SuaraKaltim.id - Untuk kedua kalinya Lulu Tobing gagal melalui proses perceraiannya dengan sang suami, Bani Maulana. Pasalnya Pengadilan Agama (PA) Jakarta Pusat menghentikan proses perceraian itu lantaran alamat Lulu ternyata berada di luar wilayah hukum PA Jakarta Pusat.
"Perkara Lulu Tobing sudah selesai. Pada tanggal 14 Desember 2023, perkara dihentikan karena ada eksepsi kompetensi relatif. Lulu Tobing tidak berdomisili atau tinggal di wilayah hukum Pengadilan Agama Jakarta Pusat, sesuai eksepsi dari pihak suaminya, dan terbukti bahwa beliau tidak berdomisili di Jakarta," ungkap Jajat Sudrajat, Humas Pengadilan Agama Jakarta Pusat kepada media, pada Rabu (20/12/2023).
Namun, menurut dia, Lulu Tobing dapat kembali mengajukan gugatan cerai di PA sesuai dengan tempat tinggal dan domisilinya.
"Jika ada pengajuan kembali, itu harus dilakukan di tempat tinggal penggugat, dalam hal ini pihak istri," jelas Jajat.
Saat ini, Lulu dan Bani disebut sudah tinggal terpisah. "Iya, rumah penggugat berbeda. Penggugat tidak tinggal serumah dengan suaminya," tambah Jajat Sudrajat.
Lulu Tobing dan Bani Maulana Mulia menikah sejak Agustus 2019. Ini kedua kalinya Lulu mengajukan cerai. Gugatan pertama, Lulu mengajukan gugatan cerai terhadap Bani di Pengadilan Agama Jakarta Pusat pada 18 Mei 2021. Namun, mereka gagal bercerai setelah menjalani 13 sidang.
Berita Terkait
-
Gibran Terancam Lengser? Ini Skenario Konstitusi Jika Gugatan di MK Dikabulkan Hakim
-
Buntut Gugatan Denny Indrayana Cs, Relawan Gibran Ajukan Surat Keberatan ke MK
-
Gugatan Gibran di MK Disebut Manuver Skenario Pilpres 2029, Ada Figur Bidik Cawapres Prabowo
-
Denny Indrayana Tegaskan Gugatan di MK Bukan Sekadar Ijazah Gibran: Ini Political Corruption
-
PSI Tuding Sengketa Ijazah Gibran Bagian Manuver Politik: Dulu Jokowi, Besok Kaesang, Lusa Jan Ethes
Terpopuler
- Sosok Arnold Aristoteles, Mantan Jenderal yang Dimarahi Menteri PU Dody Hanggodo
- Apakah Kulkas Harus Dimatikan saat Membersihkan Bunga Es? Begini Cara yang Benar
- Urutan Pemakaian Air Mawar, Moisturizer, dan Sunscreen di Pagi Hari yang Tepat
- 15 Kode Redeem FF Terbaru 27 September 2026, Lengkap Trik Jitu Dapatkan Bundle Sasuke
- 9 Bedak Padat dan Tabur Terbaik di Indomaret di Bawah 50 Ribu
Pilihan
-
Masinis Argo Bromo Anggrek Jadi Tersangka Kecelakaan Kereta di Bekasi
-
Hasil Rapat Haji di Istana, Masa Tunggu Jadi 14 Tahun
-
Hasil Investigasi di Lapas Cibinong: Kulkas Berisi Miras hingga Perabotan Mewah Milik Kasi Kamtib
-
Bayi Dua Hari Ditinggalkan dalam Kardus, Tangisnya Bongkar Misteri di Depan Rumah Warga
-
Tanpa Pengacara, WNI Didakwa Edarkan 25 Kg Heroin: Terancam Hukuman Mati di Malaysia
Terkini
-
Kaltim Hadapi Tantangan Backlog 591 Ribu KK, Program Rumah Subsidi Digenjot
-
BKSDA Kaltim Lepasliarkan Orang Utan yang Viral Melintas di Jalan
-
Kawat Medis Tertinggal Dalam Jantung, Dugaan Malpraktik di RSUD Samarinda
-
PHRI Kritik Gubernur Rudy Mas'ud yang Utamakan Hotel BUMD untuk Kegiatan Dinas
-
Rudy Mas'ud Arahkan Kegiatan ke Hotel BUMD, Dinas Pariwisata Ungkap Alasannya