Scroll untuk membaca artikel
Denada S Putri
Kamis, 30 November 2023 | 18:00 WIB
Ilustrasi uang (Pexels.com/Ahsanjaya)

SuaraKaltim.id - Pj Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim), Akmal Malik, baru-baru ini mengumumkan penyesuaian upah minimum kabupaten/kota (UMK) di seluruh Bumi Mulawarman untuk 2024.

Pengumuman ini berdasarkan regulasi terkini, termasuk UU No 6/2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No 2/2022 tentang Cipta Kerja dan PP No 51/2023 tentang Pengupahan. Terjadi kenaikan rata-rata sebesar 4,31% dibandingkan dengan tahun sebelumnya.

Kenaikan UMK ini, menurut Akmal Malik, dihitung menggunakan formula yang mempertimbangkan pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu.

“Kami telah mempertimbangkan berbagai aspek, termasuk rekomendasi dari Menteri Ketenagakerjaan, saran dari Dewan Pengupahan Provinsi Kaltim, serta keputusan gubernur,” jelasnya, melansir dari kaltimtoday.co--Jaringan Suara.com, Kamis (30/11/2023).

Baca Juga: UMK di Bontang Rp 3,4 Juta, Setara HP Android RAM 6 GB

Dalam penetapan UMK 2024, Kabupaten Berau menetapkan UMK tertinggi di Kaltim dengan Rp 3,83 juta, naik 4,26% dari 2023. Sementara itu, Kabupaten Paser memiliki UMK terendah dengan Rp 3,37 juta, naik 3,40% dari tahun sebelumnya.

Keputusan ini diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan dan produktivitas pekerja di Kaltim. Akmal Malik menyatakan bahwa keputusan ini merupakan hasil dari proses dialog dan musyawarah antara pemerintah, pengusaha, dan pekerja.

Sementara itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kaltim, (Disnakertrans), Rozani Erawadi menyampaikan, pihaknya akan terus memantau sejumlah perusahaan, untuk menerapkan Upah Minimum Kab/Kota se-Kaltim per tanggal 1 Januari 2024.

"Tentu kita akan selalu mengawasi, perusahan-perusahan se-Kaltim, terkait pengupahan terhadap karyawannya. Utamanya yang masih baru bekerja, atau kurang dari satu tahun," imbuhnya.

Kendati demikian, jika ditemukan ada perusahaan yang tidak menerapkan Upah Minimum Kab/Kota yang baru, maka pihaknya akan melakukan pembinaan kepada perusahaan tersebut.

Baca Juga: UMK Bontang di 2023 Naik 5,69 Persen, Setara Ini Nilainya

"Perusahaan bisa dikenakan sanksi administrasi, hingga pidana. Bentuknya bisa denda, pencabutan izin usaha, dan lain-lain," ujarnya.

Berikut adalah daftar lengkap UMK di 10 kabupaten di Kaltim 2024, beserta persentase kenaikannya:

  1. Upah Minimum untuk Kota Samarinda 2024 sebesar Rp. 3.497.124,13, atau naik sebesar 5,04 persen.
  2. Upah Minimum untuk Kota Balikpapan 2024 sebesar Rp 3.475.595, atau naik sebesar 4,55 persen.

  3. Upah Minimum untuk Kota Bontang 2024 sebesar Rp 3.549.307,67 atau naik  sebesar 3,81 persen.

  4. Upah Minimum untuk Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) 2024 sebesar Rp 3.536.506,28 atau naik sebesar 4,18 persen.

  5. Upah Minimum untuk Kabupaten Kutai Timur (Kutim) 2024 sebesar Rp 3.515.324,00 atau naik sebesar 4,74 persen.

  6. Upah Minimum untuk Kabupaten Kutai Barat (Kubar) 2024 sebesar  Rp 3.711.017,82, atau naik sebesar 4,50 persen.

  7. Upah Minimum untuk Kabupaten Paser 2024 sebesar Rp 3.372.362, atau naik sebesar 3,40 persen.

  8. Upah Minimum untuk Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) 2024 sebesar Rp 3.715.817,74 , atau naik sebesar 4,35 persen.

  9. Upah Minimum untuk Kabupaten Berau 2024 sebesar Rp 3.832.297, atau naik sebesar 4,26 persen.

  10. UMK Kabupaten Mahulu mengikuti wilayah Kutai Barat (Kubar). Sebab, kelembagaan hubungan industrial nya belum terbentuk, dan tidak ada dewan pengupahan.

Load More