SuaraKaltim.id - Penasihat hukum Firli Bahuri, Ian Iskandar memastikan bahwa kliennya tidak akan melarikan diri dari Indonesia karena sudah ada pencekalan dari penyidik.
Pasalnya Firli tak penuhi panggilan penyidik Polda Metro Jaya untuk diperiksa lanjutan sebagai tersangka pada Kamis lalu. Menurut dia, kliennya tidak bisa hadir karena sedang ada kegiatan dan waktunya bersamaan dengan jadwal pemeriksaan hari ini.
"Kemarin kami sudah memberikan surat permohonan penundaan pemeriksaan langsung ke penyidik Polda," kata Ian, dilansir dari wartaekonomi--jaringan suara.com
Sementara Firli Bahuri sudah menyatakan mengundurkan diri sebagai Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis malam.
Baca Juga: Ada Fakta Baru, Firli Bahuri Tidak Hadiri Panggilan Penyidik
"Saya mengakhiri tugas saya sebagai Ketua KPK, dan saya menyatakan berhenti, dan saya juga menyatakan tidak berkeinginan untuk memperpanjang masa jabatan saya," kata Firli, Jakarta Selatan, Kamis malam.
Firli mengatakan pengunduran dirinya telah disampaikan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) melalui Menteri Sekretaris Negara Pratikno serta kepada jajaran pimpinan KPK dan Dewan Pengawas (KPK).
Usai menyatakan pengunduran dirinya, Firli menyampaikan curhatan hatinya setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus pemerasan. Ia berharap diberi kesempatan untuk hidup sebagai purnawirawan Polri dan rakyat jelata dengan melihat pengabdiannya selama 40 tahun kepada negara.
“Berikan kesempatan saya, anak, dan istri saya untuk menjalin kehidupan sebagai purnawirawan Polri sebagai rakyat jelata dan juga sebagai anak bangsa Indonesia yang cinta kepada negaranya,” tutur Firli dilansir dari laman Suara.com.
Baca Juga: KPK Bakal Selidiki Dugaan Korupsi Rp 136 Miliar di Proyek DAS Ampal Balikpapan
Berita Terkait
-
Pakar Jelaskan Alasan KPK Tak Perlu Ikuti RUU KUHAP Soal Penyadapan
-
Kritik Keterlibatan Ketua KPK di Danantara, PUKAT UGM: kalau Terjadi Korupsi Mau Bagaimana?
-
KPK Undur Batas Waktu Penyampaian LHKPN Bagi Pejabat Hingga 11 April 2025
-
Wali Kota Depok Izinkan ASN Mudik Pakai Mobil Dinas, KPK: Mestinya Cegah Penyalahgunaan Fasilitas
-
KPK Buka Layanan Kunjungan dan Pengiriman Barang untuk Tahanan pada Hari Raya Idulfitri
Terpopuler
- Menguak Sisi Gelap Mobil Listrik: Pembelajaran Penting dari Tragedi Ioniq 5 N di Tol JORR
- Kode Redeem FF SG2 Gurun Pasir yang Aktif, Langsung Klaim Sekarang Hadiahnya
- Dibanderol Setara Yamaha NMAX Turbo, Motor Adventure Suzuki Ini Siap Temani Petualangan
- Daftar Lengkap HP Xiaomi yang Memenuhi Syarat Dapat HyperOS 3 Android 16
- Xiaomi 15 Ultra Bawa Performa Jempolan dan Kamera Leica, Segini Harga Jual di Indonesia
Pilihan
-
Mees Hilgers Dituduh Pura-pura Cedera, Pengamat Pasang Badan
-
Anthony Elanga, Sang Mantan Hancurkan Manchester United
-
BREAKING NEWS! Daftar 23 Pemain Timnas Indonesia U-17 di Piala Asia U-17 2025
-
Terungkap! MisteriHilangnya Oksigen di Stadion GBK Saat Timnas Indonesia vs Bahrain
-
Tolak Timnas Indonesia, Pemain Keturunan Ini Bakal Setim dengan Cristiano Ronaldo
Terkini
-
Pemprov Kaltim Usulkan 4 Lokasi Sekolah Rakyat, Ini Daftarnya!
-
BMKG Peringatkan Hujan Lebat dan Banjir Rob di Kaltim Saat Lebaran
-
Tol IKN Beroperasi, Pemudik Roda Empat di Pelabuhan Kariangau Justru Meningkat 181 Persen
-
Arus Mudik Meningkat, 33 Bus AKAP Beroperasi dalam Sehari di Terminal Samarinda Seberang
-
Banjir Bandang di Berau, Pemprov Kaltim Salurkan Bantuan Logistik untuk Sembilan Desa Terdampak