SuaraKaltim.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bontang membuka lowongan kerja untuk bertugas sebagai Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) sebanyak 3.724 orang.
Koordinator Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia KPU Bontang Bontang, Azis Maidy Muspa mengatakan, proses rekruitmen berlangsung sejak 11-20 Desember 2023 mendatang.
Kebutuhan rekrutmen disesuaikan dengan jumlah TPS yang berjumlah 532 titik untuk Kota Bontang. Setiap TPS nantinya akan diisi oleh 7 orang KPPS.
Kualifikasi yang dibutuhkan untuk pelamar ialah berusia minimal 17 tahun dan maksimal 55 tahun. Bukan dari anggota Parpol atau tim sukses calon, memiliki integritas, setia pada UUD 1945, Pancasila, tidak pernah dipenjara di atas 5 tahun, berpendidikan minimal SMA sederajat, sehat jasmani, rohani, tidak mengkonsumsi narkoba dan berdomisili sesuai wilayah kerja.
Berkas yang perlu disiapkan diantaranya surat pendaftaran KPPS,fotokopi KTP, fotokopi Ijazah terakhir, surat pernyataan, surat kesehatan jasmani dan rohani dengan menyertakan tes guladarah serta kolestrol, dan daftar riwayat hidup yang tertera foto 4X6 berwarna.
Pendaftar kali ini juga dibatasi dengan kondisi kesehatan. Bagi yang memiliki penyakit komorbid. Seperti hipertensi, diabetes mellitus, tuberkolosis, stroke, kanker, penyakit jantung, penyakit ginjal, penyakit hati, penyakit paru, dan penyakit imun.
Untuk tes kesehatan mendapat subsidi dari pemerintah. Dari semula seharga Rp 125 ribu. Para pendaftar KPPS juga hanya mendaftar dengan harga Rp 25 ribu.
"Jadi pendaftar juga wajib melampirkan surat kesehatan. Untuk mengurus pun mudah dan harganya disesuaikan asalkan berkoordinasi dengan PPS. Saat ini yang mengurus kesehatan khusus KPPS sekitar 200 orang," kata Azis Maidy, disadur dari KlikKaltim.com--Jaringan Suara.com, Selasa (12/12/2023).
Hasil evaluasi Pemilu 2019, Kali ini ada beberapa perbaikan untuk petugas KPPS. Di antaranya, skirining kesehatan, BPJS Ketenaga Kerjaan dan para peserta KPPS mendapat Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Baca Juga: Dimutasi Selama 4 Bulan, WBP Meninggal di Lapas Bontang Kelas IIA
Perbedaanya juga 7 KPPS akan diberikan Bimbingan Teknis soal tugas dan fungsi. Kemudian juga KPPS diberi akses Sistem Informasi Rekapitulasi untuk kebutuhan pendukung kinerja.
Masa kerja KPPS nanti berlangsung sejak 25 Januari hingga 25 Februari 2024. Lebih lanjut untuk penghasilan bertugas berkisar pada Rp 1,1juta per orang.
Sementara untuk rincian santunan anggota KPPS juga diakomodir. Semisal, meninggal dunia mendapat santunan Rp 36 juta, cacat permanen Rp 30,8 juta, luka berat Rp 16,5 juta, luka ringan Rp 8,2 juta, dan biaya pemakaman Rp 10 juta.
Untuk informasi pendaftaran bisa langsung mengunjungi posko PPS dinsetiap kelurahan. Bagi ada kekurangan pendaftar juga bisa mendapatkannbantuan atau rekomendasi dari setiap kelurahan.
"Nah tahun ini ada jaminan santunan jika terjadi musibah. Untuk pendaftar ASN jadi prioritas. Itu untuk menjaga netralitas selama pemungutan suara," sambungnya.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
Pilihan
-
Dramatis! Ubed Persembahkan Medali Emas Asian Games 2026 untuk Indonesia
-
Massa Buruh Mulai Padati Thamrin, Andi Gani Pimpin Langsung Aksi Tuntut Keadilan RUU Ketenagakerjaan
-
Bawa Kentongan Hingga Kenakan Topi Caping, Massa Hari Tani Nasional Mulai Padati Depan Gedung DPR
-
Hukuman Lebih Ringan, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Vonis Nadiem Makarim 9 Tahun Penjara
-
Dugaan Keracunan MBG Hantam Batang, 276 Orang Jadi Korban
Terkini
-
Potret Indonesia dari Dekat, BRI inFrame 2026 Rekam Kisah Ekonomi Kerakyatan
-
Danamon Travel Fair Hadir Kembali, Raih Promo Hemat hingga 70%
-
254 Penerbangan di Kalimantan Terganggu Akibat Kabut Asap Karhutla
-
Karhutla Kaltim: Hotspot Naik 2 Kali Lipat, Asap Berasal dari Kebakaran Lokal
-
Di Tengah Gaung Erau dan IKN, Guru Kukar Didorong Adaptif Terhadap Teknologi