SuaraKaltim.id - Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim) mengingatkan perusahaan agar mematuhi upah minimum kabupaten/kota (UMK) 2024 yang sudah ditetapkan
Hal itu disampaikan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kaltim Rozani Erawadi saat pengumuman UMK 2024 se-Kaltim oleh Pj Gubernur Kaltim Akmal Malik.
Ia menjelaskan, UMK yang diumumkan dipedomani semua perusahaan di Kaltim dan lebih tinggi dari Upah Minimum Provinsi (UMP) 2024 yang sebelumnya telah ditetapkan.
“Pemerintah provinsi dan kabupaten/kota tentu mewajibkan dan akan memantau pelaksanaannya. Kalau ada perusahaan yang tidak melaksanakan, tentu kita akan memberikan pembinaan sebagaimana mestinya,” ujarnya, melansir dari Inibalikpapan.com--Jaringan Suara.com, Kamis (30/11/2023).
“Pembinaan bisa berupa sanksi administrasi sampai pidana. Mulai teguran lisan, tertulis, pencabutan izin usaha, denda sampai pidana,” sambungnya.
Rozani menegaskan bahwa patokan upah ini hanya untuk karyawan dengan masa kerja kurang dari satu tahun. Sedangkan untuk masa kerja lebih dari setahun disesuaikan dengan struktur dan skala upah masing-masing perusahaan.
“Mudah-mudahan Kaltim damai-damai saja ya,” harap Pj Gubernur Kaltim Akmal menambahkan.
Untuk diketahui, berikut daftar lengkap UMK 10 kabupaten se-Kaltim:
- Upah Minimum untuk Kota Samarinda 2024 sebesar Rp. 3.497.124,13, atau naik sebesar 5,04 persen.
- Upah Minimum untuk Kota Balikpapan 2024 sebesar Rp 3.475.595, atau naik sebesar 4,55 persen.
- Upah Minimum untuk Kota Bontang 2024 sebesar Rp 3.549.307,67 atau naik sebesar 3,81 persen.
- Upah Minimum untuk Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) 2024 sebesar Rp 3.536.506,28 atau naik sebesar 4,18 persen.
- Upah Minimum untuk Kabupaten Kutai Timur (Kutim) 2024 sebesar Rp 3.515.324,00 atau naik sebesar 4,74 persen.
- Upah Minimum untuk Kabupaten Kutai Barat (Kubar) 2024 sebesar Rp 3.711.017,82, atau naik sebesar 4,50 persen.
- Upah Minimum untuk Kabupaten Paser 2024 sebesar Rp 3.372.362, atau naik sebesar 3,40 persen.
- Upah Minimum untuk Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) 2024 sebesar Rp 3.715.817,74 , atau naik sebesar 4,35 persen.
- Upah Minimum untuk Kabupaten Berau 2024 sebesar Rp 3.832.297, atau naik sebesar 4,26 persen.
- UMK Kabupaten Mahulu mengikuti wilayah Kutai Barat (Kubar). Sebab, kelembagaan hubungan industrial nya belum terbentuk, dan tidak ada dewan pengupahan.
Baca Juga: UMK Berau Naik 6,7 Persen, Apindo Ngaku Keberatan: Kami akan Bersurat ke Disnaker
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Model Honda Jazz Bekas Paling Murah untuk Anak Kuliah, Performa Juara
- 4 Motor Matic Terbaik 2025 Kategori Rp 20-30 Jutaan: Irit BBM dan Nyaman Dipakai Harian
- 7 Sunscreen Anti Aging untuk Ibu Rumah Tangga agar Wajah Awet Muda
- Mobil Bekas BYD Atto 1 Berapa Harganya? Ini 5 Alternatif untuk Milenial dan Gen Z
- Pilihan Sunscreen Wardah yang Tepat untuk Umur 40 Tahun ke Atas
Pilihan
-
Pabrik VinFast di Subang Resmi Beroperasi, Ekosistem Kendaraan Listrik Semakin Lengkap
-
ASUS Vivobook 14 A1404VAP, Laptop Ringkas dan Kencang untuk Kerja Sehari-hari
-
JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
-
Timnas Indonesia U-22 Gagal di SEA Games 2025, Zainudin Amali Diminta Tanggung Jawab
-
BBYB vs SUPA: Adu Prospek Saham, Valuasi, Kinerja, dan Dividen
Terkini
-
Insentif Rp6 Juta per Hari Bakal Dipangkas Jika Dapur MBG Tak Sesuai Standar
-
Samarinda Bakal Buka Penerbangan Rute IKN-Malaysia di Februari 2026
-
AYIMUN Samarinda Chapter 2025 Siapkan Generasi Muda Jadi Calon Pemimpin Global
-
Kaltim Jamin Stok Pangan Aman, Harga Terpantau Stabil Jelang Natal dan Tahun Baru
-
Persagi Siap Tugaskan Ahli Gizi untuk MBG di Seluruh Pelosok Indonesia