SuaraKaltim.id - Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim) mengingatkan perusahaan agar mematuhi upah minimum kabupaten/kota (UMK) 2024 yang sudah ditetapkan
Hal itu disampaikan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kaltim Rozani Erawadi saat pengumuman UMK 2024 se-Kaltim oleh Pj Gubernur Kaltim Akmal Malik.
Ia menjelaskan, UMK yang diumumkan dipedomani semua perusahaan di Kaltim dan lebih tinggi dari Upah Minimum Provinsi (UMP) 2024 yang sebelumnya telah ditetapkan.
“Pemerintah provinsi dan kabupaten/kota tentu mewajibkan dan akan memantau pelaksanaannya. Kalau ada perusahaan yang tidak melaksanakan, tentu kita akan memberikan pembinaan sebagaimana mestinya,” ujarnya, melansir dari Inibalikpapan.com--Jaringan Suara.com, Kamis (30/11/2023).
Baca Juga: UMK Berau Naik 6,7 Persen, Apindo Ngaku Keberatan: Kami akan Bersurat ke Disnaker
“Pembinaan bisa berupa sanksi administrasi sampai pidana. Mulai teguran lisan, tertulis, pencabutan izin usaha, denda sampai pidana,” sambungnya.
Rozani menegaskan bahwa patokan upah ini hanya untuk karyawan dengan masa kerja kurang dari satu tahun. Sedangkan untuk masa kerja lebih dari setahun disesuaikan dengan struktur dan skala upah masing-masing perusahaan.
“Mudah-mudahan Kaltim damai-damai saja ya,” harap Pj Gubernur Kaltim Akmal menambahkan.
Untuk diketahui, berikut daftar lengkap UMK 10 kabupaten se-Kaltim:
- Upah Minimum untuk Kota Samarinda 2024 sebesar Rp. 3.497.124,13, atau naik sebesar 5,04 persen.
- Upah Minimum untuk Kota Balikpapan 2024 sebesar Rp 3.475.595, atau naik sebesar 4,55 persen.
- Upah Minimum untuk Kota Bontang 2024 sebesar Rp 3.549.307,67 atau naik sebesar 3,81 persen.
- Upah Minimum untuk Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) 2024 sebesar Rp 3.536.506,28 atau naik sebesar 4,18 persen.
- Upah Minimum untuk Kabupaten Kutai Timur (Kutim) 2024 sebesar Rp 3.515.324,00 atau naik sebesar 4,74 persen.
- Upah Minimum untuk Kabupaten Kutai Barat (Kubar) 2024 sebesar Rp 3.711.017,82, atau naik sebesar 4,50 persen.
- Upah Minimum untuk Kabupaten Paser 2024 sebesar Rp 3.372.362, atau naik sebesar 3,40 persen.
- Upah Minimum untuk Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) 2024 sebesar Rp 3.715.817,74 , atau naik sebesar 4,35 persen.
- Upah Minimum untuk Kabupaten Berau 2024 sebesar Rp 3.832.297, atau naik sebesar 4,26 persen.
- UMK Kabupaten Mahulu mengikuti wilayah Kutai Barat (Kubar). Sebab, kelembagaan hubungan industrial nya belum terbentuk, dan tidak ada dewan pengupahan.
Baca Juga: UMK di Bontang Rp 3,4 Juta, Setara HP Android RAM 6 GB
Berita Terkait
Terpopuler
- Pemain Keturunan Berbandrol Rp208 M Kirim Kode Keras Ingin Bela Timnas Indonesia
- 7 Rekomendasi Mobil Jepang Bekas Tahun Muda Mulai Rp60 Jutaan, Cocok Dipakai Harian
- 5 Rekomendasi Mobil Sedan Bekas di Bawah Rp50 Juta, Performa Masih Tangguh
- Pemain Keturunan Rp 312,87 Miliar Juara EFL Masuk Radar Tambahan Timnas Indonesia untuk Ronde 4
- 6 Rekomendasi City Car Bekas Mulai Rp29 Jutaan: Murah dan Irit Bensin
Pilihan
-
Timses Prabowo Gibran Masuk Jajaran Dewan Komisaris Pertamina, Intip Rekam Jejaknya
-
Setelah BMW, Kini Kaesang Muncul dari Balik Pintu Mobil Listrik Hyptec HT
-
8 Rekomendasi Printer Termurah dan Terbaik untuk Mahasiswa, Harga di Bawah Rp1 Juta
-
Pesawat Air India Boeing 787 Jatuh Setelah Lepas Landas di Ahmedabad, Bawa 242 Penumpang
-
Sebut Ada Kejanggalan, Rismon Sianipar Bakal Cek Lokasi KKN Jokowi di Boyolali
Terkini
-
Harga Tak Sesuai HET, Elpiji 3 Kg Dijual Hingga Rp 40 Ribu di Samarinda
-
Skema PJLP dan Bantuan Modal Jadi Opsi Pemkot Bontang untuk Honorer Pasca-Penghapusan
-
IKN Butuh Pangan, Korea Selatan Investasi Rp 300 Miliar di Sektor Pertanian PPU
-
4 Syarat Beasiswa BSI Scholarship 2025 dan Cara Daftar: Kuliah Gratis, Uang Saku Rp 1,5 Juta!
-
EBIFF 2025, Strategi Kaltim Dorong Ekonomi Kreatif dan Produk Lokal Go Global