SuaraKaltim.id - Pj Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim), Akmal Malik, baru-baru ini mengumumkan penyesuaian upah minimum kabupaten/kota (UMK) di seluruh Bumi Mulawarman untuk 2024.
Pengumuman ini berdasarkan regulasi terkini, termasuk UU No 6/2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No 2/2022 tentang Cipta Kerja dan PP No 51/2023 tentang Pengupahan. Terjadi kenaikan rata-rata sebesar 4,31% dibandingkan dengan tahun sebelumnya.
Kenaikan UMK ini, menurut Akmal Malik, dihitung menggunakan formula yang mempertimbangkan pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu.
“Kami telah mempertimbangkan berbagai aspek, termasuk rekomendasi dari Menteri Ketenagakerjaan, saran dari Dewan Pengupahan Provinsi Kaltim, serta keputusan gubernur,” jelasnya, melansir dari kaltimtoday.co--Jaringan Suara.com, Kamis (30/11/2023).
Dalam penetapan UMK 2024, Kabupaten Berau menetapkan UMK tertinggi di Kaltim dengan Rp 3,83 juta, naik 4,26% dari 2023. Sementara itu, Kabupaten Paser memiliki UMK terendah dengan Rp 3,37 juta, naik 3,40% dari tahun sebelumnya.
Keputusan ini diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan dan produktivitas pekerja di Kaltim. Akmal Malik menyatakan bahwa keputusan ini merupakan hasil dari proses dialog dan musyawarah antara pemerintah, pengusaha, dan pekerja.
Sementara itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kaltim, (Disnakertrans), Rozani Erawadi menyampaikan, pihaknya akan terus memantau sejumlah perusahaan, untuk menerapkan Upah Minimum Kab/Kota se-Kaltim per tanggal 1 Januari 2024.
"Tentu kita akan selalu mengawasi, perusahan-perusahan se-Kaltim, terkait pengupahan terhadap karyawannya. Utamanya yang masih baru bekerja, atau kurang dari satu tahun," imbuhnya.
Kendati demikian, jika ditemukan ada perusahaan yang tidak menerapkan Upah Minimum Kab/Kota yang baru, maka pihaknya akan melakukan pembinaan kepada perusahaan tersebut.
Baca Juga: UMK di Bontang Rp 3,4 Juta, Setara HP Android RAM 6 GB
"Perusahaan bisa dikenakan sanksi administrasi, hingga pidana. Bentuknya bisa denda, pencabutan izin usaha, dan lain-lain," ujarnya.
Berikut adalah daftar lengkap UMK di 10 kabupaten di Kaltim 2024, beserta persentase kenaikannya:
- Upah Minimum untuk Kota Samarinda 2024 sebesar Rp. 3.497.124,13, atau naik sebesar 5,04 persen.
Upah Minimum untuk Kota Balikpapan 2024 sebesar Rp 3.475.595, atau naik sebesar 4,55 persen.
Upah Minimum untuk Kota Bontang 2024 sebesar Rp 3.549.307,67 atau naik sebesar 3,81 persen.
Upah Minimum untuk Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) 2024 sebesar Rp 3.536.506,28 atau naik sebesar 4,18 persen.
Upah Minimum untuk Kabupaten Kutai Timur (Kutim) 2024 sebesar Rp 3.515.324,00 atau naik sebesar 4,74 persen.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Serum Malam untuk Hempas Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- Work to Run: 5 Sepatu Lari Hitam Polos yang Tetap Rapi di Kantor dan Nyaman Dipakai Lari
- 5 HP Redmi RAM 8 GB Memori 256 GB Termurah di Bawah Rp1,5 Juta, Spek Juara
Pilihan
-
Bejatnya Kiai Cabul Ashari di Pati: Ngaku Keturunan Nabi hingga Istri Orang Bebas Dicium
-
Mengungkap Jejak Pelarian Kiai Cabul Pati: Terendus Ritual di Kudus, Kini Raib Bak Ditelan Bumi
-
Diterpa Kontroversi dan Dilaporkan ke Bareskrim Terkait Ceramah JK, Ade Armando Mundur dari PSI
-
Lolos Blokade AS! Kapal Tanker Iran Rp 3,8 T Menuju Riau, Kemlu RI: Tak Langgar Hukum
-
Kapal Perang AS Dihantam 2 Rudal karena Coba Masuk Selat Hormuz, Klaim Iran
Terkini
-
Tak Bisa Diganti Uang Pribadi Gubernur, Kursi Pijat Rudy Mas'ud Bakal Dipindah
-
Pelajar SMK Samarinda Meninggal karena Sepatu Kekecilan, Ibu Ungkap Kronologi
-
Mensos Respons Kasus Siswa SMK Samarinda Meninggal usai Keluhkan Sepatu Sempit
-
Pemprov Kaltim Klarifikasi Perihal Heboh Anggaran Laundry Gubernur Senilai Rp450 Juta
-
Siswa Meninggal Gegara Sepatu Kekecilan, DPRD Samarinda Singgung Pendataan Lemah