SuaraKaltim.id - Upah Minimum Kabupaten (UMK) Berau pada 2023 telah ditetapkan naik sebesar 6,76 persen atau sebesar Rp 232.830. Atau menjadi sebesar Rp 3.675.887 dari sebelumnya Rp 3.443.067 di 2022 ini.
Menanggapi naiknya UMK Berau sebesar 6,7 persen, Apindo Berau pun mengaku keberatan.
Sekretaris Apindo Berau, Taufik mengatakan, pada dasarnya, Apindo tidak setuju dengan kenaikan UMK 6,76 persen. Kenaikan ini menurutnya, akan berimbas kepada semua sektor usaha. Termasuk di antaranya perhotelan dan dunia usaha kecil dan menengah.
“Dampak ini berakibat hotel tidak sanggup bayar upah sedemikian tinggi. Padahal usaha di bidang itu, baru mulai merangkak setelah tahun kemarin ditimpa pandemi Covid-19,” jelasnya, melansir dari kaltimtoday.co--Jaringan Suara.com, Selasa (06/12/2022).
Baca Juga: Biaya Operasi Plastik Hidung Mayang Setara UMP DKI Jakarta 10 Bulan Gaji
Apindo, dikatakan Taufik, hanya menyetujui kenaikan dengan nilai alfa 0,15 dari interval 0,10 sampai 0,30 sesuai dengan arahan DPP Apindo Kaltim. Di sisi lain, Apindo sedang berproses menggugat Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 18/2022, tentang penetapan upah minimum tahun 2023.
Sebab, sesuai dengan putusan MK, pemerintah tidak bisa mengeluarkan putusan strategis selama masa berlaku undang-undang ciptakerja belum 2 tahun.
Kemudian, sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) 36/2021 tentang pengupahan, dalam menghitung UMK ada hitungan tersendiri. Tetapi dalam prosesnya, muncul lagi Permenaker No 18/2022 menimpa aturan di atasnya yakni PP 36/2021.
“Ini yang kami gugat, dan kami tengah proses judicial review ke Mahkamah Agung. Pada prinsipnya, formula penghitungan UMK sekarang, Apindo tidak setuju,” katanya.
Ia juga menjelaskan, kehadirannya sebagai Sekretaris Apindo Berau, hanya untuk mendengarkan saja dan tidak terlibat secara langsung dalam penentuan UMK 2023. Sebab dari awal, Apindo sudah tidak setuju.
Baca Juga: Tolak Rekomendasi Kenaikan UMK 2023, Apindo Karawang Ungkap Alasannya
Bahkan, dalam berita acara kesepakatan hasil voting, pihaknya tidak bertandatangan sebagai bentuk tidak setuju atas kenaikan UMK tersebut.
“Kami akan bersurat ke Disnaker, bahwa dari berita acara yang dikeluarkan itu, tidak ada menyebut bahwa Apindo tidak setuju terhadap kenaikan UMK 6,76 persen. Sehingga seolah-olah di dalam berita acara itu, Apindo setuju dengan kenaikan UMK. Padahal kami tidak setuju,” pungkasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Pemain Keturunan Berbandrol Rp208 M Kirim Kode Keras Ingin Bela Timnas Indonesia
- 6 Rekomendasi City Car Bekas Mulai Rp29 Jutaan: Murah dan Irit Bensin
- 9 Rekomendasi HP Murah Rp 1,5 Jutaan di Juni 2025, Duet RAM 8 GB dan Memori 256 GB
- Pemain Keturunan Rp 312,87 Miliar Juara EFL Masuk Radar Tambahan Timnas Indonesia untuk Ronde 4
- 5 Rekomendasi Mobil Bekas Kapasitas 8 Orang, Kursi Nyaman untuk Perjalanan Jauh
Pilihan
-
Mantan Dirut ASDP Ira Puspadewi Segera Disidang, Kursi Pesakitan Menanti
-
Daftar 5 Motor Listrik Murah Juni 2025: Mulai Rp 6 Jutaan, Disubsidi Pemerintah!
-
Daftar 5 Mobil Baru Murah di Indonesia Juni 2025: Mulai Rp 130 Jutaan, Desain Keren dan Irit BBM!
-
Hancurkan Malaysia 4-0, Timnas Putri Indonesia ke Semifinal Piala AFF U-19 2025
-
Rudiantara Ungkap Kasus Fraud eFishery dan Investree Buat Pendanaan Startup RI Anjlok
Terkini
-
Cerdas Finansial! Ini Daftar Pinjol Legal dan Terpercaya Juni 2025
-
Daftar 5 Motor Listrik Murah Juni 2025: Mulai Rp 6 Jutaan, Disubsidi Pemerintah!
-
Promo Indomaret Juni 2025 Terbaru: Diskon Gede untuk Sosis dan Yogurt Favorit!
-
Bedah Tuntas Honda HR-V Hybrid: Apa Saja yang Baru?
-
Pecinta Yogurt Wajib Tahu! Ini Daftar Promo Yogurt Termurah Alfamart Juni 2025