SuaraKaltim.id - Upah Minimum Kabupaten (UMK) Berau pada 2023 telah ditetapkan naik sebesar 6,76 persen atau sebesar Rp 232.830. Atau menjadi sebesar Rp 3.675.887 dari sebelumnya Rp 3.443.067 di 2022 ini.
Menanggapi naiknya UMK Berau sebesar 6,7 persen, Apindo Berau pun mengaku keberatan.
Sekretaris Apindo Berau, Taufik mengatakan, pada dasarnya, Apindo tidak setuju dengan kenaikan UMK 6,76 persen. Kenaikan ini menurutnya, akan berimbas kepada semua sektor usaha. Termasuk di antaranya perhotelan dan dunia usaha kecil dan menengah.
“Dampak ini berakibat hotel tidak sanggup bayar upah sedemikian tinggi. Padahal usaha di bidang itu, baru mulai merangkak setelah tahun kemarin ditimpa pandemi Covid-19,” jelasnya, melansir dari kaltimtoday.co--Jaringan Suara.com, Selasa (06/12/2022).
Apindo, dikatakan Taufik, hanya menyetujui kenaikan dengan nilai alfa 0,15 dari interval 0,10 sampai 0,30 sesuai dengan arahan DPP Apindo Kaltim. Di sisi lain, Apindo sedang berproses menggugat Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 18/2022, tentang penetapan upah minimum tahun 2023.
Sebab, sesuai dengan putusan MK, pemerintah tidak bisa mengeluarkan putusan strategis selama masa berlaku undang-undang ciptakerja belum 2 tahun.
Kemudian, sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) 36/2021 tentang pengupahan, dalam menghitung UMK ada hitungan tersendiri. Tetapi dalam prosesnya, muncul lagi Permenaker No 18/2022 menimpa aturan di atasnya yakni PP 36/2021.
“Ini yang kami gugat, dan kami tengah proses judicial review ke Mahkamah Agung. Pada prinsipnya, formula penghitungan UMK sekarang, Apindo tidak setuju,” katanya.
Ia juga menjelaskan, kehadirannya sebagai Sekretaris Apindo Berau, hanya untuk mendengarkan saja dan tidak terlibat secara langsung dalam penentuan UMK 2023. Sebab dari awal, Apindo sudah tidak setuju.
Baca Juga: Biaya Operasi Plastik Hidung Mayang Setara UMP DKI Jakarta 10 Bulan Gaji
Bahkan, dalam berita acara kesepakatan hasil voting, pihaknya tidak bertandatangan sebagai bentuk tidak setuju atas kenaikan UMK tersebut.
“Kami akan bersurat ke Disnaker, bahwa dari berita acara yang dikeluarkan itu, tidak ada menyebut bahwa Apindo tidak setuju terhadap kenaikan UMK 6,76 persen. Sehingga seolah-olah di dalam berita acara itu, Apindo setuju dengan kenaikan UMK. Padahal kami tidak setuju,” pungkasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Serum Malam untuk Hempas Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- Work to Run: 5 Sepatu Lari Hitam Polos yang Tetap Rapi di Kantor dan Nyaman Dipakai Lari
- 5 HP Redmi RAM 8 GB Memori 256 GB Termurah di Bawah Rp1,5 Juta, Spek Juara
Pilihan
-
Bejatnya Kiai Cabul Ashari di Pati: Ngaku Keturunan Nabi hingga Istri Orang Bebas Dicium
-
Mengungkap Jejak Pelarian Kiai Cabul Pati: Terendus Ritual di Kudus, Kini Raib Bak Ditelan Bumi
-
Diterpa Kontroversi dan Dilaporkan ke Bareskrim Terkait Ceramah JK, Ade Armando Mundur dari PSI
-
Lolos Blokade AS! Kapal Tanker Iran Rp 3,8 T Menuju Riau, Kemlu RI: Tak Langgar Hukum
-
Kapal Perang AS Dihantam 2 Rudal karena Coba Masuk Selat Hormuz, Klaim Iran
Terkini
-
Tak Bisa Diganti Uang Pribadi Gubernur, Kursi Pijat Rudy Mas'ud Bakal Dipindah
-
Pelajar SMK Samarinda Meninggal karena Sepatu Kekecilan, Ibu Ungkap Kronologi
-
Mensos Respons Kasus Siswa SMK Samarinda Meninggal usai Keluhkan Sepatu Sempit
-
Pemprov Kaltim Klarifikasi Perihal Heboh Anggaran Laundry Gubernur Senilai Rp450 Juta
-
Siswa Meninggal Gegara Sepatu Kekecilan, DPRD Samarinda Singgung Pendataan Lemah