SuaraKaltim.id - Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Timur (Sekdaprov Kaltim) Sri Wahyuni mendorong semua bupati untuk mempercepat pengakuan secara hukum tentang keberadaan masyarakat hukum adat (MHA).
Dengan adanya legalitas hukum tersebut, menurutnya, masyarakat adat akan bisa mendapatkan kekuatan yang sah. Khususnya, untuk menjalankan tradisi dan budaya yang telah diwariskan secara turun temurun oleh nenek moyang.
" Kami mendorong percepatan pengakuan hukum masyarakat adat ini, karena masih adanya masyarakat adat yang belum mendapatkan legalitas," katanya, disadur dari ANTARA, Jumat (15/12/2023).
Dia memberikan contoh seperti Adat Wehea di Kecamatan Muara Wahau, Kabupaten Kutai Timur (Kutim). Secara fakta, keberadaan MHA ini telah ada sejak 1990-an dan bahkan sudah mendapat pengakuan dunia.
“Secara fakta keberadaan mereka (Wehea) sudah mendapat pengakuan bukan hanya nasional tetapi juga internasional. Sehingga, secara legal formal perlu kita dorong bupati mengeluarkan surat pengakuan,” jelasnya.
Berkenaan dengan itu, dirinya pun meminta Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMPD) Kaltim agar segera bersurat ke Bupati Kutim, terkait MHA Wehea ini.
Hal itu sebagai upaya mendorong pihak terkait membuat surat Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat (PPPMHA).
Selain Wehea, saat ini Kaltim telah memiliki lima MHA resmi yang tersebar di dua kabupaten. Yakni, dua MHA di Kabupaten Paser dan tiga MHA di Kabupaten Kutai Barat (Kubar).
"Khusus di Kubar, meski sudah mendapat pengakuan, tapi ada dokumen data sosial dalam tahap penyempurnaan," tuturnya.
Baca Juga: Kasus Covid-19 di Kaltim Kembali Naik, Waspadai Varian Baru
Untuk diketahui pula terdapat total 23 MHA yang siap mendapat pengakuan. Sehingga, hal yang dibutuhkan saat ini hanyalah rekomendasi dari PPPMHA kepada seluruh bupati sebagai landasan mengeluarkan surat penetapan MHA.
Adapun bila dirinci lagi 23 MHA tersebut masih dalam proses verifikasi berkas tersebut diantaranya tiga MHA di Kabupaten Paser meliputi MHA Luangan Atang Lusan, Paser Piyas Dayo, dan MHA Paser Migi. Sedangka, Kabuoaten Berau ada satu yakni MHA Kenyah Lepo Jaalan.
"Selanjutnya, di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) ada lima yakni MHA Kutai Adat Lawas, Kenyah Lepo Bem, Kenyah Lepoq Jaalan Lung Anai Anai, Kenyah Lepoq Jaalan Sungai Bawang, Kenyah Umaq Lasan, dan MHA Punan Bekatan," jelasnya.
Lebih lanjut, di Kabupaten Kutim ada delapan yakni MHA Wehea Nehas Liah Bing, Wehea Bea Nehas, Wehea Diaq Lay, Wehea Deabeq, Wehea Long Wehea, Wehea Jaq Luay, Kenyah Umaq Lekan, dan MHA Basap Tebangan Lembak.
Lalu, Kabupaten Kubar ada satu yakni MHA Tonyooi. Kemudian Kabupaten Penajam Paser Utara satu (PPU) yakni Paser Sepan dan terakhir Kabupaten Mahakam Ulu ada tiga yakni Kenyah Lepo Tukung, Kayan Long Metun dan juga MHA Umaaq Suling.
Dengan percepatan ini diharapkan dapat memastikan perlindungan yang lebih baik bagi hak-hak dan keberlanjutan budaya MHA, serta memberikan penghormatan yang sesuai terhadap pengakuan nasional dan internasional yang telah diterima.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Janji Ringankan Kasus, Oknum Jaksa di Banten Ancam Korban Bayar Rp2 Miliar atau Dihukum Berat
- 5 HP Murah Terbaru Lolos Sertifikasi di Indonesia, Usung Baterai Jumbo hingga 7.800 mAh
- 6 Bedak Tabur Tahan Air, Makeup Tetap Mulus Meski Keringatan Seharian
- 69 Kode Redeem FF Max Terbaru 14 April 2026: Ada Skin Chromasonic dan Paket Bawah Laut
- Misteri Lenyapnya Bocah 4 Tahun di Tulung Madiun: Hanya Sekedip Mata Saat Ibu Mencuci
Pilihan
-
Jateng Belum Ikut-ikut Kebijakan KDM, Bayar Pajak Kendaraan Masih Pakai KTP Pemilik Lama
-
Ketua Ombudsman RI Hery Susanto Jadi Tersangka Kejagung, Tangan Diborgol
-
Bukan Hanya soal BBM, Kebijakan WFH Mengancam Napas Bisnis Kecil di Magelang
-
Solidaritas Tanpa Batas: Donasi WNI untuk Rakyat Iran Tembus Rp9 Miliar
-
CFD Ampera Bikin Macet, Akademisi: Ada yang Salah dari Cara Kota Diatur
Terkini
-
Kaltim Diminta Waspada Potensi Kemarau Juni-Agustus 2026
-
4 Sepatu Running Lokal yang Populer, Nyaman Maksimal buat Lari Harian
-
Kasus Korupsi Tambang Rp500 Miliar, Eks Kadistamben Kutai Kartanegara Ditahan
-
BRI Sepakat Tebar Dividen Rp52,1 Triliun, Cek Jadwal Detail dan Pembagiannya
-
Perkuat Ekosistem Digital, BRI Hadirkan Fitur Tebus Gadai di BRImo