SuaraKaltim.id - Penyidik Polres Bontang sudah menyerahkan berkas perkara kasus pelecehan seksual yang menyeret oknum pimpinan Pondok Pesantren berinisial FM ke Kejaksaan Negeri Bontang.
Kapolres Bontang AKBP Alex Frestian Lumban Tobing melalui Kasat Reskrim Iptu Hari Supranoto mengaku berkas sudah disetor pada Selasa (16/01/2024) siang kemarin.
Dengan begitu, perkara ini sudah masuk tahap 1. Tinggal menunggu pemeriksaan berkas dari tim jaksa.
"Berkas perkara sudah diserahkan kemarin siang. Sesuai aturan proses pemeriksaan atau penelitian berkas dilakukan maksimal 14 hari," kata Hari Supranoto, disadur dari KlikKaltim.com--Jaringan Suara.com, Rabu (17/01/2024).
Baca Juga: Anak 8 Tahun Hilang dari Ponpes di Bontang, Terakhir Pakai Baju Bola Biru
Lebih lanjut, masih ada proses sampai pada akhirnya berkas dinyatakan lengkap. Kalau tim jaksa menilai belum lengkap, maka berkas itu akan dikembalikan ke penyidik atau P19.
"Kalau lengkap yah lanjut. Kalau kurang akan disempurnakan," sambungnya.
Kasus pelecehan seksual di sebuah Ponpes sudah terendus sejak November 2023 lalu. Kemudian, baru ada penetapan tersangka FM di (22/12/2023). Tersangka resmi ditahan di Mapolres Bontang per tanggal 3 Januari 2024.
Tersangka pun dijerat dengan Pasal 82 ayat (1) junto Pasal 76 E, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016, Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Kedua Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Pasalnya masih sama tidak ada yang berubah, tersangka dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak, ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun," pungkasnya.
Baca Juga: Pacar Santriwati Bontang Ditangkap, Pimpinan Ponpes Masih Diperiksa dan Belum Ditahan
Berita Terkait
-
Jaringan Predator Seks Anak di NTT: Sosok VK Diduga Jadi 'Makelar' Eks Kapolres Ngada!
-
Tragis! "Ratu Fitness" Meninggal Mendadak, Minuman Energi Jadi Tersangka?
-
2 Oknum TNI AD Jadi Tersangka Penembakan 3 Polisi di Way Kanan, DPR: Hukum Seberatnya dan Dipecat!
-
KPK Ungkap Lokasi yang Digeledah dalam Kasus OKU, Ada Rumah Dinas Bupati Hingga Kantor DPRD
-
NIkita Mirzani Ditahan 40 Hari ke Depan, Hotman Paris: Atas Dasar Apa?
Tag
Terpopuler
- Kode Redeem FF SG2 Gurun Pasir yang Aktif, Langsung Klaim Sekarang Hadiahnya
- Jika Lolos Babak Keempat, Timnas Indonesia Tak Bisa Jadi Tuan Rumah
- Pemain Keturunan Indonesia Statusnya Berubah Jadi WNI, Miliki Prestasi Mentereng
- Pemain Keturunan Indonesia Bikin Malu Raksasa Liga Jepang, Bakal Dipanggil Kluivert?
- Menghitung Ranking FIFA Timnas Indonesia Jika Menang, Imbang, atau Kalah Melawan China
Pilihan
-
Duel Kevin Diks vs Laurin Ulrich, Pemain Keturunan Indonesia di Bundesliga
-
Daftar Lengkap 180 Negara Perang Dagang Trump, Indonesia Kena Tarif 32 Persen
-
Detik-detik Jose Mourinho Remas Hidung Pelatih Galatasaray: Tito Vilanova Jilid II
-
Nilai Tukar Rupiah Terjun Bebas! Trump Beri 'Pukulan' Tarif 32 Persen ke Indonesia
-
Harga Emas Antam Lompat Tinggi di Libur Lebaran Jadi Rp1.836.000/Gram
Terkini
-
Harga Sewa Kapal ke Pulau Beras Basah: Mulai Rp 550 Ribu, Ini Daftarnya!
-
Dua Penghargaan Internasional dari The Asset Triple A Awards 2025 Sukses Diboyong BRI
-
Dari Nganjuk ke Sepaku, Wisatawan Rela Tempuh Perjalanan Jauh Demi IKN
-
Tanpa Diskon, Tol Balsam Tetap Jadi Pilihan! Kendaraan Melonjak 102 Persen
-
BMKG: Hujan 80-90 Persen Berpotensi Guyur Kaltim, Warga Diminta Waspada