SuaraKaltim.id - Guna mendukung pelaksanaan pemilihan legislatif (Pileg) dan pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak pada 2024 mendatang, Pemkot Balikpapan menghibahkan sejumlah anggaran untuk KPU dan Bawaslu Balikpapan.
Penyerahan dan penandatanganan dana hibah diserahkan langsung Wali Kota Balikpapan Rahmad Mas’ud bersama Ketua KPU Balikpapan Noor Thoha dan Ketua Bawaslu Balikpapan Wasanti di ruang rapat 1 Balai Kota pada, Jumat (08/12/2023).
Wali Kota Balikpapan Rahmad Mas’ud mengatakan, kegiatan ini menjadi wujud komitmen Pemkot membantu dalam penyelenggarakan Pilkada serentak, sehingga Pemkot mengalokasikan anggaran secara angsung saja 100 persen dari pada nunggu, dananya juga tersedia.
“Ini juga sudah diadakan penandatangan hibah kepada KPU dan Bawaslu Balikpapan, KPU dapat hibah sekitar Rp 63 Miliar dan Bawaslu sekitar Rp 17 miliar,” ujar Rahmad, disadur dari Inibalikpapan.com--Jaringan Suara.com, Jumat (08/12/2023).
Baca Juga: Peminat Beasiswa Bontang Minim, Anggaran SilPA Rp 1,7 Miliar
Rahmad mengingatkan, agar dana hibah ini dimanfaatkan dengan baik dan dapat dipertanggungjawabkan. Termasuk pesan netralitas termasuk KPU dan Bawaslu sebagai penyelenggara pemilu dimana netralitas harus terjaga.
“Serta jaga kondusif Kota Balikpapan dan mensukseskan Pileg dan Pilkada serentak, untuk tetap menjaga persatuan dan kesatuan,” akunya.
Sementara itu, Ketua KPU Kota Balikpapan Noor Thoha mengatakan, dari jumlah hibah yang diterima KPU Balikpapan senilai Rp 63 miliar, diperuntukan untuk membiayai seluruh tahapan mulai dari perencanaan sampai penetapan calon terpilih.
“Semua tahapan dibiayai APBD tidak boleh ada yang dibiayai APBN” kata Thoha.
Lanjut Thoha, Untuk Balikpapan skema pembayarannya sebenarnya 40 persen dan 60 persen yang diarahkan Kemendagri dengan kemampuan finansial daerah, tapi karena Balikpapan mampu sehingga dicairkan 100 persen di tahun 2023.
Baca Juga: Gaji KPPS di Samarinda Naik, Ketua Kelompok Rp 1,2 Juta, Anggotanya Rp 1,1 Juta
“Anggaran paling banyak dialokasikan untuk honor, dimana honor ditetapkan oleh Kementerian Keuangan baik Pilkada dan Pileg itu sama nilai honornya,” tutupnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Eks Pimpinan KPK: Ustaz Khalid Basalamah Bukan Saksi Ahli, Tapi Terlibat Fakta Kuota Haji
- Jahatnya Sepak Bola Indonesia, Dua Pemain Bidikan Persija Ditikung di Menit Akhir
- 5 Rekomendasi HP Infinix RAM 8 GB Mulai Rp1 Jutaan: Layar AMOLED, Resolusi Kamera Tinggi
- 45 Kode Redeem FF Terbaru 30 Juni: Ada Emote Keren dan Bundle Menarik
- Siapa Lionel de Troy? Calon Bintang Timnas Indonesia U-17, Junior Emil Audero
Pilihan
-
7 Parfum Wanita Murah Wangi Tahan Lama, Harga Pelajar Mulai Rp12 Ribuan
-
5 Rekomendasi Parfum Murah Wangi Tahan Lama, Cocok untuk Pelajar dan Mahasiswa
-
APBN Bakal Tekor Imbas Beban Subsidi Listrik Terus Melonjak
-
Spesifikasi dan Harga Robot Polisi yang Viral di HUT ke-79 Bhayangkara
-
5 Sepatu Lokal Mulai Rp50 Ribuan yang Wajib Dikoleksi, Modis buat Tunjang Aktivitas
Terkini
-
Jadwal Puasa Sunnah Juli 2025 Versi Muhammadiyah, NU dan Pemerintah!
-
5 Parfum Wanita Aroma Tahan Lama: Mood Booster, Murah Mulai Rp20 Ribuan!
-
7 Link DANA Kaget Aktif, Klaim Segera Saldo Bernilai Rp760 Ribu
-
6 Cara Bikin Kamar Mandi Wangi Sepanjang Hari Tanpa Biaya Mahal, Gampang Banget!
-
Masih Ada Saldo DANA Kaget Rp 479 Ribu Hari Ini, Segera Cek Dan Klaim Sebelum Habis