SuaraKaltim.id - Satreskrim Polres Bontang memeriksa terlapor pimpinan pondok pesantren (Ponpes) yang diduga melakukan pelecehan seksual terhadap santriwatinya, Kamis (21/12/2023). Hal itu disampaikan Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prastiya melalui Kasat Reskrim Iptu Hari Supranoto.
Ia mengatakan, pemeriksaan berlangsung hampir 6 jam di ruang penyidik. Pemanggilan ini buntut pelaporan keluarga korban pada Rabu (29/12/2023) silam.
Materi pertanyaan penyidik pun seputaran dugaan kasus yang ditujukan kepada pimpinan Ponpes di bilangan Bontang Salatan itu.
Semisal mengkonfirmasi semua dugaan yang disampaikan pelapor. Kendati begitu dirinya enggan merincikan dan menjabarkan pertanyaan karena itu masuk dalam materi penyidikan.
Baca Juga: Kasus Asusila di Ponpes Bontang, Oknum Pimpnan Dipanggil Polisi
"Kurang lebih 6 jam. Terlapor didampingi sama kuasa hukum. Pertanyaannya seputaran laporan dugaan kasus pelecehan seksual," katanya, disadur dari KlikKaltim.com--Jaringan Suara.com di hari yang sama.
Lebih lanjut, penyidik Polres Bontang akan menelaah hasil pemeriksaan baik dari pelapor dan terlapor secara internal.
Setelah itu baru akan ada proses lanjutan. Semisal apabila alat bukti dan keterangan sudah sinkron maka akan ada penetapan tersangka.
"Kita pelajari semua keterangan. Pastinya semua hasil peneriksaan akan kita telaah secara internal. Informasi lanjutan akan disampaikan," sambungnya.
Dilaporkan Kasus Pelecehan Santri, Pimpinan Ponpes Bakal Lapor Balik
Baca Juga: Penetapan Tersangka Tunggu Waktu, Kasus Asusila di Ponpes Bontang Naik Status
Setelah 2 pekan proses penyidikan, akhirnya penyidik Polres Bontang melayangkan surat pemanggilan terhadap pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) di Kelurahan Tanjung Laut per Senin, (18/12/2023) kemarin.
Kasat Reskrim Polres Bontang Iptu Hari Supranoto mengatakan pemanggilan yang ditujukan ke pimpinan Ponpes hingga hari ini belum dipenuhi. "Sudah 2 hari dipanggil belum datang," ungkapnya kepada wartawan, Rabu (20/12/2023).
Kasat Hari mengatakan, pemanggilan pimpinan ponpes ini masih berstatus saksi. Penyidik memerlukan keterangan dari terlapor untuk melengkapi materi penyidikan.
Namun jika yang bersangkutan tidak mengindahkan pemanggilan itu, Hari menegaskan, akan melakukan upaya lanjutan sesuai aturan yang ada.
"Kami masih berharap yang bersangkutan bersikap kooperatif," bebernya, disadur dari KlikKaltim.com--Jaringan Suara.com, Rabu (20/12/2023).
Dikonfirmasi terpisah kuasa hukum pimpinan Ponpes Rostan Rahman membenarkan adanya surat panggilan untuk kliennya sejak Senin (18/12/2023) kemarin.
Rencananya ia bersama kliennya akan memenuhi panggilan penyidik pada, Kamis (21/12/2023) esok. Disamping memenuhi panggilan, ia juga akan melaporkan balik kasus ini.
"Kita akan laporkan balik dengan delik pencemaran nama baik," ungkap Rostan.
Berita Terkait
-
Ulasan Novel 'Ranah 3 Warna', Buah dari Kesabaran dalam Meraih Cita-cita
-
Tragis! Niat Sembunyi karena Bolos Pengajian Rutin, 4 Santri di Sukabumi Tewas Tertimpa Tanggul Longsor
-
Apa Itu Catcalling? Bikin Aviani Malik Semprot Pendukung Paslon di Debat Pilkada Tangsel 2024
-
Animator Film Disney & Pixar Dihukum 25 Tahun Penjara Atas Pemerkosaan Anak yang Disiarkan Langsung
-
Ngaku Bajunya Dibuka Masinton, Wakil Ketua DPRD Tapanuli Tengah Camelia Neneng Lapor ke Komnas Perempuan
Tag
Terpopuler
- Mees Hilgers Didesak Tinggalkan Timnas Indonesia, Pundit Belanda: Ini Soal...
- Elkan Baggott: Pesan Saya Bersabarlah Kalau Timnas Indonesia Mau....
- Miliano Jonathans Akui Tak Prioritaskan Timnas Indonesia: Saya Sudah Bilang...
- Denny Sumargo Akui Kasihani Paula Verhoeven: Saya Bersedia Mengundang..
- Elkan Baggott Kembali Tak Bisa Penuhi Panggilan Shin Tae-yong ke TC Timnas Indonesia
Pilihan
-
Harga Emas Antam Masih Bertahan Tinggi di Level Rp1.541.000/Gram Pada Akhir Pekan
-
Sambut Presiden dengan Kemewahan, Mercedes-Maybach S650 Pullman Jadi Tunggangan Prabowo di Abu Dhabi
-
Tangan Kanan Bongkar Shin Tae-yong Punya Kendala di Timnas Indonesia: Ada yang Ngomong...
-
PublicSensum: Isran-Hadi Unggul Telak atas Rudy-Seno dengan Elektabilitas 58,6 Persen
-
Munawwar Sebut Anggaran Rp 162 Miliar untuk Bimtek Pemborosan: Banyak Prioritas Terabaikan
Terkini
-
Isran Noor Serukan Pilkada Bersih di Tengah Gemerlap KALTIM ONE FESTIVAL
-
Mahasiswa Balikpapan Kampanye Tolak Politik Uang, Suarakan Demokrasi Bersih
-
Airpods Pro Gen 1 Berapa dan Spesifikasinya
-
PublicSensum: Isran-Hadi Unggul Telak atas Rudy-Seno dengan Elektabilitas 58,6 Persen
-
Munawwar Sebut Anggaran Rp 162 Miliar untuk Bimtek Pemborosan: Banyak Prioritas Terabaikan