SuaraKaltim.id - Satreskrim Polres Bontang memeriksa terlapor pimpinan pondok pesantren (Ponpes) yang diduga melakukan pelecehan seksual terhadap santriwatinya, Kamis (21/12/2023). Hal itu disampaikan Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prastiya melalui Kasat Reskrim Iptu Hari Supranoto.
Ia mengatakan, pemeriksaan berlangsung hampir 6 jam di ruang penyidik. Pemanggilan ini buntut pelaporan keluarga korban pada Rabu (29/12/2023) silam.
Materi pertanyaan penyidik pun seputaran dugaan kasus yang ditujukan kepada pimpinan Ponpes di bilangan Bontang Salatan itu.
Semisal mengkonfirmasi semua dugaan yang disampaikan pelapor. Kendati begitu dirinya enggan merincikan dan menjabarkan pertanyaan karena itu masuk dalam materi penyidikan.
"Kurang lebih 6 jam. Terlapor didampingi sama kuasa hukum. Pertanyaannya seputaran laporan dugaan kasus pelecehan seksual," katanya, disadur dari KlikKaltim.com--Jaringan Suara.com di hari yang sama.
Lebih lanjut, penyidik Polres Bontang akan menelaah hasil pemeriksaan baik dari pelapor dan terlapor secara internal.
Setelah itu baru akan ada proses lanjutan. Semisal apabila alat bukti dan keterangan sudah sinkron maka akan ada penetapan tersangka.
"Kita pelajari semua keterangan. Pastinya semua hasil peneriksaan akan kita telaah secara internal. Informasi lanjutan akan disampaikan," sambungnya.
Dilaporkan Kasus Pelecehan Santri, Pimpinan Ponpes Bakal Lapor Balik
Baca Juga: Kasus Asusila di Ponpes Bontang, Oknum Pimpnan Dipanggil Polisi
Setelah 2 pekan proses penyidikan, akhirnya penyidik Polres Bontang melayangkan surat pemanggilan terhadap pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) di Kelurahan Tanjung Laut per Senin, (18/12/2023) kemarin.
Kasat Reskrim Polres Bontang Iptu Hari Supranoto mengatakan pemanggilan yang ditujukan ke pimpinan Ponpes hingga hari ini belum dipenuhi. "Sudah 2 hari dipanggil belum datang," ungkapnya kepada wartawan, Rabu (20/12/2023).
Kasat Hari mengatakan, pemanggilan pimpinan ponpes ini masih berstatus saksi. Penyidik memerlukan keterangan dari terlapor untuk melengkapi materi penyidikan.
Namun jika yang bersangkutan tidak mengindahkan pemanggilan itu, Hari menegaskan, akan melakukan upaya lanjutan sesuai aturan yang ada.
"Kami masih berharap yang bersangkutan bersikap kooperatif," bebernya, disadur dari KlikKaltim.com--Jaringan Suara.com, Rabu (20/12/2023).
Dikonfirmasi terpisah kuasa hukum pimpinan Ponpes Rostan Rahman membenarkan adanya surat panggilan untuk kliennya sejak Senin (18/12/2023) kemarin.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 2 Cara Menyembunyikan Foto Profil WhatsApp dari Orang Lain
- Selamat Datang Mees Hilgers Akhirnya Kembali Jelang Timnas Indonesia vs Arab Saudi
- Omongan Menkeu Purbaya Terbukti? Kilang Pertamina di Dumai Langsung Terbakar
- Selamat Tinggal Timnas Indonesia Gagal Lolos Piala Dunia 2026, Itu Jadi Kenyataan Kalau Ini Terjadi
- Sampaikan Laporan Kinerja, Puan Maharani ke Masyarakat: Mohon Maaf atas Kinerja DPR Belum Sempurna
Pilihan
-
165 Kursi Komisaris BUMN Dikuasai Politisi, Anak Buah Prabowo Merajai
-
5 Rekomendasi HP 2 Jutaan Memori 256 GB, Pilihan Terbaik Oktober 2025
-
Geger Shutdown AS, Menko Airlangga: Perundingan Dagang RI Berhenti Dulu!
-
Seruan 'Cancel' Elon Musk Bikin Netflix Kehilangan Rp250 Triliun dalam Sehari!
-
Proyek Ponpes Al Khoziny dari Tahun 2015-2024 Terekam, Tiang Penyangga Terlalu Kecil?
Terkini
-
Skandal 17 Guru Besar di ULM: Rektor Janjikan Pembenahan Total
-
Koperasi Samarinda Tawarkan Beras Lokal untuk Ribuan Porsi MBG
-
Penghijauan Jadi Identitas Baru IKN, Penanaman Pohon Masuk Agenda Rutin
-
Sejak Kelas I SD, Bocah di Samarinda Diduga Dicabuli Hingga Kelas III
-
Pemprov Kaltim Pastikan Lahan Palaran Siap Bangun Sekolah Rakyat