SuaraKaltim.id - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Samarinda menyebut bahwa warga punya hak mencopot stiker caleg tanpa izin yang terpasang di sejumlah rumah warga.
Hal itu disampaikan Ketua Bawaslu Samarinda Abdul Muin belum lama ini. Ia menegaskan, warga punya hak akan hal tersebut.
"Warga punya hak prerogatif untuk mencopot stiker caleg di rumahnya, jika memasangnya tanpa izin dari sang pemilik rumah," ungkapnya, disadur dari kaltimtoday.co--Jaringan Suara.com, Rabu (10/01/2024).
Mengacu pada PKPU No.15/2023 tentang kampanye, bahwa peserta pemilu dilarang untuk memasang Alat Peraga Kampanye (Algaka) di tempat tertentu. Seperti, tempat ibadah, instansi pendidikan, tempat fasilitas pemerintah, serta fasilitas lainnya yang dapat mengganggu ketertiban umum.
"Saya minta caleg harus izin terlebih dahulu ke pemilik rumah, kalau diizinkan ya silakan saja," ucapnya.
Lebih lanjut, Abdul menjelaskan bahwa selama masa kampanye ini, para caleg juga punya kewenangan dalam meraih suara di Pemilu 2024 ini. Meski begitu, harus tetap mengikuti aturan yang berlaku.
"Sanksinya ya bisa dicopot oleh warga sendiri. Untuk menghindari hal tersebut, maka caleg harus izin dulu," kata Abdul.
Kemudian, Abdul menegaskan tim partai politik ataupun caleg, tidak boleh melakukan pemaksaan kepada warga saat hendak berkampanye.
"Pemasangan di rumah warga tidak boleh ada paksaan. Karena dalam memilih itu sesuai hati nurani dan sukarela," imbuhnya.
Baca Juga: Super Air Jet Hadirkan Kenyamanan dan Kemudahan untuk Penumpang Samarinda-Makassar
Ia juga mengingatkan kepada seluruh peserta pemilu, agar tidak melakukan pelanggaran selama kampanye, termasuk pemasangan algaka yang tidak sesuai pada tempatnya, juga berkaitan dengan money politics atau politik uang.
"Kami tegaskan untuk seluruh parpol atau caleg, tetap menjaga sportivitas selama masa kampanye, tidak ada kecurangan ataupun pelanggaran yang dilakukan," lugasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Body Lotion di Indomaret untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Rawat Garis Penuaan
- 7 Rekomendasi Lipstik Transferproof untuk Pekerja Kantoran, Mulai Rp20 Ribuan
- 27 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 14 November: Ada Beckham 111, Magic Curve, dan Gems
- 5 Sepatu Running Lokal Paling Juara: Harga Murah, Performa Berani Diadu Produk Luar
- 6 Tablet RAM 8 GB Paling Murah untuk Pekerja Kantoran, Mulai Rp2 Jutaan
Pilihan
-
Ketika Serambi Mekkah Menangis: Mengingat Kembali Era DOM di Aceh
-
Catatan Gila Charly van Oosterhout, Pemain Keturunan Indonesia di Ajax: 28 Laga 19 Gol
-
Daftar 611 Pinjol Ilegal Terbaru Update Satgas PASTI OJK: Ada Pindar Terkenal
-
Bobibos Ramai Dibicarakan! Pakar: Wajib Lolos Uji Kelayakan Sebelum Dijual Massal
-
Video Brutal Latja SPN Polda NTT Bocor, Dua Siswa Dipukuli Senior Bikin Publik Murka
Terkini
-
5 Link DANA Kaget Terbaru di Hari Minggu, Saldonya Bernilai Rp499 Ribu
-
Belanja Pegawai Ditekan, Kutim Upayakan TPP ASN Tidak Terpangkas
-
Jaga Identitas di IKN, DPRD PPU Siapkan Payung Hukum untuk Adat Paser
-
Dugaan Kriminalisasi Aktivis Lingkungan di Kaltim: MT Ditahan 100 Hari Tanpa Bukti Baru
-
Kutim Terjebak Warisan Lubang Tambang? Bupati ke KPC: Harusnya Jadi Sumber Penghidupan