SuaraKaltim.id - Oknum pimpinan Ponpes tersangka kasus asusila resmi ditahan pada Rabu (03/01/2024) sekitar pukul 18.30 Wita lalu. Hal itu disampaikan Kapolres Bontang AKBP Alex Frestian Lumban Tobing melalui Kasat Reskrim Iptu Hari Supranoto.
"Berdasarkan 2 alat bukti dan fakta hukum yang ditemukan. Penyidik meyakini untuk dilakukan penahanan sesuai Pasal 20 KUHPidana," ucap Iptu Hari Supranoto, dikutip Jumat (05/01/2024), dari KlikKaltim.com--Jaringan Suara.com.
Tahap awal penahana dilakukan selama 20 hari ke depan. Polisi sudah mempertimbangkan semua proses yang sudah dilalui.
Setelah ini Sat Reskrim akan melengkapi berkas untuk dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Bontang agar bisa diproses lebih lanjut.
Tersangka berinisial FM dikenakan Pasal 82 Ayat (1) Jo Pasal 76 E Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016, Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 , Tentang Perubahan Atas Kedua UU RI Nomor 24 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
"Kita tahan selama 20 hari. Terus dari pasal yang disangkakan tersangka diancam pidana penjara maksimal 15 tahun," pungkasnya.
Oknum Pimpinan Ponpes Bontang Jalani Pemeriksaan sebagai Tersangka Kasus Asusila
Oknum pimpinan Pondok Pesantren akan menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus asusila di Mapolres Bontang pada Rabu (03/01/2024) ini. Hal itu disampaikan Kapolres Bontang AKBP Alex Frestian Lumban Tobing melalui Kasat Reskrim Iptu Hari Supranoto.
Ia mengatakan, pemeriksaan akan berlangsung pada pukul 14.00 Wita. Dari hasil konfirmasi dengan kuasa hukum tersangka pelecehan seksual terhadap santriwati nya siap hadir.
Baca Juga: Pimpinan Ponpes di Bontang Jadi Tersangka Pelecehan Seksual Santri
"Hari ini dipanggil perdana. Kemarin sempat ditunda karena tersangka sakit. Tapi hari ini katanya bersedia hadir," kata Iptu Hari, disadur dari KlikKaltim.com--Jaringan Suara.com, Kamis (04/01/2024).
Lebih lanjut Iptu Hari bilang hari ini merupakan pemeriksaan perdana oknum pimpinan Ponpes sebagai tersangka. Karena pada Kamis (28/12/2023) lalu tidak hadir karena alasan sakit.
Disinggung soal penahanan. Iptu Hari bilang masih melihat hasil pemeriksaan dari penyidik. Namun belum bisa memastikan apakah akan ditahan atau masih butuh keterangan lebih lanjut.
"Ini pemeriksaan pertama. Kemarin tersangka izin. Kalau soal penahanan dilihat dafi hasil pemeriksaan hari ini," sambungnya.
Tersangka sudah berada di Mapolres Bontang. Namun kendaraan yang dimilikinya putar balik lantaran jam pemeriksaan yang dilakukan siang hari.
Bahkan juga terpantau beberapa rekan tersangka juga turut hadir untuk mendampingi pemeriksaan.
Berita Terkait
Terpopuler
- Ogah Bayar Tarif Selat Hormuz ke Iran, Singapura: Ingat Selat Malaka Lebih Strategis!
- Harga Minyak Dunia Turun Drastis Usai Pengumuman Gencatan Senjata Perang Iran
- Proyek PSEL Makassar: Investor Akan Gugat Pemkot Makassar Rp2,4 Triliun
- 5 Rekomendasi Tablet Murah dengan Keyboard Bawaan, Jadi Lebih Praktis
- Sepeda Lipat Apa yang Murah dan Awet? Ini 5 Rekomendasi Terbaik untuk Gowes
Pilihan
-
Benjamin Netanyahu Resmi Diseret ke Pengadilan Duduk di Kursi Terdakwa
-
Biadab! Israel Bunuh Jurnalis Al Jazeera di Gaza pakai Serangan Drone
-
Iran Tuduh AS-Israel Langgar Kesepakatan, Gencatan Senjata Terancam Batal
-
Jambret Bersenjata di Halmahera Semarang: Residivis Kambuhan yang Tak Pernah Belajar
-
Regime Change! Kongres AS Usul Donald Trump dan Menteri Perang Dicopot Pekan Depan
Terkini
-
3 Rekomendasi Mobil Listrik Paling Murah 2026, Cocok buat Harian
-
BRI Tembus Global 500 Brand Finance, Bukti Transformasi dan Rebranding Berhasil
-
3 Mobil Hatchback Bekas di Bawah 50 Juta, Stylish dengan Mesin Bertenaga
-
Program BRI Peduli Berikan Cek Kesehatan Gratis untuk 9.500 Masyarakat
-
Kaltim Bikin Pagar Betis Karhutla di IKN, Manfaatkan 5 Daerah Penyangga