SuaraKaltim.id - Masa kampanye bagi peserta Pemilihan Umum (Pemilu) 2024, khususnya bagi calon legislatif (Caleg) telah dimulai pada 28 November kemarin.
Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kutai Kartanegara (KPU Kukar) telah merilis ratusan titik lokasi pemasangan Alat Peraga Kampanye (Algaka), yang tersebar di seluruh desa dan kelurahan.
"Rata-rata di setiap desa ada 4 sampai 5 titik yang dibolehkan sebagai lokasi pemasangan algaka,” kata Ketua KPU Kukar, Purnomo, melansir dari kaltimtoday.co--Jaringan Suara.com, Jumat (01/12/2023).
Kendati demikian, KPU tetap mengingatkan para caleg dan partai politik agar mengikuti aturan-aturan yang sudah ditentukan. Salah satunya, aturan pemasangan algaka agar tidak mengganggu estetika tata kota.
Baca Juga: Mengapa Lembuswana Jadi Simbol Kerajaan Kutai? Ini Penjelasannya
Aturan larangan pemasangan algaka di tempat-tempat terlarang itu memiliki dasar hukum, yakni sebagaimana yang tertuang dalam PKPU Nomor 15. Beberapa lokasi terlarang di antaranya rumah ibadah, fasilitas umum, fasilitas milik pemerintah, dan tempat pendidikan.
"Tempat pribadi itu boleh, seperti halaman rumah itu. Asal pemilik rumah tidak keberatan,” sebutnya.
Purnomo menambahkan, peserta pemilu 2024 bisa mulai memasang Algaka sejak 28 November hingga 10 Februari 2024 mendatang. Untuk sanksi pelanggaran selama masa kampanye, telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang pemilu.
Setiap pelanggaran memiliki sanksi yang beragam, mulai dari sanksi administrasi hingga pidana, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dia menambahkan, setiap peserta pemilu dapat menyebarkan bahan kampanye dalam bentuk ,brosur, pamflet, poster, stiker, pakaian, penutup kepala, alat minum atau makan, kalender, kartu nama, pin alat tulis dan atribut kampanye lainnya.
Baca Juga: Algaka Dilarang Dipasang di Kendaraan Umum, Ojol dan Ambulance Boleh
“Dengan ketentuan tidak lebih dari Rp 100 ribu jika dikonversi dalam bentuk uang, sesuai dengan pasal 33 PKPU Nomor 15 tahun 2023,” tutupnya.
Berita Terkait
-
Siapa Fajar Alfian? Tulis Komentar Body Shaming ke Ibu-ibu yang Orasi di KPU
-
Alasan Efisiensi, KPU Tiadakan Kampanye Akbar di PSU Pilkada 2024
-
KPU: Dua Kabupaten Tak Ada Dana untuk Gelar PSU
-
PSU di 24 Daerah: Bentuk Ketidakbecusan KPU jadi Penyelenggara Pemilu!
-
Ketua dan Komisioner KPU Banjarbaru Dipecat DKPP, KPU RI Siapkan 2 Opsi Darurat
Terpopuler
- Menguak Sisi Gelap Mobil Listrik: Pembelajaran Penting dari Tragedi Ioniq 5 N di Tol JORR
- Kode Redeem FF SG2 Gurun Pasir yang Aktif, Langsung Klaim Sekarang Hadiahnya
- Dibanderol Setara Yamaha NMAX Turbo, Motor Adventure Suzuki Ini Siap Temani Petualangan
- Daftar Lengkap HP Xiaomi yang Memenuhi Syarat Dapat HyperOS 3 Android 16
- Xiaomi 15 Ultra Bawa Performa Jempolan dan Kamera Leica, Segini Harga Jual di Indonesia
Pilihan
-
Detik-detik Jose Mourinho Remas Hidung Pelatih Galatasaray: Tito Vilanova Jilid II
-
Nilai Tukar Rupiah Terjun Bebas! Trump Beri 'Pukulan' Tarif 32 Persen ke Indonesia
-
Harga Emas Antam Lompat Tinggi di Libur Lebaran Jadi Rp1.836.000/Gram
-
7 Rekomendasi HP 5G Murah Terupdate April 2025, Mulai Rp 2 Jutaan
-
Donald Trump Resmi Umumkan Tarif Baru, Ekonomi Indonesia Terancam Kena Dampak!
Terkini
-
BMKG: Hujan 80-90 Persen Berpotensi Guyur Kaltim, Warga Diminta Waspada
-
Cegah Perundungan, DPRD PPU Dorong Kolaborasi Sekolah, Orang Tua, dan Pemerintah
-
Dugaan Pencemaran Laut, PT EUP: Kami Tetap Peduli pada Kesejahteraan Nelayan
-
Peringatan BMKG: Waspadai Dampak Pasang Laut di Pesisir Kaltim pada 2 April 2025
-
Sinergi DPRD dan Pemkab PPU, Stunting Berkurang Hingga 11,55 Persen