SuaraKaltim.id - Penyidik Polres Bontang sudah menyerahkan berkas perkara kasus pelecehan seksual yang menyeret oknum pimpinan Pondok Pesantren berinisial FM ke Kejaksaan Negeri Bontang.
Kapolres Bontang AKBP Alex Frestian Lumban Tobing melalui Kasat Reskrim Iptu Hari Supranoto mengaku berkas sudah disetor pada Selasa (16/01/2024) siang kemarin.
Dengan begitu, perkara ini sudah masuk tahap 1. Tinggal menunggu pemeriksaan berkas dari tim jaksa.
"Berkas perkara sudah diserahkan kemarin siang. Sesuai aturan proses pemeriksaan atau penelitian berkas dilakukan maksimal 14 hari," kata Hari Supranoto, disadur dari KlikKaltim.com--Jaringan Suara.com, Rabu (17/01/2024).
Lebih lanjut, masih ada proses sampai pada akhirnya berkas dinyatakan lengkap. Kalau tim jaksa menilai belum lengkap, maka berkas itu akan dikembalikan ke penyidik atau P19.
"Kalau lengkap yah lanjut. Kalau kurang akan disempurnakan," sambungnya.
Kasus pelecehan seksual di sebuah Ponpes sudah terendus sejak November 2023 lalu. Kemudian, baru ada penetapan tersangka FM di (22/12/2023). Tersangka resmi ditahan di Mapolres Bontang per tanggal 3 Januari 2024.
Tersangka pun dijerat dengan Pasal 82 ayat (1) junto Pasal 76 E, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016, Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Kedua Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Pasalnya masih sama tidak ada yang berubah, tersangka dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak, ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun," pungkasnya.
Baca Juga: Anak 8 Tahun Hilang dari Ponpes di Bontang, Terakhir Pakai Baju Bola Biru
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Masuk Red Notice Interpol, Erick Soedjasa Ditangkap Bareskrim di Bandara Juanda
- Arti Weton Bumi Kapetak Menurut Primbon Jawa: Karakter Tangguh dan Tahan Banting Menuju Sukses
- Skandal Biksu Thailand Viral: Dana Kuil Rp46 M Raib, Emas 16 Kg Disita hingga Rekaman Tak Senonoh
- Berapa Harga Oven Mini? Cek 9 Rekomendasi Merek Berkualitas dan Kisarannya
- 8 Cara Mudah Membersihkan Panci Gosong dan Berkerak agar Kembali Kinclong
Pilihan
-
Pakar UNS Soroti Pemangkasan Anggaran Kebencanaan: Negara Kita Suka Kejadian Dulu Baru Dikaji!
-
Catat! Jadwal Resmi Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026: Lawan Malaysia di SUGBK
-
Rp11 Triliun Disiapkan untuk Isi Rekening Massal, Seorang Dapat Berapa?
-
Harusnya Bisa Kenyang dan Sehat, 230 Siswa di Pati Malah Keracunan Usai Santap MBG
-
Drone Thermal Dikerahkan, SAR Perluas Pencarian 5 Jurnalis Hilang di Perairan Anak Krakatau
Terkini
-
33,8 Juta Debitur Dilayani, BRI Perkuat Peran dalam Holding UMi
-
BKSDA Kaltim Selidiki Kemunculan Orang Utan di Jalan Raya Bengalon Kutim
-
Karhutla 400 Hektare di Kaltim Didominasi Lahan Mineral, BNPB: Sawit Belum Masif
-
Kisah Tati Purwanti, Mantan PMI yang Sukses Bawa Cita Rasa Bubur Cirebon ke Taipei
-
Hadirkan BRImo Taiwan, BRI Raih Penghargaan Inovasi di IDX Channel 2026