SuaraKaltim.id - Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim) mengingatkan perusahaan agar mematuhi upah minimum kabupaten/kota (UMK) 2024 yang sudah ditetapkan
Hal itu disampaikan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kaltim Rozani Erawadi saat pengumuman UMK 2024 se-Kaltim oleh Pj Gubernur Kaltim Akmal Malik.
Ia menjelaskan, UMK yang diumumkan dipedomani semua perusahaan di Kaltim dan lebih tinggi dari Upah Minimum Provinsi (UMP) 2024 yang sebelumnya telah ditetapkan.
“Pemerintah provinsi dan kabupaten/kota tentu mewajibkan dan akan memantau pelaksanaannya. Kalau ada perusahaan yang tidak melaksanakan, tentu kita akan memberikan pembinaan sebagaimana mestinya,” ujarnya, melansir dari Inibalikpapan.com--Jaringan Suara.com, Kamis (30/11/2023).
“Pembinaan bisa berupa sanksi administrasi sampai pidana. Mulai teguran lisan, tertulis, pencabutan izin usaha, denda sampai pidana,” sambungnya.
Rozani menegaskan bahwa patokan upah ini hanya untuk karyawan dengan masa kerja kurang dari satu tahun. Sedangkan untuk masa kerja lebih dari setahun disesuaikan dengan struktur dan skala upah masing-masing perusahaan.
“Mudah-mudahan Kaltim damai-damai saja ya,” harap Pj Gubernur Kaltim Akmal menambahkan.
Untuk diketahui, berikut daftar lengkap UMK 10 kabupaten se-Kaltim:
- Upah Minimum untuk Kota Samarinda 2024 sebesar Rp. 3.497.124,13, atau naik sebesar 5,04 persen.
- Upah Minimum untuk Kota Balikpapan 2024 sebesar Rp 3.475.595, atau naik sebesar 4,55 persen.
- Upah Minimum untuk Kota Bontang 2024 sebesar Rp 3.549.307,67 atau naik sebesar 3,81 persen.
- Upah Minimum untuk Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) 2024 sebesar Rp 3.536.506,28 atau naik sebesar 4,18 persen.
- Upah Minimum untuk Kabupaten Kutai Timur (Kutim) 2024 sebesar Rp 3.515.324,00 atau naik sebesar 4,74 persen.
- Upah Minimum untuk Kabupaten Kutai Barat (Kubar) 2024 sebesar Rp 3.711.017,82, atau naik sebesar 4,50 persen.
- Upah Minimum untuk Kabupaten Paser 2024 sebesar Rp 3.372.362, atau naik sebesar 3,40 persen.
- Upah Minimum untuk Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) 2024 sebesar Rp 3.715.817,74 , atau naik sebesar 4,35 persen.
- Upah Minimum untuk Kabupaten Berau 2024 sebesar Rp 3.832.297, atau naik sebesar 4,26 persen.
- UMK Kabupaten Mahulu mengikuti wilayah Kutai Barat (Kubar). Sebab, kelembagaan hubungan industrial nya belum terbentuk, dan tidak ada dewan pengupahan.
Baca Juga: UMK Berau Naik 6,7 Persen, Apindo Ngaku Keberatan: Kami akan Bersurat ke Disnaker
Berita Terkait
Terpopuler
- 55 Kode Redeem FF Max Terbaru 18 Maret 2026: Raih Pulsa, Skin Trogon Rose, dan Diamond
- 7 HP Baru 2026 Paling Murah Jelang Lebaran, Spek Gahar Mulai Rp1 Jutaan
- Lebaran 2026 Tanggal Berapa? Cek Jadwal Idulfitri Pemerintah, NU, Muhammadiyah, dan Negara Lain
- Ratusan Warga Cianjur Gagal Rayakan Lebaran Gara-gara Kena Tipu Paket Sembako Bodong
- Update Posisi Hilal Jelang Idulfitri, Ini Prediksi Lebaran 2026 Pemerintah dan NU
Pilihan
-
Mencekam! Jirayut Terjebak Baku Tembak di Thailand
-
Pak Menteri Siap Potong Gaji? Siasat Prabowo Hadapi Krisis Global Contek Pakistan
-
Kabar Duka! Pemilik Como 1907 Sekaligus Bos Djarum Meninggal Dunia
-
Resmi! Hasil Sidang Isbat Pemerintah Tetapkan Idulfitri 1447 H Jatuh pada Sabtu 21 Maret 2026
-
Hilal Tak Terlihat, Arab Saudi Tetapkan Idul Fitri 2026 Jatuh pada 20 Maret
Terkini
-
Hubungi Nomor Call Center 133 Jika Pengguna Jalan Alami Kondisi Darurat
-
Dishub Samarinda Siapkan Skema Satu Arah di Terowongan untuk Atur Lalu Lintas
-
BRI Berangkatkan 12.352 Pemudik dengan 238 Bus di Stadion GBK Jakarta
-
Mobil Land Rover Wali Kota Samarinda Ternyata Sewa, Ini Penjelasan Pemkot
-
Penumpang Sepi, 5 Perusahaan Bus di Samarinda Berhenti Operasi