Scroll untuk membaca artikel
Denada S Putri
Jum'at, 05 Januari 2024 | 12:02 WIB
Ilustrasi santri perempuan dilecehkan. [Ist]

SuaraKaltim.id - Oknum pimpinan Ponpes tersangka kasus asusila resmi ditahan pada Rabu (03/01/2024) sekitar pukul 18.30 Wita lalu.  Hal itu disampaikan Kapolres Bontang AKBP Alex Frestian Lumban Tobing melalui Kasat Reskrim Iptu Hari Supranoto.

"Berdasarkan 2 alat bukti dan fakta hukum yang ditemukan. Penyidik meyakini untuk dilakukan penahanan sesuai Pasal 20 KUHPidana," ucap Iptu Hari Supranoto, dikutip Jumat (05/01/2024), dari KlikKaltim.com--Jaringan Suara.com. 

Tahap awal penahana  dilakukan selama 20 hari ke depan. Polisi sudah mempertimbangkan semua proses yang sudah dilalui. 

Setelah ini Sat Reskrim akan melengkapi berkas untuk dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Bontang agar bisa diproses lebih lanjut. 

Baca Juga: Pimpinan Ponpes di Bontang Jadi Tersangka Pelecehan Seksual Santri

Tersangka berinisial FM dikenakan Pasal 82 Ayat (1) Jo Pasal 76 E Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016, Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 , Tentang Perubahan Atas Kedua UU RI Nomor 24 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. 

"Kita tahan selama 20 hari. Terus dari pasal yang disangkakan tersangka diancam pidana penjara maksimal 15 tahun," pungkasnya.

Oknum Pimpinan Ponpes Bontang Jalani Pemeriksaan sebagai Tersangka Kasus Asusila

Oknum pimpinan Pondok Pesantren akan menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus asusila di Mapolres Bontang pada Rabu (03/01/2024) ini. Hal itu disampaikan Kapolres Bontang AKBP Alex Frestian Lumban Tobing melalui Kasat Reskrim Iptu Hari Supranoto.

Ia mengatakan, pemeriksaan akan berlangsung pada pukul 14.00 Wita. Dari hasil konfirmasi dengan kuasa hukum tersangka pelecehan seksual terhadap santriwati nya siap hadir.

Baca Juga: Dugaan Pelecehan Seksual, Pimpinan Ponpes Bontang Diperiksa Polisi

"Hari ini dipanggil perdana. Kemarin sempat ditunda karena tersangka sakit. Tapi hari ini katanya bersedia hadir," kata Iptu Hari, disadur dari KlikKaltim.com--Jaringan Suara.com, Kamis (04/01/2024).

Lebih lanjut Iptu Hari bilang hari ini merupakan pemeriksaan perdana oknum pimpinan Ponpes sebagai tersangka. Karena pada Kamis (28/12/2023) lalu tidak hadir karena alasan sakit.

Disinggung soal penahanan. Iptu Hari bilang masih melihat hasil pemeriksaan dari penyidik. Namun belum bisa memastikan apakah akan ditahan atau masih butuh keterangan lebih lanjut.

"Ini pemeriksaan pertama. Kemarin tersangka izin. Kalau soal penahanan dilihat dafi hasil pemeriksaan hari ini," sambungnya.

Tersangka sudah berada di Mapolres Bontang. Namun kendaraan yang dimilikinya putar balik lantaran jam pemeriksaan yang dilakukan siang hari.

Bahkan juga terpantau beberapa rekan tersangka juga turut hadir untuk mendampingi pemeriksaan.

"Itu ada kok siap hadir. Tapi karena di Jam 14.00 Wita beliau balik ke rumah dulu," ucap salah seorang rekan tersangka.

Load More