SuaraKaltim.id - Pj Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim), Akmal Malik, baru-baru ini mengumumkan penyesuaian upah minimum kabupaten/kota (UMK) di seluruh Bumi Mulawarman untuk 2024.
Pengumuman ini berdasarkan regulasi terkini, termasuk UU No 6/2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No 2/2022 tentang Cipta Kerja dan PP No 51/2023 tentang Pengupahan. Terjadi kenaikan rata-rata sebesar 4,31% dibandingkan dengan tahun sebelumnya.
Kenaikan UMK ini, menurut Akmal Malik, dihitung menggunakan formula yang mempertimbangkan pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu.
“Kami telah mempertimbangkan berbagai aspek, termasuk rekomendasi dari Menteri Ketenagakerjaan, saran dari Dewan Pengupahan Provinsi Kaltim, serta keputusan gubernur,” jelasnya, melansir dari kaltimtoday.co--Jaringan Suara.com, Kamis (30/11/2023).
Dalam penetapan UMK 2024, Kabupaten Berau menetapkan UMK tertinggi di Kaltim dengan Rp 3,83 juta, naik 4,26% dari 2023. Sementara itu, Kabupaten Paser memiliki UMK terendah dengan Rp 3,37 juta, naik 3,40% dari tahun sebelumnya.
Keputusan ini diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan dan produktivitas pekerja di Kaltim. Akmal Malik menyatakan bahwa keputusan ini merupakan hasil dari proses dialog dan musyawarah antara pemerintah, pengusaha, dan pekerja.
Sementara itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kaltim, (Disnakertrans), Rozani Erawadi menyampaikan, pihaknya akan terus memantau sejumlah perusahaan, untuk menerapkan Upah Minimum Kab/Kota se-Kaltim per tanggal 1 Januari 2024.
"Tentu kita akan selalu mengawasi, perusahan-perusahan se-Kaltim, terkait pengupahan terhadap karyawannya. Utamanya yang masih baru bekerja, atau kurang dari satu tahun," imbuhnya.
Kendati demikian, jika ditemukan ada perusahaan yang tidak menerapkan Upah Minimum Kab/Kota yang baru, maka pihaknya akan melakukan pembinaan kepada perusahaan tersebut.
Baca Juga: UMK di Bontang Rp 3,4 Juta, Setara HP Android RAM 6 GB
"Perusahaan bisa dikenakan sanksi administrasi, hingga pidana. Bentuknya bisa denda, pencabutan izin usaha, dan lain-lain," ujarnya.
Berikut adalah daftar lengkap UMK di 10 kabupaten di Kaltim 2024, beserta persentase kenaikannya:
- Upah Minimum untuk Kota Samarinda 2024 sebesar Rp. 3.497.124,13, atau naik sebesar 5,04 persen.
Upah Minimum untuk Kota Balikpapan 2024 sebesar Rp 3.475.595, atau naik sebesar 4,55 persen.
Upah Minimum untuk Kota Bontang 2024 sebesar Rp 3.549.307,67 atau naik sebesar 3,81 persen.
Upah Minimum untuk Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) 2024 sebesar Rp 3.536.506,28 atau naik sebesar 4,18 persen.
Upah Minimum untuk Kabupaten Kutai Timur (Kutim) 2024 sebesar Rp 3.515.324,00 atau naik sebesar 4,74 persen.
Berita Terkait
Terpopuler
- Selamat Datang Mees Hilgers Akhirnya Kembali Jelang Timnas Indonesia vs Arab Saudi
- Seret Nama Mantan Bupati Sleman, Dana Hibah Pariwisata Dikorupsi, Negara Rugi Rp10,9 Miliar
- Kompetisi Menulis dari AXIS Belum Usai, Gemakan #SuaraParaJuara dan Dapatkan Hadiah
- Ini 5 Shio Paling Beruntung di Bulan Oktober 2025, Kamu Termasuk?
- Rumah Tangga Deddy Corbuzier dan Sabrina Diisukan Retak, Dulu Pacaran Diam-Diam Tanpa Restu Orangtua
Pilihan
-
Dean James Cetak Rekor di Liga Europa, Satu-satunya Pemain Indonesia yang Bisa
-
Musim Hujan Tiba Lebih Awal, BMKG Ungkap Transisi Musim Indonesia Oktober 2025-2026
-
Bahlil Vs Purbaya soal Data Subsidi LPG 3 Kg, Pernah Disinggung Sri Mulyani
-
3 Rekomendasi HP 1 Jutaan Baterai Besar Terbaru, Pilihan Terbaik Oktober 2025
-
Menkeu Purbaya Pernah Minta Pertamina Bikin 7 Kilang Baru, Bukan Justru Dibakar
Terkini
-
Koperasi Samarinda Tawarkan Beras Lokal untuk Ribuan Porsi MBG
-
Penghijauan Jadi Identitas Baru IKN, Penanaman Pohon Masuk Agenda Rutin
-
Sejak Kelas I SD, Bocah di Samarinda Diduga Dicabuli Hingga Kelas III
-
Pemprov Kaltim Pastikan Lahan Palaran Siap Bangun Sekolah Rakyat
-
Seno Aji Ingatkan Pekerja IKN: Rokok di Kamar Bisa Picu Kebakaran