SuaraKaltim.id - Upah Minimum Kabupaten (UMK) Berau pada 2023 telah ditetapkan naik sebesar 6,76 persen atau sebesar Rp 232.830. Atau menjadi sebesar Rp 3.675.887 dari sebelumnya Rp 3.443.067 di 2022 ini.
Menanggapi naiknya UMK Berau sebesar 6,7 persen, Apindo Berau pun mengaku keberatan.
Sekretaris Apindo Berau, Taufik mengatakan, pada dasarnya, Apindo tidak setuju dengan kenaikan UMK 6,76 persen. Kenaikan ini menurutnya, akan berimbas kepada semua sektor usaha. Termasuk di antaranya perhotelan dan dunia usaha kecil dan menengah.
“Dampak ini berakibat hotel tidak sanggup bayar upah sedemikian tinggi. Padahal usaha di bidang itu, baru mulai merangkak setelah tahun kemarin ditimpa pandemi Covid-19,” jelasnya, melansir dari kaltimtoday.co--Jaringan Suara.com, Selasa (06/12/2022).
Apindo, dikatakan Taufik, hanya menyetujui kenaikan dengan nilai alfa 0,15 dari interval 0,10 sampai 0,30 sesuai dengan arahan DPP Apindo Kaltim. Di sisi lain, Apindo sedang berproses menggugat Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 18/2022, tentang penetapan upah minimum tahun 2023.
Sebab, sesuai dengan putusan MK, pemerintah tidak bisa mengeluarkan putusan strategis selama masa berlaku undang-undang ciptakerja belum 2 tahun.
Kemudian, sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) 36/2021 tentang pengupahan, dalam menghitung UMK ada hitungan tersendiri. Tetapi dalam prosesnya, muncul lagi Permenaker No 18/2022 menimpa aturan di atasnya yakni PP 36/2021.
“Ini yang kami gugat, dan kami tengah proses judicial review ke Mahkamah Agung. Pada prinsipnya, formula penghitungan UMK sekarang, Apindo tidak setuju,” katanya.
Ia juga menjelaskan, kehadirannya sebagai Sekretaris Apindo Berau, hanya untuk mendengarkan saja dan tidak terlibat secara langsung dalam penentuan UMK 2023. Sebab dari awal, Apindo sudah tidak setuju.
Baca Juga: Biaya Operasi Plastik Hidung Mayang Setara UMP DKI Jakarta 10 Bulan Gaji
Bahkan, dalam berita acara kesepakatan hasil voting, pihaknya tidak bertandatangan sebagai bentuk tidak setuju atas kenaikan UMK tersebut.
“Kami akan bersurat ke Disnaker, bahwa dari berita acara yang dikeluarkan itu, tidak ada menyebut bahwa Apindo tidak setuju terhadap kenaikan UMK 6,76 persen. Sehingga seolah-olah di dalam berita acara itu, Apindo setuju dengan kenaikan UMK. Padahal kami tidak setuju,” pungkasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Profil 3 Pelatih yang Dirumorkan Disodorkan ke PSSI sebagai Pengganti Kluivert
- 5 Rekomendasi Mobil Sunroof Bekas 100 Jutaan, Elegan dan Paling Nyaman
- 5 Day Cream Mengandung Vitamin C agar Wajah Cerah Bebas Flek Hitam
- Warna Lipstik Apa yang Bagus untuk Usia 40-an? Ini 5 Rekomendasi Terbaik dan Elegan
- 5 Pilihan Produk Viva untuk Menghilangkan Flek Hitam, Harga Rp20 Ribuan
Pilihan
- 
            
              Cerita Danantara: Krakatau Steel Banyak Utang dan Tak Pernah Untung
- 
            
              Harga Emas Turun Empat Hari Beruntun! Galeri 24 dan UBS Hanya 2,3 Jutaan
- 
            
              Jeje Koar-koar dan Bicara Omong Kosong, Eliano Reijnders Akhirnya Buka Suara
- 
            
              Saham TOBA Milik Opung Luhut Kebakaran, Aksi Jual Investor Marak
- 
            
              Isuzu Kenalkan Mesin yang Bisa Telan Beragam Bahan Bakar Terbarukan di JMS 2025
Terkini
- 
            
              Kualitas Hunian di Sekitar IKN Ditingkatkan, 382 RTLH di PPU Direvitalisasi
- 
            
              Pemkot Bontang Tindak Tegas ASN Bolos, TPP dan Gaji Siap Dipotong
- 
            
              Rp 16,8 Miliar Disiapkan Pemprov Kaltim untuk Pemerataan Tenaga Dokter Spesialis di IGD
- 
            
              Tambang Lesu, IKN Muncul Jadi Penyelamat Ekonomi Kaltim
- 
            
              Hidran Tak Aktif, Sprinkler Mati: DPRD Kritik Keamanan Hotel Bumi Senyiur