SuaraKaltim.id - Penyidik Polres Bontang sudah menyerahkan berkas perkara kasus pelecehan seksual yang menyeret oknum pimpinan Pondok Pesantren berinisial FM ke Kejaksaan Negeri Bontang.
Kapolres Bontang AKBP Alex Frestian Lumban Tobing melalui Kasat Reskrim Iptu Hari Supranoto mengaku berkas sudah disetor pada Selasa (16/01/2024) siang kemarin.
Dengan begitu, perkara ini sudah masuk tahap 1. Tinggal menunggu pemeriksaan berkas dari tim jaksa.
"Berkas perkara sudah diserahkan kemarin siang. Sesuai aturan proses pemeriksaan atau penelitian berkas dilakukan maksimal 14 hari," kata Hari Supranoto, disadur dari KlikKaltim.com--Jaringan Suara.com, Rabu (17/01/2024).
Baca Juga: Anak 8 Tahun Hilang dari Ponpes di Bontang, Terakhir Pakai Baju Bola Biru
Lebih lanjut, masih ada proses sampai pada akhirnya berkas dinyatakan lengkap. Kalau tim jaksa menilai belum lengkap, maka berkas itu akan dikembalikan ke penyidik atau P19.
"Kalau lengkap yah lanjut. Kalau kurang akan disempurnakan," sambungnya.
Kasus pelecehan seksual di sebuah Ponpes sudah terendus sejak November 2023 lalu. Kemudian, baru ada penetapan tersangka FM di (22/12/2023). Tersangka resmi ditahan di Mapolres Bontang per tanggal 3 Januari 2024.
Tersangka pun dijerat dengan Pasal 82 ayat (1) junto Pasal 76 E, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016, Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Kedua Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Pasalnya masih sama tidak ada yang berubah, tersangka dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak, ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun," pungkasnya.
Baca Juga: Pacar Santriwati Bontang Ditangkap, Pimpinan Ponpes Masih Diperiksa dan Belum Ditahan
Berita Terkait
-
Status Tersangka Kasus Sisminbakum Diungkit Lagi, Yusril: Ucapan Boyamin Benar Adanya, tapi Ada Pula Salahnya
-
Polisi Tetapkan Pengemudi Truk Kontainer Ugal-ugalan di Tangerang Jadi Tersangka
-
Inisial R, Kejagung Bidik Pejabat PN Surabaya Diduga Dalang Atur Hakim Kasus Ronald Tannur
-
Yudha Arfandi Divonis 20 Tahun Penjara, Tamara Tyasmara Pasrah
-
Terlibat Suap Hakim, Ibu Ronald Tannur Jadi Tersangka di Kasus Vonis Bebas Anak
Tag
Terpopuler
- Respons Sule Lihat Penampilan Baru Nathalie Tuai Pujian, Baim Wong Diminta Belajar
- Daftar Petinggi Ikatan Keluarga Minangkabau (IKM), Viral Usai Video Razia RM Padang
- Penampilan Happy Asmara Saat Manggung Jadi Omongan Warganet: Semakin Hari Kelihatan Perutnya...
- Kecurigaan Diam-diam Paula Verhoeven sebelum Digugat Cerai Baim Wong: Kadang Chat Siapa Sih?
- Berkaca dari Shahnaz Haque, Berapa Biaya Kuliah S1 Kedokteran Universitas Indonesia?
Pilihan
-
Kondisi Sepak Bola NTT, Dapil Anita Jacoba Gah yang Kritik Naturalisasi Timnas Indonesia
-
4 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Juta RAM 8 GB Terbaik November 2024
-
Ekonomi Kaltim Tumbuh Stabil 5,52 Persen YoY, Sektor Listrik dan Gas Melonjak 18,74 Persen
-
Trump Menang Pilpres AS, Beli Saham Ini Sejak 6 Bulan Lalu Bisa Cuan 191 Persen
-
Ini Kriteria UMKM yang Utangnya di Bank Bisa Dihapus
Terkini
-
Ekonomi Kaltim Tumbuh Stabil 5,52 Persen YoY, Sektor Listrik dan Gas Melonjak 18,74 Persen
-
Izin Kampanye di GOR Kadrie Oening Dihambat, Tim Isran-Hadi Protes Keras
-
Aroma Ketidakadilan di Debat Pilkada Kaltim? Tim Hukum Isran-Hadi Desak Transparansi KPUD
-
Beasiswa dan Sertifikasi, Program Isran Noor Dapatkan Respon Positif dari Gen Z
-
Inovasi Pertanian di Kutim Dinilai Krusial untuk Pasokan Pangan IKN