SuaraKaltim.id - Masa kampanye bagi peserta Pemilihan Umum (Pemilu) 2024, khususnya bagi calon legislatif (Caleg) telah dimulai pada 28 November kemarin.
Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kutai Kartanegara (KPU Kukar) telah merilis ratusan titik lokasi pemasangan Alat Peraga Kampanye (Algaka), yang tersebar di seluruh desa dan kelurahan.
"Rata-rata di setiap desa ada 4 sampai 5 titik yang dibolehkan sebagai lokasi pemasangan algaka,” kata Ketua KPU Kukar, Purnomo, melansir dari kaltimtoday.co--Jaringan Suara.com, Jumat (01/12/2023).
Kendati demikian, KPU tetap mengingatkan para caleg dan partai politik agar mengikuti aturan-aturan yang sudah ditentukan. Salah satunya, aturan pemasangan algaka agar tidak mengganggu estetika tata kota.
Baca Juga: Mengapa Lembuswana Jadi Simbol Kerajaan Kutai? Ini Penjelasannya
Aturan larangan pemasangan algaka di tempat-tempat terlarang itu memiliki dasar hukum, yakni sebagaimana yang tertuang dalam PKPU Nomor 15. Beberapa lokasi terlarang di antaranya rumah ibadah, fasilitas umum, fasilitas milik pemerintah, dan tempat pendidikan.
"Tempat pribadi itu boleh, seperti halaman rumah itu. Asal pemilik rumah tidak keberatan,” sebutnya.
Purnomo menambahkan, peserta pemilu 2024 bisa mulai memasang Algaka sejak 28 November hingga 10 Februari 2024 mendatang. Untuk sanksi pelanggaran selama masa kampanye, telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang pemilu.
Setiap pelanggaran memiliki sanksi yang beragam, mulai dari sanksi administrasi hingga pidana, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dia menambahkan, setiap peserta pemilu dapat menyebarkan bahan kampanye dalam bentuk ,brosur, pamflet, poster, stiker, pakaian, penutup kepala, alat minum atau makan, kalender, kartu nama, pin alat tulis dan atribut kampanye lainnya.
Baca Juga: Algaka Dilarang Dipasang di Kendaraan Umum, Ojol dan Ambulance Boleh
“Dengan ketentuan tidak lebih dari Rp 100 ribu jika dikonversi dalam bentuk uang, sesuai dengan pasal 33 PKPU Nomor 15 tahun 2023,” tutupnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 8 Rekomendasi Mobil Bekas Murah Tipe MPV Mei 2025: 7-Seater Harga Mulai Rp30 Jutaan, Pajak Miring
- 3 Pihak Blak-blakan Beri Dukungan untuk Yuran Fernandes, Komdis PSSI Revisi Hukuman
- Rekomendasi 5 Mobil Bekas Murah Meriah untuk Ibu Muda yang Super Aktif! Mulai 65 Jutaan
- Olla Ramlan Resmi Umumkan Lepas Hijab: Pilihan Terbaik Bukan yang Bikin Kita Nyaman
- 10 Pemain Keturunan Bisa Dinaturalisasi Demi Timnas Indonesia Lolos Olimpiade 2028
Pilihan
-
Hasil BRI Liga 1: Semen Padang Imbang, Dua Degradasi Ditentukan di Pekan Terakhir!
-
Pantas Dipanggil ke Timnas Indonesia, Patrick Kluivert Kirim Whatsapp Ini ke Ramadhan Sananta
-
BREAKING NEWS! Kaesang Pangarep Kirim Isyarat Tinggalkan Persis Solo
-
Danantara Mau Suntik Modal ke Garuda Indonesia yang 'Tergelincir' Rugi Rp1,2 Triliun
-
5 Pilihan HP Murah RAM Besar: Kamera 50 MP ke Atas, Baterai Tahan Lama
Terkini
-
Transformasi Desa di Kaki Gunung Merapi: Pariwisata Alam dan Agrikultur Jadi Andalan
-
Saldo DANA Kaget Rp 404 Ribu Cair Siang Ini! Gak Perlu Kerja, Cukup Klik Link
-
Cek 3 Link DANA Kaget Hari Ini, Auto Ditransfer ke Dompet Digitalmu
-
Minggu Ceria, Buka 3 Link DANA Kaget Hari Ini buat Traktir Keluarga
-
Kumpulan 8 Link DANA Kaget Terbaru, Buruan Klaim Saldo Gratis Sebelum Terlambat!