SuaraKaltim.id - Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim) mengingatkan perusahaan agar mematuhi upah minimum kabupaten/kota (UMK) 2024 yang sudah ditetapkan
Hal itu disampaikan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kaltim Rozani Erawadi saat pengumuman UMK 2024 se-Kaltim oleh Pj Gubernur Kaltim Akmal Malik.
Ia menjelaskan, UMK yang diumumkan dipedomani semua perusahaan di Kaltim dan lebih tinggi dari Upah Minimum Provinsi (UMP) 2024 yang sebelumnya telah ditetapkan.
“Pemerintah provinsi dan kabupaten/kota tentu mewajibkan dan akan memantau pelaksanaannya. Kalau ada perusahaan yang tidak melaksanakan, tentu kita akan memberikan pembinaan sebagaimana mestinya,” ujarnya, melansir dari Inibalikpapan.com--Jaringan Suara.com, Kamis (30/11/2023).
“Pembinaan bisa berupa sanksi administrasi sampai pidana. Mulai teguran lisan, tertulis, pencabutan izin usaha, denda sampai pidana,” sambungnya.
Rozani menegaskan bahwa patokan upah ini hanya untuk karyawan dengan masa kerja kurang dari satu tahun. Sedangkan untuk masa kerja lebih dari setahun disesuaikan dengan struktur dan skala upah masing-masing perusahaan.
“Mudah-mudahan Kaltim damai-damai saja ya,” harap Pj Gubernur Kaltim Akmal menambahkan.
Untuk diketahui, berikut daftar lengkap UMK 10 kabupaten se-Kaltim:
- Upah Minimum untuk Kota Samarinda 2024 sebesar Rp. 3.497.124,13, atau naik sebesar 5,04 persen.
- Upah Minimum untuk Kota Balikpapan 2024 sebesar Rp 3.475.595, atau naik sebesar 4,55 persen.
- Upah Minimum untuk Kota Bontang 2024 sebesar Rp 3.549.307,67 atau naik sebesar 3,81 persen.
- Upah Minimum untuk Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) 2024 sebesar Rp 3.536.506,28 atau naik sebesar 4,18 persen.
- Upah Minimum untuk Kabupaten Kutai Timur (Kutim) 2024 sebesar Rp 3.515.324,00 atau naik sebesar 4,74 persen.
- Upah Minimum untuk Kabupaten Kutai Barat (Kubar) 2024 sebesar Rp 3.711.017,82, atau naik sebesar 4,50 persen.
- Upah Minimum untuk Kabupaten Paser 2024 sebesar Rp 3.372.362, atau naik sebesar 3,40 persen.
- Upah Minimum untuk Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) 2024 sebesar Rp 3.715.817,74 , atau naik sebesar 4,35 persen.
- Upah Minimum untuk Kabupaten Berau 2024 sebesar Rp 3.832.297, atau naik sebesar 4,26 persen.
- UMK Kabupaten Mahulu mengikuti wilayah Kutai Barat (Kubar). Sebab, kelembagaan hubungan industrial nya belum terbentuk, dan tidak ada dewan pengupahan.
Baca Juga: UMK Berau Naik 6,7 Persen, Apindo Ngaku Keberatan: Kami akan Bersurat ke Disnaker
Berita Terkait
Terpopuler
- Bagaimana Cara Cek NIK Terindikasi Judol atau Tidak? Begini Langkah Mudahnya
- Buruh di Jogja Geruduk Kantor Gubernur DIY, Tantang Sultan Buktikan Keistimewaan untuk Pekerja
- KPK Ungkap Riwayat Tanah Kavling Pesantren Darul Istiqamah Maros, Minta Hak Warga Dituntaskan
- Cegah Papua Jadi 'Sudan Kedua', Pemerintah Diminta Tarik Pendekatan Militeristik dan Buka Dialog
- 5 Eye Cream Kemasan Jar untuk Bikin Area Mata Tampak Cerah dan Awet Muda
Pilihan
-
WNI 18 Tahun Terancam Hukuman Mati di Malaysia: Ada Barbuk 25 Kg Sabu dan Heroin
-
Akhirnya Buka Suara Usai KPK Usut Korupsi di ATR/BPN, Ini Penjelasan Lengkap Nusron Wahid
-
Pria yang Tendang Perempuan di Senayan City Ditangkap Polisi!
-
Usut Dugaan Korupsi KSO Pertamina EP, Kejagung Geledah Kantor Setda hingga Bapenda Kota Bekasi
-
Mekkah Diserang Houthi, Kemlu Minta WNI Hati-hati di Arab Saudi
Terkini
-
BRI Salurkan KPP Rp12 Triliun Kepada 83.210 Debitur Hingga September 2026
-
BRI dan Komitmen Membangun Ekosistem Olahraga Indonesia yang Berkelanjutan
-
'Seperti Batang Kayu', Orang Utan Kerap Muncul di Jalan Poros Kutai Timur
-
33,8 Juta Debitur Dilayani, BRI Perkuat Peran dalam Holding UMi
-
BKSDA Kaltim Selidiki Kemunculan Orang Utan di Jalan Raya Bengalon Kutim