Scroll untuk membaca artikel
Denada S Putri
Kamis, 30 November 2023 | 20:46 WIB
Ilustrasi UMK naik. [Ist]

SuaraKaltim.id - Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim) mengingatkan perusahaan agar mematuhi upah minimum kabupaten/kota (UMK) 2024 yang sudah ditetapkan

Hal itu disampaikan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kaltim Rozani Erawadi saat pengumuman UMK 2024 se-Kaltim oleh Pj Gubernur Kaltim Akmal Malik.

Ia menjelaskan, UMK yang diumumkan dipedomani semua perusahaan di Kaltim dan lebih tinggi dari Upah Minimum Provinsi (UMP) 2024 yang sebelumnya telah ditetapkan.

“Pemerintah provinsi dan kabupaten/kota tentu mewajibkan dan akan memantau pelaksanaannya. Kalau ada perusahaan yang tidak melaksanakan, tentu kita akan memberikan pembinaan sebagaimana mestinya,” ujarnya, melansir dari Inibalikpapan.com--Jaringan Suara.com, Kamis (30/11/2023).

Baca Juga: UMK Berau Naik 6,7 Persen, Apindo Ngaku Keberatan: Kami akan Bersurat ke Disnaker

“Pembinaan bisa berupa sanksi administrasi sampai pidana. Mulai teguran lisan, tertulis, pencabutan izin usaha, denda sampai pidana,” sambungnya.

Rozani menegaskan bahwa patokan upah ini hanya untuk karyawan dengan masa kerja kurang dari satu tahun. Sedangkan untuk masa kerja lebih dari setahun disesuaikan dengan struktur dan skala upah masing-masing perusahaan.

“Mudah-mudahan Kaltim damai-damai saja ya,” harap Pj Gubernur Kaltim Akmal menambahkan.

Untuk diketahui, berikut daftar lengkap UMK 10 kabupaten se-Kaltim:

  1. Upah Minimum untuk Kota Samarinda 2024 sebesar Rp. 3.497.124,13, atau naik sebesar 5,04 persen.
  2. Upah Minimum untuk Kota Balikpapan 2024 sebesar Rp 3.475.595, atau naik sebesar 4,55 persen.
  3. Upah Minimum untuk Kota Bontang 2024 sebesar Rp 3.549.307,67 atau naik  sebesar 3,81 persen.
  4. Upah Minimum untuk Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) 2024 sebesar Rp 3.536.506,28 atau naik sebesar 4,18 persen.
  5. Upah Minimum untuk Kabupaten Kutai Timur (Kutim) 2024 sebesar Rp 3.515.324,00 atau naik sebesar 4,74 persen.
  6. Upah Minimum untuk Kabupaten Kutai Barat (Kubar) 2024 sebesar  Rp 3.711.017,82, atau naik sebesar 4,50 persen.
  7. Upah Minimum untuk Kabupaten Paser 2024 sebesar Rp 3.372.362, atau naik sebesar 3,40 persen.
  8. Upah Minimum untuk Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) 2024 sebesar Rp 3.715.817,74 , atau naik sebesar 4,35 persen.
  9. Upah Minimum untuk Kabupaten Berau 2024 sebesar Rp 3.832.297, atau naik sebesar 4,26 persen.
  10. UMK Kabupaten Mahulu mengikuti wilayah Kutai Barat (Kubar). Sebab, kelembagaan hubungan industrial nya belum terbentuk, dan tidak ada dewan pengupahan.

Baca Juga: UMK di Bontang Rp 3,4 Juta, Setara HP Android RAM 6 GB

Load More