SuaraKaltim.id - Ratusan buruh dari berbagai perusahaan melakukan aksi demonstrasi di Kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Berau, Jalan Murjani I, Tanjung Redeb, Kamis (30/11/2023) kemarin.
Padahal, Pj Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim) Akmal Malik menyebut, kalau Upah Minimum Kabupaten (UMK) di Berau tertinggi di Benua Etam. Namun nyatanya, hal itu tak memuaskan banyak pihak, di antara buruh yang ada di kota tersebut.
Ketua cabang Serikat Pekerja Kimia Energi dan Pertambangan Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPKEPK-SPSI) Berau, Munir menyampaikan, aksi demo tersebut didasari keputusan yang dikeluarkan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Berau terkait kenaikan UMK anya sebesar 4,25 persen.
Menurutnya, Disnakertrans Berau telah mengabaikan usulan dan masukan yang telah pihaknya berikan. Sehingga, Disnakertrans Berau telah memutuskan UMK Berau naik sebesar 4,25 persen secara sepihak.
"Menurut kami ini tidak adil, dan mereka memutuskan kenaikan UMK Berau secara sepihak. Tidak melibatkan kami," tegasnya, disadur dari KaltimToday.co--Jaringan Suara.com, Jumat (01/12/2023).
Dirinya menjelaskan, terkait apa yang disampaikan oleh Kadisnakertrans Berau tidak sesuai dengan komponen PP Nomor 51 tentang Upah Minimum.
Menurutnya, Komponen PP Nomor 51 tentang upah minimum harus jelas dan memperhatikan pertumbuhan ekonomi serta inflasi di Berau.
"Data-datanya harus jelas," imbuhnya.
Untuk itu, para buruh menuntut kenaikan UMK Berau sebesar 15 persen. Namun, angka tersebut tidak bersifat mutlak jika pihak Disnakertrans Berau bisa memberikan UMK layak maka para buruh akan menerima.
Baca Juga: Berau Pesisir Selatan Mau Dimekarkan, Ada 5 Kecamatan yang Akan Bergabung
"Kami mengajukan kenaikan UMK Berau sebesar 15 persen. Kalau pun tidak disetujui minimal kami mendapatkan angka yang layak," jelasnya.
Sementara itu, Kepala Disnakertrans Berau, Zulkifli Azhari menjelaskan keputusan kenaikan UMK Berau sebesar 4,25 persen sudah final dan Rekomendasi Bupati sudah dikirimkan ke pihak Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) untuk disampaikan kepada Gubernur Kaltim.
"Jam 14.00 akan ada keputusan dan penetapan dari Gubernur Kaltim terkait hal tersebut," ujarnya.
Menurutnya, Penetapan kenaikan UMK Berau sebesar 4,25 persen sudah mengikuti aturan dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 tentang upah minimum.
"Di beberapa daerah sudah mendapatkan rekomendasi untuk dihitung ulang, karena berbeda dengan rumusan itu dan justru Dewan Pengupahan Berau paling tinggi," ungkapnya.
Dia mengatakan, aksi ratusan buruh yang melakukan demo tersebut merupakan hal biasa. Baginya, menyampaikan tuntutan di depan umum sah saja.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Serum Malam untuk Hempas Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- 5 Pilihan Sepatu Running Lokal Rp100 Ribuan, Murah tapi Kualitas Bukan Kaleng-Kaleng
- Promo Alfamart Hari Ini 2 Mei 2026, Menang Banyak Diskon hingga 60 Persen Kebutuhan Harian
- 5 Cushion Waterproof dan Tahan Lama, Makeup Awet Seharian di Cuaca Panas
- Urutan Skincare Pagi Viva untuk Mencerahkan Wajah, Cukup 3 Langkah Praktis Murah Meriah!
Pilihan
-
Kapal Perang AS Dihantam 2 Rudal karena Coba Masuk Selat Hormuz, Klaim Iran
-
Teror di London: Penembakan Brutal dari Dalam Mobil, 4 Orang Jadi Korban
-
RESMI! Klub Milik Prabowo Subianto Promosi ke Super League
-
Dibayar Rp50 Ribu Sebulan, Guru Ngaji di Kampung Tak Terjamah Sistem Pendidikan
-
10 Spot Wisata Paling Hits di Solo 2026: Paduan Sempurna Budaya, Estetika, dan Gaya Hidup Modern!
Terkini
-
Anggaran Laundry Pakaian Gubernur Rp450 Juta, Pemprov Kaltim Angkat Bicara
-
4 Rekomendasi Krim Malam Atasi Flek Hitam: Kulit Segar, Lawan Tanda Penuaan
-
DPRD Samarinda Desak Solusi Konkret Terkait Polemik Pengalihan Beban BPJS
-
Tolak Hasil RUPS, Andi Harun Soroti Kejanggalan Pencopotan Direksi Bankaltimtara
-
Gubernur Rudy Mas'ud: Jangan Bangga Bangun Gedung, Tapi Pelayanan Dasar Lemah