SuaraKaltim.id - Ratusan buruh dari berbagai perusahaan melakukan aksi demonstrasi di Kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Berau, Jalan Murjani I, Tanjung Redeb, Kamis (30/11/2023) kemarin.
Padahal, Pj Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim) Akmal Malik menyebut, kalau Upah Minimum Kabupaten (UMK) di Berau tertinggi di Benua Etam. Namun nyatanya, hal itu tak memuaskan banyak pihak, di antara buruh yang ada di kota tersebut.
Ketua cabang Serikat Pekerja Kimia Energi dan Pertambangan Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPKEPK-SPSI) Berau, Munir menyampaikan, aksi demo tersebut didasari keputusan yang dikeluarkan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Berau terkait kenaikan UMK anya sebesar 4,25 persen.
Menurutnya, Disnakertrans Berau telah mengabaikan usulan dan masukan yang telah pihaknya berikan. Sehingga, Disnakertrans Berau telah memutuskan UMK Berau naik sebesar 4,25 persen secara sepihak.
"Menurut kami ini tidak adil, dan mereka memutuskan kenaikan UMK Berau secara sepihak. Tidak melibatkan kami," tegasnya, disadur dari KaltimToday.co--Jaringan Suara.com, Jumat (01/12/2023).
Dirinya menjelaskan, terkait apa yang disampaikan oleh Kadisnakertrans Berau tidak sesuai dengan komponen PP Nomor 51 tentang Upah Minimum.
Menurutnya, Komponen PP Nomor 51 tentang upah minimum harus jelas dan memperhatikan pertumbuhan ekonomi serta inflasi di Berau.
"Data-datanya harus jelas," imbuhnya.
Untuk itu, para buruh menuntut kenaikan UMK Berau sebesar 15 persen. Namun, angka tersebut tidak bersifat mutlak jika pihak Disnakertrans Berau bisa memberikan UMK layak maka para buruh akan menerima.
Baca Juga: Berau Pesisir Selatan Mau Dimekarkan, Ada 5 Kecamatan yang Akan Bergabung
"Kami mengajukan kenaikan UMK Berau sebesar 15 persen. Kalau pun tidak disetujui minimal kami mendapatkan angka yang layak," jelasnya.
Sementara itu, Kepala Disnakertrans Berau, Zulkifli Azhari menjelaskan keputusan kenaikan UMK Berau sebesar 4,25 persen sudah final dan Rekomendasi Bupati sudah dikirimkan ke pihak Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) untuk disampaikan kepada Gubernur Kaltim.
"Jam 14.00 akan ada keputusan dan penetapan dari Gubernur Kaltim terkait hal tersebut," ujarnya.
Menurutnya, Penetapan kenaikan UMK Berau sebesar 4,25 persen sudah mengikuti aturan dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 tentang upah minimum.
"Di beberapa daerah sudah mendapatkan rekomendasi untuk dihitung ulang, karena berbeda dengan rumusan itu dan justru Dewan Pengupahan Berau paling tinggi," ungkapnya.
Dia mengatakan, aksi ratusan buruh yang melakukan demo tersebut merupakan hal biasa. Baginya, menyampaikan tuntutan di depan umum sah saja.
Berita Terkait
Terpopuler
- Tahta Bambang Pacul di Jateng Runtuh Usai 'Sentilan' Pedas Megawati
- Putrinya Bukan Darah Daging Ridwan Kamil, Lisa Mariana: Berarti Anak Tuyul
- 5 Sepatu Onitsuka Tiger Terbaik untuk Jalan Kaki Seharian: Anti Pegal dan Tetap Stylish
- Bukan Dean Zandbergen, Penyerang Keturunan Ini akan Dampingi Miliano Jonathans di Timnas Indonesia?
- Elkan Baggott Curhat ke Jordi Amat: Saya Harus Seperti Apa?
Pilihan
-
Anggaran MBG vs BPJS Kesehatan: Analisis Alokasi Jumbo Pemerintah di RAPBN 2026
-
Sri Mulyani Disebut Pihak yang Restui Tunjangan Rumah DPR Rp50 Juta Per Bulan
-
Sri Mulyani Berencana Naikkan Iuran BPJS Kesehatan 4 Bulan Lagi
-
Viral Noel Ebenezer Sebut Prabowo Ancaman Demokrasi dan Kemanusiaan
-
Naturalisasi PSSI Belum Rampung, Miliano Jonathans Dipanggil Timnas Belanda
Terkini
-
Malaysia Lirik IKN: Komitmen Bersama Bangun Fondasi Asia Tenggara yang Tangguh
-
Dari Rp 300 Ribu Jadi Rp 9,5 Juta, Warga Balikpapan Keluhkan PBB Melonjak Drastis
-
Dari Kukar hingga Mahulu, Begini Sebaran Konsumsi Ikan Warga Kaltim
-
Kerja Sama Internasional, IKN Tarik Minat Anhui Tiongkok
-
Proyek Rp 206 Miliar, Jalan KubarMahulu Jadi Akses Penting Mobilitas Masyarakat