat umum dimulai tanggal 21 Januari mendatang. Partai politik (Parpol) melaksanakan rapat umum atau kampanye akbar.
“Itu nanti tempatnya di gedung atau di lapangan, karena melibatkan banyak orang sehingga sebutannya kampanye akbar. Nanti itu KPU yang atur untuk jadwal pelaksanaannya, baik tempat, hari, dan tanggalnya,” bebernya.
Menurutnya, kampanye akbar dilakukan secara bergantian, di mana tempatnya nanti akan ditentukan pelaksanaan kampanye umum tersebut.
"Termasuk jamnya juga nanti diatur oleh KPU. Dan itu dimulai pada tanggal 21 Januari mendatang,” imbuhnya.
Lanjut Budi, kampanye sekarang rapat terbatas itu sudah diatur di Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) terkait hal apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan.
“Terkait dengan pelanggaran itu ranahnya ada di Bawaslu, untuk pelaporannya, prosesnya seperti apa, bagaimana persyaratan-persyaratan yang memenuhi itu ada di bawaslu. Yang jelas jadwalnya juga sudah ada sebagaimana yang telah diatur. Dan saya harapkan hal ini dapat dilakukan dengan tertib dan aman serta menghindari isu SARA dan hoaks,” jelasnya.
Baca Juga: Kesbangpol Target Partisipasi Pemilu 2024 di Samarinda Lebih Tinggi
Sementara, Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Berau, Ira Kencana menambahkan, pihaknya terus melakukan pengawasan terhadap potensi pelanggaran kampanye.
Selama masa kampanye tersebut, Bawaslu terus melakukan pengawasan terhadap potensi pelanggaran yang dilakukan oleh peserta Pemilu baik caleg maupun parpol.
"Pemasangan alat peraga kampanye atau apk menjadi salah satu fokus kami selama masa kampanye," katanya.
Dirinya menyebut, pengawasan dilakukan Panwascam atau pengawas di tingkat Kecamatan secara melekat. Jika nanti Bawaslu menemukan pelanggaran, pihaknya akan mengkomunikasikannya dengan partai politik.
"Pelanggaran APK yang kerap dilakukan seperti, pemasangan APK yang dipaku di pohon, ditempel di tiang listrik atau fasilitas umum yang memang harus steril dari APK," ujarnya.
Selain itu, Bawaslu juga berkoordinasi dengan Satpol PP dalam penertiban APK, karena sebagian APK yang diduga melanggar Perda.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Shio Beruntung Hari Ini 3 September 2026, Kesulitan Karier dan Keuangan Segera Berakhir
- Emil Audero Cabut, Cesc Fabregas Blak-blakan Dibuat Kecewa Kiper Como
- Maarten Paes Mulai Kehilangan Tempat di Ajax, Petinggi PSSI Pasang Badan
- Powder Foundation Wardah untuk Kulit Sawo Matang Shade Apa? Ini 5 Pilihannya
- 5 Shio Beruntung Hari Ini 4 September 2026, Urusan Mulai Lancar
Pilihan
-
Muncul Kubah Lava Baru di Gunung Anak Krakatau, PVMBG Jawab Kekhawatiran Potensi Tsunami
-
Gunung Anak Krakatau Erupsi Tengah Malam: Fenomena Lava Air Mancur Muncul
-
Gunung Anak Krakatau Meletus Abu Membubung 15 Km, BMKG Jepang Pantau Ancaman Tsunami
-
Gempa M 5,3 Guncang Cilacap Siang Ini, Getaran Terasa hingga DIY dan Jabar
-
Api Masih Merah! 105 Personel Cari Korban Kebakaran Apartemen Pavilion Tanah Abang yang Terjebak
Terkini
-
Orang Utan Kalimantan Ditemukan Lemah Akibat Asap Karhutla Akhirnya Mati
-
BKSDA Kaltim Evakuasi 11 Orang Utan dari Ancaman Karhutla Samboja
-
Laba BRI Tumbuh 17,5%, Sejumlah Analis Beri Rekomendasi Buy untuk Saham BBRI
-
Kabut Asap, Gubernur Kalteng Kumpulkan ASN Gelar Apel Penanganan Karhutla
-
Kabut Asap Tebal, Warga di Pangkalan Bun Rasakan Sesak dan Batuk