Denada S Putri
Senin, 01 Januari 2024 | 12:48 WIB
Ilustrasi pelecehan santri. [Ist]

SuaraKaltim.id - Jumlah tersangka kasus asusila santriwati di Bontang Selatan bertambah. Hal itu disampaikan penyidik Polres Bontang.

Kabarnya, polisi menahan MRP. pria usia 20 tahun yang merupakan kekasih korban. Penangkapan ini dilakukan pada Rabu (27/12/2023) kemarin.

Alasan penahanan MRP karena penyidik khawatir pelaku akan menghilangkan barang bukti hingga melarikan diri.

“Jadi dua orang menjadi tersangka,” ujar Kapolres Bontang AKBP Alex Frestian Lumbang Tobing melalui Kasat Reskrim Iptu Hari Supranoto, disadur dari KlikKaltim.com--Jaringan Suara.com, Senin (01/01/2024).

Untuk diketahui, MRP melakukan persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang juga merupakan kekasihnya sebanyak lebih dari tiga kali di lokasi berbeda. Hingga membuat korban berbadan dua.

Namun, perlakuan berbeda kepada tersangka oknum pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) inisal FM. Walaupun sudah ditetapkan tersangka lebih dulu, tetapi FM belum ditahan hingga hari ini.

“Karena kami khawatir tersangka (pacar korban) kabur dan menghilangkan barang bukti,” katanya.

Pengusutan kasus yang melibatkan pimpinan Ponpes dilakukan dengan asas kehati-hatian (prudent). Pun begitu, penyidik mengaku tak tebang pilih dalam penegakan hukum ini.

“Sementara oknum pimpinan ponpes akan kami panggil kembali pada Rabu (3/1/2024), kami harus menggunakan asas kehati-hatian dan terukur, bukan berarti ada kesenjangan,” lanjut Kasat Reskrim.

Baca Juga: Pimpinan Ponpes di Bontang Lapor Balik Pelapor Kasus Pelecehan Santri

Alasan Sakit, Pemeriksaan Tersangka Kasus Asusila di Ponpes Bontang Ditunda

Jadwal pemeriksaan tersangka kasus asusila oknum pimpinan pondok pesantren (Ponpes) yang harusnya digelar pada Kamis (28/12/2023) kemarin harus ditunda hingga Rabu (3/1/2024) mendatang. Hal itu disampaikan Kasat Reskrim Polres Bontang Iptu Hari Supranoto saat dikonfirmasi jaringan SuaraKalttim.id.

Katanya, pagi lalu kuasa hukum tersangka mendatangi kantor untuk melakukan penjadwalan ulang. Untuk meyakinkan penyidik Kuasa Hukum juga melampirkan surat dari pihak dokter.

"Tidak jadi diperiksa hari ini. Karena alasan kesehatan. Kuasa Hukum udah datang bawa surat dokter. Kita jadwal ulang pada Rabu (3/1/2024)," kata Iptu Hari disadur dari KlikKaltim.com--Jaringan Suara,com, Sabtu (30/12/2023).

Lebih lanjut, polisi juga menghargai adanya upaya penjadwalan ulang. Sebab saat tidak ada bukti surat sakit maka bisa dikatakan tersangka mangkir pada pemanggilan pertama.

"Jadi dia tidak mangkir karena alasan kesehatan. Kita hargai itu. Hari ini tidak ada pemeriksaan," sebutnya.

Load More