SuaraKaltim.id - Ratusan buruh dari berbagai perusahaan melakukan aksi demonstrasi di Kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Berau, Jalan Murjani I, Tanjung Redeb, Kamis (30/11/2023) kemarin.
Padahal, Pj Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim) Akmal Malik menyebut, kalau Upah Minimum Kabupaten (UMK) di Berau tertinggi di Benua Etam. Namun nyatanya, hal itu tak memuaskan banyak pihak, di antara buruh yang ada di kota tersebut.
Ketua cabang Serikat Pekerja Kimia Energi dan Pertambangan Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPKEPK-SPSI) Berau, Munir menyampaikan, aksi demo tersebut didasari keputusan yang dikeluarkan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Berau terkait kenaikan UMK anya sebesar 4,25 persen.
Menurutnya, Disnakertrans Berau telah mengabaikan usulan dan masukan yang telah pihaknya berikan. Sehingga, Disnakertrans Berau telah memutuskan UMK Berau naik sebesar 4,25 persen secara sepihak.
"Menurut kami ini tidak adil, dan mereka memutuskan kenaikan UMK Berau secara sepihak. Tidak melibatkan kami," tegasnya, disadur dari KaltimToday.co--Jaringan Suara.com, Jumat (01/12/2023).
Dirinya menjelaskan, terkait apa yang disampaikan oleh Kadisnakertrans Berau tidak sesuai dengan komponen PP Nomor 51 tentang Upah Minimum.
Menurutnya, Komponen PP Nomor 51 tentang upah minimum harus jelas dan memperhatikan pertumbuhan ekonomi serta inflasi di Berau.
"Data-datanya harus jelas," imbuhnya.
Untuk itu, para buruh menuntut kenaikan UMK Berau sebesar 15 persen. Namun, angka tersebut tidak bersifat mutlak jika pihak Disnakertrans Berau bisa memberikan UMK layak maka para buruh akan menerima.
Baca Juga: Berau Pesisir Selatan Mau Dimekarkan, Ada 5 Kecamatan yang Akan Bergabung
"Kami mengajukan kenaikan UMK Berau sebesar 15 persen. Kalau pun tidak disetujui minimal kami mendapatkan angka yang layak," jelasnya.
Sementara itu, Kepala Disnakertrans Berau, Zulkifli Azhari menjelaskan keputusan kenaikan UMK Berau sebesar 4,25 persen sudah final dan Rekomendasi Bupati sudah dikirimkan ke pihak Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) untuk disampaikan kepada Gubernur Kaltim.
"Jam 14.00 akan ada keputusan dan penetapan dari Gubernur Kaltim terkait hal tersebut," ujarnya.
Menurutnya, Penetapan kenaikan UMK Berau sebesar 4,25 persen sudah mengikuti aturan dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 tentang upah minimum.
"Di beberapa daerah sudah mendapatkan rekomendasi untuk dihitung ulang, karena berbeda dengan rumusan itu dan justru Dewan Pengupahan Berau paling tinggi," ungkapnya.
Dia mengatakan, aksi ratusan buruh yang melakukan demo tersebut merupakan hal biasa. Baginya, menyampaikan tuntutan di depan umum sah saja.
Berita Terkait
Terpopuler
- 55 Kode Redeem FF Max Terbaru 18 Maret 2026: Raih Pulsa, Skin Trogon Rose, dan Diamond
- 7 HP Baru 2026 Paling Murah Jelang Lebaran, Spek Gahar Mulai Rp1 Jutaan
- Lebaran 2026 Tanggal Berapa? Cek Jadwal Idulfitri Pemerintah, NU, Muhammadiyah, dan Negara Lain
- Ratusan Warga Cianjur Gagal Rayakan Lebaran Gara-gara Kena Tipu Paket Sembako Bodong
- Update Posisi Hilal Jelang Idulfitri, Ini Prediksi Lebaran 2026 Pemerintah dan NU
Pilihan
-
Mencekam! Jirayut Terjebak Baku Tembak di Thailand
-
Pak Menteri Siap Potong Gaji? Siasat Prabowo Hadapi Krisis Global Contek Pakistan
-
Kabar Duka! Pemilik Como 1907 Sekaligus Bos Djarum Meninggal Dunia
-
Resmi! Hasil Sidang Isbat Pemerintah Tetapkan Idulfitri 1447 H Jatuh pada Sabtu 21 Maret 2026
-
Hilal Tak Terlihat, Arab Saudi Tetapkan Idul Fitri 2026 Jatuh pada 20 Maret
Terkini
-
Hubungi Nomor Call Center 133 Jika Pengguna Jalan Alami Kondisi Darurat
-
Dishub Samarinda Siapkan Skema Satu Arah di Terowongan untuk Atur Lalu Lintas
-
BRI Berangkatkan 12.352 Pemudik dengan 238 Bus di Stadion GBK Jakarta
-
Mobil Land Rover Wali Kota Samarinda Ternyata Sewa, Ini Penjelasan Pemkot
-
Penumpang Sepi, 5 Perusahaan Bus di Samarinda Berhenti Operasi