SuaraKaltim.id - Upah Minimum Kabupaten (UMK) Berau pada 2023 telah ditetapkan naik sebesar 6,76 persen atau sebesar Rp 232.830. Atau menjadi sebesar Rp 3.675.887 dari sebelumnya Rp 3.443.067 di 2022 ini.
Menanggapi naiknya UMK Berau sebesar 6,7 persen, Apindo Berau pun mengaku keberatan.
Sekretaris Apindo Berau, Taufik mengatakan, pada dasarnya, Apindo tidak setuju dengan kenaikan UMK 6,76 persen. Kenaikan ini menurutnya, akan berimbas kepada semua sektor usaha. Termasuk di antaranya perhotelan dan dunia usaha kecil dan menengah.
“Dampak ini berakibat hotel tidak sanggup bayar upah sedemikian tinggi. Padahal usaha di bidang itu, baru mulai merangkak setelah tahun kemarin ditimpa pandemi Covid-19,” jelasnya, melansir dari kaltimtoday.co--Jaringan Suara.com, Selasa (06/12/2022).
Apindo, dikatakan Taufik, hanya menyetujui kenaikan dengan nilai alfa 0,15 dari interval 0,10 sampai 0,30 sesuai dengan arahan DPP Apindo Kaltim. Di sisi lain, Apindo sedang berproses menggugat Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 18/2022, tentang penetapan upah minimum tahun 2023.
Sebab, sesuai dengan putusan MK, pemerintah tidak bisa mengeluarkan putusan strategis selama masa berlaku undang-undang ciptakerja belum 2 tahun.
Kemudian, sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) 36/2021 tentang pengupahan, dalam menghitung UMK ada hitungan tersendiri. Tetapi dalam prosesnya, muncul lagi Permenaker No 18/2022 menimpa aturan di atasnya yakni PP 36/2021.
“Ini yang kami gugat, dan kami tengah proses judicial review ke Mahkamah Agung. Pada prinsipnya, formula penghitungan UMK sekarang, Apindo tidak setuju,” katanya.
Ia juga menjelaskan, kehadirannya sebagai Sekretaris Apindo Berau, hanya untuk mendengarkan saja dan tidak terlibat secara langsung dalam penentuan UMK 2023. Sebab dari awal, Apindo sudah tidak setuju.
Baca Juga: Biaya Operasi Plastik Hidung Mayang Setara UMP DKI Jakarta 10 Bulan Gaji
Bahkan, dalam berita acara kesepakatan hasil voting, pihaknya tidak bertandatangan sebagai bentuk tidak setuju atas kenaikan UMK tersebut.
“Kami akan bersurat ke Disnaker, bahwa dari berita acara yang dikeluarkan itu, tidak ada menyebut bahwa Apindo tidak setuju terhadap kenaikan UMK 6,76 persen. Sehingga seolah-olah di dalam berita acara itu, Apindo setuju dengan kenaikan UMK. Padahal kami tidak setuju,” pungkasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Model Honda Jazz Bekas Paling Murah untuk Anak Kuliah, Performa Juara
- 4 Motor Matic Terbaik 2025 Kategori Rp 20-30 Jutaan: Irit BBM dan Nyaman Dipakai Harian
- 7 Sunscreen Anti Aging untuk Ibu Rumah Tangga agar Wajah Awet Muda
- Mobil Bekas BYD Atto 1 Berapa Harganya? Ini 5 Alternatif untuk Milenial dan Gen Z
- Pilihan Sunscreen Wardah yang Tepat untuk Umur 40 Tahun ke Atas
Pilihan
-
Pabrik VinFast di Subang Resmi Beroperasi, Ekosistem Kendaraan Listrik Semakin Lengkap
-
ASUS Vivobook 14 A1404VAP, Laptop Ringkas dan Kencang untuk Kerja Sehari-hari
-
JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
-
Timnas Indonesia U-22 Gagal di SEA Games 2025, Zainudin Amali Diminta Tanggung Jawab
-
BBYB vs SUPA: Adu Prospek Saham, Valuasi, Kinerja, dan Dividen
Terkini
-
Insentif Rp6 Juta per Hari Bakal Dipangkas Jika Dapur MBG Tak Sesuai Standar
-
Samarinda Bakal Buka Penerbangan Rute IKN-Malaysia di Februari 2026
-
AYIMUN Samarinda Chapter 2025 Siapkan Generasi Muda Jadi Calon Pemimpin Global
-
Kaltim Jamin Stok Pangan Aman, Harga Terpantau Stabil Jelang Natal dan Tahun Baru
-
Persagi Siap Tugaskan Ahli Gizi untuk MBG di Seluruh Pelosok Indonesia