SuaraKaltim.id - Polsek Marangkayu membeberkan penyebab 1 unit mobil terbakar di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Desa Sebuntal Kecamatan Marangkayu pada Kamis (07/12/2023).
Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prastiya melalui Kapolsek Marangkayu Iptu Fahrudi mengatakan, mulanya pengendara mobil Kijang ber nomor polisi KT 1210 QB itu hendak mengisi BBM subsidi di SPBU.
Namun saat ingin masuk tiba-tiba ada percikan api di bagian bagasi belakang mobil. Kemudian percikan itu langsung membakar jeriken yang berada di bagasi dengan ukuran 20 liter.
"Nah kita duga ini mobil pengetab. Karena ada percikan api dan menyambar jeriken didalam yang berisi 20 liter jenis BBM subsidi jenis Pertalite," ucapnya, disadur dari KlikKaltim.com--Jaringan Suara.com.
Baca Juga: Perkara Kasus Pelecehan Seksual yang Dilakukan Oknum Pimpinan Ponpes Berlanjut, Polisi Periksa Saksi
Lebih lanjut, saat ini polisi sudan mensterilkan lokasi SPBU. Akibat kejadian itu sang pemilik mobil mengalami kerugian Rp 35 juta.
Beruntung akibat kejadian itu sang supir sempat menyelamatkan diri. Api mulai bisa dipadamkan selama 30 menitnileh unit Damkar Kecamatan Marangkayu dan dibantu warga sekitar.
"Dia langsung keluar. Untuk penyebab munculnya percikan kita masih dalami," sambungnya.
Suara Klakson Terdengar, Mobil Terbakar Saat Antre di SPBU Marangkayu
Sebelumnya diberitakan, beredar video dengan durasi beberapa detik memperlihatkan satu mobil yang terbakar di salah satu Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU), Kecamatan Marangkayu pada Kamis (07/12/2023).
Video itu memperlihatkan seluruh pengantre lainnya terlihat panik untuk menjauhi mobil yang terbakar lantaran jaraknya hanya beberapa meter di luar SPBU.
Berita Terkait
-
Seorang Polisi Jadi Korban Begal di Cikarang, Honda Scoopy Miliknya Dibawa Kabur
-
Cara Menghitung Pajak Mobil Listrik, Hyundai IONIQ 5 Ternyata Tak Sampai Rp 500 Ribu
-
Penggunaan Mobil Dinas untuk Mudik Bisa Kena Pasal Korupsi
-
Daftar Komponen Mobil yang Tak Kalah Penting untuk Dipersiapkan saat Hadapai Arus Balik Lebaran
-
Bolehkan ASN Mudik Pakai Mobil Dinas, Wali Kota Depok Bisa Dijerat UU Tipikor?
Terpopuler
- Kode Redeem FF SG2 Gurun Pasir yang Aktif, Langsung Klaim Sekarang Hadiahnya
- Pemain Keturunan Indonesia Statusnya Berubah Jadi WNI, Miliki Prestasi Mentereng
- Pemain Keturunan Indonesia Bikin Malu Raksasa Liga Jepang, Bakal Dipanggil Kluivert?
- Jika Lolos Babak Keempat, Timnas Indonesia Tak Bisa Jadi Tuan Rumah
- Ryan Flamingo Kasih Kode Keras Gabung Timnas Indonesia
Pilihan
-
Masjid Agung Sleman: Pusat Ibadah, Kajian, dan Kemakmuran Umat
-
Ranking FIFA Terbaru: Timnas Indonesia Meroket, Malaysia Semakin Ketinggalan
-
Duel Kevin Diks vs Laurin Ulrich, Pemain Keturunan Indonesia di Bundesliga
-
Daftar Lengkap 180 Negara Perang Dagang Trump, Indonesia Kena Tarif 32 Persen
-
Detik-detik Jose Mourinho Remas Hidung Pelatih Galatasaray: Tito Vilanova Jilid II
Terkini
-
APBD Terpangkas Rp 300 Miliar, Pemkab PPU Matangkan Program Kartu Cerdas
-
Libur Lebaran di Beras Basah: 3.000 Pelancong, Mayoritas Wisatawan Lokal
-
Harga Sewa Kapal ke Pulau Beras Basah: Mulai Rp 550 Ribu, Ini Daftarnya!
-
Dua Penghargaan Internasional dari The Asset Triple A Awards 2025 Sukses Diboyong BRI
-
Dari Nganjuk ke Sepaku, Wisatawan Rela Tempuh Perjalanan Jauh Demi IKN